Latest Post

Showing posts with label Deporte. Show all posts
Showing posts with label Deporte. Show all posts

Polres Garut Siaga Ancaman Teroris

Written By Garut Express on Monday, January 6, 2014 | 10:01 PM


GARUT, (GE).-
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman menyatakan, saat ini ancaman teroris sudah menjalar ke berbagai daerah di Indonesia. Keadaan itu akan sangat berbahaya jika tidak segera dilakukan langkah antisipasi. Pernyataan Kapolres tersebut disampaikannya pada acara sosialisasi antisipasi teroris yang muncul di wilayah Kab. Garut bertempat di Graha Mumun Surachman Mako Polres Garut di Jalan Sudirman Garut, Jumat (3/1).

Sosialisasi terkait antisipasi ancaman teroris itu dihadiri sekitar 540 kepala desa (Kades) se-Kab. Garut, para camat, para Kapolsek, Danramil, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.Tampak hadir pula Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol inf. B. Hadi Suseno, Sekteraris Daerah (Sekda) Kab. Garut Iman Alirahman, Ketua DPRD Kab. Garut Ahmad Bajuri, dan unsur Muspida lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Dalam paparannya Kapolres menjelaskan, sepak terjang teroris mulai dari perekrutan anggota, pelatihan, perakitan bom, serangan teroris, hingga penyergapan dan penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. "Kegiatan ini dilakukan untuk memupuk sinergitas, penanganan, penanggulangan, dan antisipasi ancaman teroris yang saat ini menjalar ke seluruh daerah di Indonesia. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat Garut menyadari, memahami, dan lebih waspada,sebab tidak tertutup kemungkinan para teroris ada di lingkungan mereka," papar kapolres

Disinggung kemungkinan adanya anggota teroris yang digeledah di Ciputat, Tangerang Selatan, Prov. Banten (Selasa, 31 Desember 2013 -  Rabu, 1 Januari 2014) lalu yang diperkirakan melarikan diri ke kawasan Priangan termasuk ke wilayah Garut, kapolres mengaku belum bisa memastikannya. "Informasi yang sempat kami terima seperti itu. Namun berdasarkan temuan di lapangan belum ada yang faktual, akan tetapi, semua itu perlu diwaspadai. Makanya kami melaksanakan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dan pemahaman bagi masyarakat. Siapa tahu di antara warga Garut ada yang terekrut oleh jaringan teroris," tambahnya.

Kapolres menambahkan, Densus 88 selalu langsung terjun ke lokasi tempat tinggal tersangka teroris dan menggeledahnya. Sebab, katanya, jarang sekali warga menyangka ada warga lain di sekitarnya yang menjadi tersangka teroris. Kunci penanganan teroris salah satunya deteksi dan pelaporan cepat.

Di sisi lain, lanjutnya, sejumlah kearifan lokal khas masyarakat Indonesia yang mampuh mencegah aksi terorisme kini mulai ditinggalkan. Padahal, kegiatan tersebut sangat berarti untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas teroris secara dini. Kearifan lokal tersebut di antaranya kegiatan penjagaan keamanan pada malam hari, seperti ronda dan memberlakukan kembali sistem wajib lapor 24 jam.  "Warga dan tokoh masyarakat harus selalu melaporkan aktivitas yang dianggap menyimpang di lingkungannya dan menyisipkan pesan kesiagaan keamanan di setiap ceramah keagamaan. Periksa dan data penghuni kontrakan. Akomodasi kegiatan pemuda supaya tidak menyimpang," imbuhnya. (Farhan SN)***

FARHAN SN/GE
KAPOLRES Garut, AKBP Arif Rachman, saat menyampaikan paparan antisipasi teroris di Graha Mumun Surachman Mako Polres Garut di Jalan Sudirman Garut, Jumat (3/1).*

Caleg yang Membandel Pasang Iklan Terancam Diskualifikasi

Written By Garut Express on Monday, December 23, 2013 | 8:51 PM

Saefulloh, S.Ag 
Anggota Panwaslu Garut

TARKID,- (GE).-
Menjelang Pileg (Pemilu Legislatif) 2014 tampaknya para calon anggota legislatif (Caleg) harus berhati-hati, jika tidak, bisa-bisa para Caleg ataupun Parpol terhenti sebelum bertanding. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah menerapkan aturan ketat dan sanksi bagi Caleg yang tidak taat aturan main. Salah satu aturan yang diberlakukan Bawaslu diantaranya tidak diperbolehkannya bagi Caleg untuk memasang iklan di media cetak maupun media elektronik. “Kami selaku Pengawas Pemilu, berhak menyampaikan peringatan terkait mekanisme dan aturan main pileg kepada peserta calon legislative maupun rekan-rekan di media,” ungkap Saefullah, S.Ag selaku anggota Panwaslu Kabupaten Garut saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (19/12/2013).

Saefullah, menegaskan, Caleg maupun Parpol saat ini belum diperkenankan untuk memasang iklan maupun sosialisasi di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Dikatakannya, sosialisasi di media massa melalui pemasangan iklan dinilai ada nuansa mengajak untuk memilih secara eksplisit. Menurutnya, pihaknya tidak akan segan-segan menjerat para caleg ataupun parpol yang membandel  ngotot memasang iklan di media massa dengan sangsi tegas hingga diskulaifikasi.“Bagi Caleg ataupun Parpol yang "keukeuh" membandel memasang iklan di media massa bisa berujung pada sanksi hukum, hingga diskualifikasi. “Larangan bagi Caleg dan Parpol untuk memasang iklan di media massa telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/ 2013 serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD,” bebernya.

Lebih jauh Saefulloh menjelaskan, pemasangan iklan maupun sosialisasi di media massa  bisa dilakukan pada massa kampanye umum yang direncanakan berlangsung selama 21 hari menjelang digelarnya pemilu, yakni mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. Undang-Undang yang dimaksud, sambung Saefulloh, terdapat pasal yang menyebutkan kalau peserta pemilu dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dikenakan sangsi pidana dengan ancaman satu tahun kurungan, dan denda sebanyak Rp 12 Juta.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Garut Abdal mengaku, pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg sudah menjadi kewenangan Panwas untuk ditindak lanjuti. “Namun demikian, saya belum tahu jika pelanggaran terkait pemasangan iklan sanksinya bisa terancam diskualifikasi,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Garut, Dudung Dulkifli, SH, pihaknya belum membaca tuntas peraturan mengenai saknsi yang dikenakan bagi Caleg yang melanggar pemasangan iklan. “Akan tetapi, apa yang diperingatkan oleh Panwaslu harus menjadi perhatian untuk ditaati dan dipatuhi para kontestan Pileg, terangnya. (Cep)   

Belum Satupun Parpol yang Menyerahkan Laporan Dana Kampanye


Dudung Dulkifli

TARKA, (GE).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menerima satupun laporan tentang dana kampanye Pemilu 2014 dari partai politik. Padahal masa wajib laporan tahap pertama penerimaan dana kampanye harus sudah masuk ke KPU maksimal 27 Desember 2013. “Hingga saat ini, belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye,” ungkap Dudung Dulkifli selaku Kasubag Hukum Sekretariat KPU Garut  saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (21/12).

Dijelaskannya, bagi pengurus partai politik yang belum melaporkan itu, diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Dengan belum ada parpol yang melaporkan dana kampanye, maka pihaknya terus berupaya mengingatkan para Caleg dan partai politik agar memperhatikan jadwal dan batas akhir waktu pelaporan yang ditetapkan. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat maupun secara lisan disetiap kesempatan,” tambahnya.

Dudung menjelaskan, Sebenarnya KPU sudah mengingatkan tentang aturan dana kampanye ini secara gamblang pada rapat pleno, sesuai dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Dan aturan ini juga sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang Sumber Dana Kampanye yang diperbolehkan. Untuk perorangan sebesar Rp 1 Milyar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan atau badan usaha hanya boleh Rp 7,5 Milyar.

Dudung menambahkan, jadwal penyerahan rekening serta dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sampai 27 Desember, tahap kedua 2 Maret dan tahap ketiga 4 April. "Jika sampai pada tahap akhir Parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan terancam didiskualifikasi sebagai anggota peserta Pemilu 2014," tegasnya

Lebih jauh Dudung menyampaikan, partai politik dan calon anggota DPD harus melaporkan pula penerimaan sumbangan dana kampanye dalam bentuk hardcopy dan softcopy format PDF, yang meliputi formulir model DK1-Parpol, formulir model DK3-Parpol, Formulir model DK5-Parpol dan formulir DK13-Parpol. “Pembukaan rekening khusus dana kampanye, di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran. Laporan tersebut paling lambat harus sudah disampaikan pada 27 Desember 2013, meliputi penerimaan bantuan dari para caleg, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan dari badan usaha," jelasnya. (Syamsul)***

UU Desa Terbit Honor Aparat Desa Menjadi Rp 1.085.000

Sekretaris Apdesi Ketua PPDRI
KOTA, (GE).-

Terbitnya UU Desa yang diketuk beberapa pekan lalu, disambut baik kepala dan aparat desa di Garut. Seperti diberitakan berbagai media massa, ada tiga hal penting dalam UU Desa yang baru. Pertama, masa jabatan kepala desa bisa tiga periode dari sebelumnya maksimal dua periode. Kedua, anggaran ke desa cukup besar sebab ada penambahan 10 persen dari nilai APBN. Ketiga, honorarium aparat desa akan sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), Ateng Zaelani menghaturkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan UU Desa. "Ini angin segar bagi pemerintahan desa untuk meningkatkan kinerjanya sekaligus kesejahteraannya," jelasnya.
Dari sisi honorarium, menurut Ateng, honorarium aparat desa selama ini sangat minim. Kaur (Kepala Urusan) misalnya, hanya mendapat honorarium sebesar Rp 450.000 per bulan, sementara kepala dusun hanya Rp 350.000. "Itu pun dibayarkan per triwulan," katanya.
Dengan UU Desa yang baru, maka Kaur akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.085.000 sesuai dengan UMK Garut. "Berarti naik 100 persen lebih," katanya.
Menurut Ateng, anggaran ke desa selama ini hanya bersumber dari ADD dan TPAPD. "ADD untuk pembangunan sementara TPAPD selain untuk pembangunan juga untuk honorarium aparat desa," katanya seraya menambahkan, jika dijumlahkan dananya tak akan mencapai Rp 150 juta per tahun.
Sementara itu, Sekretaris Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Garut, Syam Syakti Alamsyah, menilai, UU Desa sangat prorakyat dengan menempatkan pemerintahan desa sebagai ujung tombaknya.
Menurutnya, UU Desa merupakan kesempatan bagi kepala desa untuk merealisasikan visi misinya dalam membangun desa secara optimal.
"UU tersebut memberi kesempatan bagi para kepala desa untuk menuntaskan program-program sehingga visi misinya membangun desa terealisasi hingga akhir masa jabatan, apalagi dengan terbitnya pasal bahwa masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode dari sebelumnya hanya dua periode," katanya.
Syam Syakti mengatakan, untuk mengimplementasikan program pembangunan di desa
tidak cukup waktu hanya 6 atau 10 tahun, tapi harus belasan tahun. "Oleh karena itu, dengan UU Desa yang baru, maka ada waktu yang cukup bagi seorang kepala desa untuk menuntaskan program-programnya," katanya.
Syam pun menilai, anggaran desa yang besar yang bisa mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi kepala desa dan aparat desa lainnya untuk mengoptimalkan pembangunan di desa. "Selama ini anggaran yang turun ke desa relatif minim sehingga kepala desa tak bisa leluasa melaksanakan pembangunan yang sesuai visi misinya. Maka dengan anggaran yang besar kepala dan aparat desa bisa lebih leluasa melaksanakan pembangunan desa yang menyentuh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Hanya saja, kata Syam, kepala dan aparat desa pun harus waspada dengan turunnya anggaran yang besar tersebut. "Pasalnya, jika tidak sesuai aturan malah akan menjadi bumerang yang akan menghukum kepala desa itu sendiri," jelas Syam yang juga mantan Kepala Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Oleh karena itu, menurut Syam, kepala desa harus mempersiapkan diri agar memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik serta mental yang baik pula untuk menyambut efektifnya UU Desa.
"Di lain pihak, sosialisasi dan diklat untuk melaksanakan UU Desa sangat diperlukan agar pelaksanaan UU tersebut sukses. Sosialisai bukan hanya diperuntukan kepala dan aparat desa, namun semua pihak dinas terkait yang bersinggungan dengan pemerintahan desa," katanya. (ES)***

Penilaian Deskriftif Harus Dikaji Ulang

Written By Garut Express on Monday, December 16, 2013 | 11:37 PM




Kebijakan mengubah penilaian di tingkat SD dikritisi oleh salah seorang guru di Kabupaten Garut, Dr Endang Kasupardi M, Pd. Menurutnya pemerintah sering keliru dalam pengistilahan suatu konsep yang dikeluarkannya. Doktor bahasa lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini mencontohkan, konsep pembelajaran tematik merupakan pengistilahan yang keliru, karena kata tematik secara definisi sudah bersifat mempelajari secara mendalam pada satu hal, tidak lagi bersifat umum atau lebih besar dari itu. Namun dalam kenyataannya, ternyata pembelajaran tersebut diperluas dan dijabarkan pada berbagai mata pelajaran, dengan pemikiran tema yang dipelajari memiliki keterkaitan dengan pelajaran lain.
Endang menjelaskan, pembelajaran tematik merupakan kekeliruan pengistilahan, karena  apabila dikembangkan lagi dan masuk pada berbagai mata pelajaran itu bukan lagi tematik, melainkan topik. “ Tema merupakan bagian kecil dari topik sehingga tema menghasilkan judul yang secara detil menjabarkan isi yang dipelajari, tanpa mengait-ngaitkan dengan materi pelajaran lainnya selain mendalami pelajaran tertentu yang dipelajari secara mendalam,” jelasnya, ketika dihubungi, Sabtu (14/12)
Lebih jauh Endang mengatakan, pembelajaran tematik yang diikuti dengan penilaian deskriptif tidak dapat menggambarkan keberhasilan siswa dalam pembelajaran karena instrumen penilaian yang digunakan hanya bersifat semu dan belum mencerminkan gambaran instrument yang bersangkutan dapat memenuhi tuntutan evaluasi pelajaran lainnya, karenanya lanjut Endang , secara keseluruhan penilaian deskriptif  memerlukan kajian ulang yang mendalam. Menurutnya, sekalipun hasil penelitian qualitative untuk menunjukkan tingkat keberhasilan siswa, tetap saja memerlukan penelitian quantitatif, karenanya penilaian seperti ini, apabila diterapkan di SD tidak tepat. “Saya memandang, penilaian angka yang pasti, rentang 1-10 sangat tepat. Penilaian angka ini, akan dapat segera dicerna oleh siswa dan orang tua siswa dibandingkan dengan penilaian deskrifsi yang memerlukan pemahaman dan memerlukan waktu untuk membaca dan melihatnya,” tambahnya
Endang menambahkan, indikasi lain, dengan penerapan penilaian deskriptif seperti ini, tidak pernah menunjukkan keberhasilan seseorang selain hanya merupakan penjelasan maju mundurnya dalam mengikuti proses pembelajaran, maka akibat dari penilaian deskrifsi seperti ini, wajar jika siswa SD tidak ada yang tinggal kelas. “Aturan seperti ini, cukup berbahaya, jika siswa dan orang tua akan memiliki sikap, belajar tidak belajar anaknya akan tetap lulus. Karena walau pun pembelajarnnya tidak berkembang sekalipun, ia tetap akan lulus sekolah,” katanya
Endang menyarankan, sebaiknya pelajaran jangan berprinsif pada istilah yang keliru, yakni pembelajaran tematik kemudian diperluas dan dipadukan dengan mata pelajaran lain serta siswa tidak tinggal kelas. “Sistem penerapan pembelajaran tematik yang akan dilaksanakan pada kurikulum 2013 cukup riskan dan rentan terhadap keberhasilan siswa selain hanya menambah pekerjaan guru mengerjakan administrasi, bukan bagaimana membuat siswa pintar dan menguasai pelajaran,” pungkasnya. HMP ***

PP 19 /2005 Direvisi Sejumlah Pasal dan Ketentuan Dihapus




Kemendikbud, (GE),-

Menjelang pergantian tahun, pemerintah memutuskan untuk merevisi PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengeluarkan PP Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan yang dianggap tidak tepat dalam PP No 19/2005 dihapus atau dihilangkan, diantaranya yang berkaian dengan kurikulum

Dalam rilis di situs kemdikbud.go.id, staf ahli Mendikbud bidang organisasi dan manajemen, Abdullah Alkaf menjelaskan, dalam PP 19/2005  kedudukan kurikulum menjadi tidak jelas karena ada pasal – pasal yang saling bertentangan.

Alkaf mencontohkan, pada pasal 1 ayat (13) menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sementara, lanjut dia, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik."Pasal 5 ayat 2 dihapus dalam PP 32/2013 karena bertentangan dengan penjelasan kurikulum itu sendiri. Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat standar,"jelasnya

Alkaf juga menjelaskan,perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, PP 32/2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

Alkaff mengatakan, ada tambahan butir 4 pasal 1 yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. "Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan)," katanya.

Alkaff mengatakan, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Menurut dia, bukan isi yang menetukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi. "Kurikulum dulu disiapkan baru gurunya," katanya.

Peraturan baru ini juga menghapus judul bagian ke satu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus. Ketentuan lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2. Di antara pasal tersebut disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus. Ketentuan pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah. Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah. HMP ***

Hore, Tahun Depan Siswa SD Naik Semua




Kemendikbud, (GE),-

Peserta didik di SD mulai tahun depan tidak akan ada lagi yang tidak naik kelas, hal ini terjadi seiring pemberlakuan Kurikulum 2013. Dalam kurikulum tersebut  penilaian di tingkat SD tidak lagi berbentuk angka tetapi dalam bentuk deskriptif  yang memuat aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Kepastian tak ada lagi siswa SD yang tinggal kelas ini disampaikan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, Ramon Mahondas. "Penilaian di SD tidak  dalam bentuk angka, tetapi narasi. Peserta didik tidak tinggal kelas. Bagi yang belum memahami pelajaran, meskipun naik kelas akan diberikan remedial," katanya, dalam rilis yang dimuat situs kemendikbud.go.id

Ramon mengatakan, saat ini telah dilakukan pelatihan untuk guru pendamping yang turun di lapangan. Mereka, kata Ramon, telah dijelaskan baku bentuk rapor, cara menilai dan memberikan angka.  Dia menyebutkan, pelatihan tahun depan mencakup 150 ribu sekolah, lebih besar dibandingkan tahun ini yang hanya enam ribu sekolah. "Terkait berbagai permasalahan muncul masukan itu sudah diakomodasi," jelasnya

Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Unit Implementasi Kurikulum Kemdikbud Tjipto Sumadi.Menurutnya dalam Kurikulum 2013, penilaian menggunakan bahasa positif karena usia anak masih dalam usia emas atau golden age. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk  memotivasi anak agar semakin giat dalam belajar. HMP ***

Rel Kereta Ambles di Leuwigoong


LEUWIGOONG, (GE).-
Jalur kereta api (KA) Leles-Cibatu di Kampung Karangsari Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, ambles sedalam enam meter pukul 22.30 WIB, Minggu (15/12) malam. Akibat kejadian itu, jalur KA tersebut tidak dapat dilalui.
“Lengkapnya, seperti berapa panjang jalur yang terancam belum kami terima. Cuma sejauh ini laporan menyebutkan tanah pinggir rel jalur KA Leles-Cibatu di Kampung Karangasari amblas dan tidak bisa dilalui,“kata Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut, Basuki Eko, Senin (16/12).
Menurut Eko, faktor tingginya curah hujan menjadi penyebab amblasnya tanah di sekitar rel. Petugas dari intansi terkait dan muspika setempat, tambah Eko, saat ini masih melakukan upaya normalisasi jalur KA yang amblas tersebut.
“Begitu laporan ini disampaikan, petugas langsung melakukan upaya perbaikan. Sejauh ini, kami tidak mengetahui KA jurusan mana saja yang terhambat akibat amblasnya jalur tersebut,“ujarnya.
Seperti diketahui, tingginya curah hujan mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Garut mengalami longsor. Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, longsor terjadi di tiga lokasi.
Pada Minggu (15/12) pukul 18.30 WIB, tanah badan Jalan Cangkuang longsor dan menutupi saluran air irigasi. Kejadian ini mengakibatkan tiga rumah warga di Kampung Karangsari Tonggoh terendam.
Pada Sabtu (14/12) sebelumnya, longsor terjadi di kawasan kaki Gunung Sorong dan Kampung Pojok, Desa Sukalaksana, Kecamatan Talegong. Dua unit rumah warga mengalami rusak berat dan satu unit lainnya rusak ringan.
Longsor di Kampung Pojok ini setidaknya juga mengancam 25 rumah warga lainnya dan satu mesjid. Akibatnya, sebanyak 28 kepala keluarga (KK) harus diungsikan untuk menghindari longsor susulan.
Pada hari yang sama, Sabtu, longsor telah memutus jalan provinsi penghubung Kecamatan Cisewu dan Talegong di km 63+875. Putusnya jalan penghubung di kawasan Garut Selatan ini disebabkan oleh meluapnya air Sungai Ciliwung di Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu.
Badan jalan sepanjang 100 meter mengalami amblas karena pengikisan air sungai dan hanya tinggal menyisakan lebar dua meter saja. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Dikdik Hendrajaya mengatakan, tidak ada korban jiwa dari serangkaian peristiwa longsor yang terjadi.
“Kami meminta agar warga di seluruh wilayah Kabupaten Garut waspada bencana longsor dan segera melaporkan bila bencana itu terjadi di lingkungan mereka ke muspika terdekat. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula penanganan yang akan dilakukan,“ujarnya. (Farhan SN)***

Mahfud MD : "Almarhum Musaddad Idola Saya"

PROF. DR. Mahfud MD (tengah) didampingi DR. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., saat sebelum menyampaikan ceramah kebangsaan.

Mantan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mahfud MD, mengaku bahwa Garut bagi dirinya sudah  tak asing lagi. Hal itu di antaranya kedekatannya dengan keluarga Musaddadiyah. Saat ia bertugas di IAIN Sunan Gunung Jati (sekarang UIN), ia kerap berkonsultasi dan berdiskusi dengan Almarhum Musaddad yang juga mantan petinggi UIN. "Konsultasinya beraneka ragam, namun kebanyakan masalah keagamaan," kata Mahfud MD saat memberikan ceramah kebangsaan di Aula Musaddadiyah, Senin (9/12) lalu.
Bahkan secara terus terang Mahfud pun menyatakan bahwa Almarhum Musaddad merupakan salah satu figur yang ia idolakan. "Saya mengidolakan beliau karena beberapa hal, di antaranya karena kesalehannya, keilmuannya dan kepemimpinannya," katanya.
Mahfud MD yang juga mantan petinggi PKB Gusdur ini, saat di Musaddadiyah tampak akrab dengan  DR. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng. Bahkan dua cendekia yang juga tokoh NU ini beberapa kali tampak terlihat saling bisik di sela-sela ceramah kebangsaan.
Sementara itu dalam ceramahnya, Mahfud mengatakan, keanekaragaman suku bangsa, agama, dan sebagainya bukanlah persoalan bangsa. Persoalan paling utama yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini yaitu korupsi.
Begitu kata Mahfud. Kegiatan ini dihadiri Ketua Yayasan Al-Musaddadiyah, Prof. Dr. Hj. Ummu Salamah, M.S., bendahara yayasan, DR. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., jajaran pengurus DPC PKB Kab. Garut, dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya kepada wartawan, Mahfud MD, menjelaskan, yang paling penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah pemilihan orang. Perubahan sistem itu hanya evolutif. Artinya mengikuti perkembangan keadaan secara pelan-pelan. Tetapi secara revolutif, sekarang ini bagaimana menempatkan orang-orang.
“Ada masalah dalam penegakan korupsi kita. Orang yang seharusnya memberantas korupsi itu tersandera oleh dua hal. Tersandera oleh masa lalu dan transaksi politik. Masa lalu itu memang dia bukan orang bersih. Oleh transaksi artinya seseorang itu tampil sebagai pimpinan karena bayar, dicukongi, nyuap, dan sebagainya. Memang diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang tersandra oleh masa lalu dan kepentingan politik,” tutur calon presiden dari PKB ini.
Mahfud menilai, Indonesia bisa bersih dari korupsi tergantung pada rakyat. Menurutnya, kesadaran kolektif bahwa hak berdemokrasi itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Sayangnya, selama ini hak masyarakat awam di bidang politik tidak dipergunakan dengan baik karena mereka menggunakannya melalui transaksi, jual beli yang pada akhirnya tidak melahirkan kepemimpinan yang baik.
“Dulu pada masa orde baru ada istilah masa mengambang. Orang itu menentukan pilihan berdasarkan situasi politik terakhir. Sekarang (definisi masa mengambang) baru, yaitu rakyat baru akan memilih jika dikasih uang,” imbuhnya. (Firman)***

Pemkab Terapkan Tujuh Aksi Cegah Korupsi

                                               H. Iman Alirahman, Sekda Kabupaten Garut

PEMKAB, (GE)
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Iman Alirahman, ada tujuh aksi yang dilakukan Pemkab Garut untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ketujuh aksi tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 356 tanggal 25 November tentang Tatacara Penyusunan dan Pelaporan Korupsi pada Pemerintah Daerah.
Dari ketujuh aksi itu, lanjut Sekda, adalah transparansi anggaran. "Ke depan APBD harus bisa diakses oleh masyarakat umum. Dengan begitu mereka bisa melihat dan menilai serta mengawasi pelaksanaannya," kata Iman saat diwawancarai wartawan pada Peringatan Hari Anti Korupsi (9/12) di lapangan Setda Pemkab Garut.
Ia menambahkan, dengan kemajuan IT transpransi APBD bisa dilakukan secara lebih baik sebab masyarakat, baik yang ada di Garut maupun luar Garut, bisa mengakses nya secara cepat dan murah. "Kita akan upayakan hal ini dilaksanakan tahun 2014," jelasnya.
Aksi kedua, sambung Sekda, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Pelayanan satu pintu, ujar Sekda, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan yang ada kaitannya dengan layanan pemerintah. "Selain itu, layanan pun akan terstandar dengan jelas secara transparan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, pelayanan satu sekarang ini tak hanya dilaksanakan di tingkat pemerintah kabupaten, melainkan juga di tingkat pemerintah kecamatan. "Ini untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat," tuturnya.
Namun Sekda  mengungkapkan, pencegahan korupsi pun harus dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana. "Maka setahap demi setahap kita pun melakukan perbaikan sekeligus melengkapi sarana parsarana kerja agar transparansi di bidang pelayanan publik makin baik," ungkapnya.
Aksi lainnya adalah publikasi dokumen-dokumen perencanaan dan pembentukan unit layanan pengaduan (ULP) dalam pengadaan barang jasa.
Sekda menegaskan, tahun 2014 yang akan datang, semua lembaga pemerintah, termasuk BUMD diwajibkan berkonsentrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungannya masing-masing. "Sistem yang bisa mendekteksi upaya korupsi sudah disiapkan," katanya.
Ia menambahkan, di daerah pun akan dibentuk tim pencegahan korupsi yang akan dipimpin dipimpin Sekda dengan Pelaksana Harian Asisten Daerah I, Inspektorat, Bappeda, DPPKA, BPTSP, Bagian Hukum dan organisasi.
"Kita pun harus melaporkan secara periodik tentang implementasinya setiap tanggal 27 Maret, Juni, September dan Desember. Pelaporan disampaikan kepada Menpan, Mendagri, KPK, dan UKP 4 Presiden Bidang Pengawasan Pembangunan," ujarnya.
Menurut Sekda, Kemendagri akan memberi sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak patuh atas Surat Edaran tersebut. "Bahkan dalam pelaporan juga ditentukan harus jam berapa laporan sampai dengan format sedemikian rupa sehingga semua Pemda dituntut patuh atas upaya tersebut," tuturnya.
Dari tujuh aksi tersebut, Sekda mengatakan, ada beberapa hal yang telah dilaksanakan Pemkab Garut, di antaranya pembentukan Pelayanan Terpadu untuk menerbitkan surat izin. (SMS/ES)***

Kemiskinan Menurun


Pemkab, (GE).-

Dalam lima tahun terakhir, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Sejak tahun 2009-2013, proporsinya menunjukkan tingkat penurunan berkisar 0,41%-1,41% per tahunnya.
Pada tahun 2012, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 314.600 jiwa atau 12,66%. Angka ini turun 0,87% dari 13,53% (330.905 jiwa) pada tahun 2011. Pada tahun 2013, jumlah penduduk miskin diproyeksikan mencapai 12,22% atau 308.528 jiwa.
Demikian dikatakan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Eutik Karyana. Menurutnya, penurunan tingkat kemiskinan itu, dibarengi dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jika pada tahun 2011, IPM Kabupaten Garut berada di angka 71,70, maka pada tahun 2012 meningkat 0,42 poin menjadi 72,12. Terpaut 1,07 poin dari capaian Jawa Barat yang berada pada 73,19 poin. Dengan IPM sebesar itu, Kabupaten Garut berada di peringkat ke-17 dari 26 Kab./kota lainnya.
Pada tahun 2011, dari 42 kecamatan di Kab. Garut, 17 kecamatan menunjukkan pencapaian IPM di atas rata-rata kabupaten. "Sedangkan, capaian IPM 25 kecamatan lainnya berada di bawah rata-rata Kabupaten. Kec. Tarogong Kidul menjadi kecamatan dengan IPM tertinggi yakni sebesar 74,92. Sementara, IPM terendah di Kec. Talegong sebesar 67,84," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kab. Garut, Ir. Widiyana, CES, menjelaskan, pemimpin daerah nanti selain menyusun RJPMD juga menyusun strategi penanggulangan kemiskinan daerah, mengambil langkah-langkah mengkoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi, dan sebagainya.
"Strategi penanggulangan kemiskinan sekarang ini ada program tambahan dari pusat, seperti MP3KI dan MP3EI, PKH, Jamkesmas, BOS, dan lain-lain," ujarnya.
Ditambahkannya, miskin itu golongan masyarakat yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemiskinan itu dibagi tiga kategori, ada yang sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. “Sudah ada protapnya. Kluster I-IV. Kluster I itu sangat miskin, itu langsung diberikan bantuan dan perlindungan sosial,” ucapnya.
Dijelaskannya, kemiskinan itu bukan hanya ada di Indonesia saja tapi juga di seluruh dunia. "Ini karena tidak semua orang mempunyai kemampuan dan bisa produktif. Yang tidak produktif inilah yang miskin seperti yang tua dan jompo," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Widiana, PBB melalui WHO mengeluarkan 7 model kegiatan yang mutlak diberikan kepada tiga kelompok miskin itu. Dari 7 model itu, yang ada di ketiganya adalah pendidikan dan pelatihan, menanamkan sikap mental menabung, dan setelah itu baru dilihat produktif atau tidaknya. “Kalau dia sangat miskin, selain dididik juga diberi bantuan langsung seperti Raskin, PKH, dan rumahnya dibenerin,” imbuhnya. (NRH)***

Tes CPNS K-2 Diumumkan Januari Minggu Keempat


KOTA, (GE).-
Mundur lagi mundur lagi. Begitulah pengumuman hasil test CPNS baik dari jalur umum maupun K-2. Pengumuman yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 14 untuk jalur umum dan 20 Desember untuk jalur K-2, akhirnya dimundurkan menjadi tanggal 24 Desember 2013 untuk jalur umum, sementara untuk K-2 akan dilaksanakan pada minggu ke-empat  bulan Januari 2014.
Jadwal pengumuman kelulusan CPNS itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Sekretaris Kementerian, Tasdik Kisnanto,  yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, pada 11 Desember 2013.
Dalam surat itu disebutkan,  pengumuman kelulusan hasil CPNS tahun 2013 dari pelamar umum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2013 sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan/disetujui Menteri PAN-RB.
Khusus untuk hasil seleksi CPNS tahun 2013 dari tenaga honorer K-II dan penetapan persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan lulus untuk masing-masing instansi, menurut surat Menteri PAN-RB itu, akan diserahkan di Kementerian PAN-RB pada minggu ke-4 bulan Januari tahun 2014.
"Surat Menteri PAN-RB yang diteken Sekretaris Menteri PAN-RB itu sekaligus memperbaiki jadwal kelulusan seleksi CPNS sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2013 tertanggal 22 Agustus 2013, yang menetapkan pengumuman kelulusan CPNS pada 14 dan 20 Desember 2013," demikian rilis Humas Kementerian PAN RB
Menurut Tasdik Kinanto, melalui surat edaran tertanggal 11 Desember 2013 yang dipublikasikan melalui  link resmi Kemenpan dengan Nomor Surat : R/ 572 /M.PAN-RB/12/2013, penundan pengumuman penyampaian hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan pengumuman kelulusan CPNS dari pelamar umum ataupun dari Tenaga Honorer K2 disebabkan tertundanya  hasil TKD seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum di beberapa Kementerian/ Lembaga.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Aliansi Guru dan Karyawan (DPP FAGAR ) yang sekaligus pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Garut,  H.Asep Saepulloh menyayangkan tertunda-tundanya pengumuman hasil tes CPNS tersebut. Bahkan Asep pun mengkhawatirkan, penundaan tersebut bisa memberi celah kecurangan.
Bahkan menurutnya, penundaan tersebut mengundang kekhawatiran ribuan tenaga Honorer K2. "Kekhawatiran tersebut adalah adanya kecurangan berbagai pihak," katanya.
Menurut Saepulloh, keterlambatan penyetoran LJK dari pemerintah daerah ke pusat seperti disampaikan Panselnas dalam rakor tertanggal 5 Desember 2013, tidak boleh mengorbankan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jika ingin tranparans dan tidak ingin mengundang berbagai kecurigaan, semestinya Panselnas langsung melaksanakan pengumuman bagi daerah yang sudah menyetorkan LJK, jangan menunggu LJK yang belum selesai," ujarnya. (Totoh)***
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger