Home » , , , , , » Pemkab Terapkan Tujuh Aksi Cegah Korupsi

Pemkab Terapkan Tujuh Aksi Cegah Korupsi

Written By Garut Express on Monday, December 16, 2013 | 7:53 PM

                                               H. Iman Alirahman, Sekda Kabupaten Garut

PEMKAB, (GE)
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Iman Alirahman, ada tujuh aksi yang dilakukan Pemkab Garut untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ketujuh aksi tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 356 tanggal 25 November tentang Tatacara Penyusunan dan Pelaporan Korupsi pada Pemerintah Daerah.
Dari ketujuh aksi itu, lanjut Sekda, adalah transparansi anggaran. "Ke depan APBD harus bisa diakses oleh masyarakat umum. Dengan begitu mereka bisa melihat dan menilai serta mengawasi pelaksanaannya," kata Iman saat diwawancarai wartawan pada Peringatan Hari Anti Korupsi (9/12) di lapangan Setda Pemkab Garut.
Ia menambahkan, dengan kemajuan IT transpransi APBD bisa dilakukan secara lebih baik sebab masyarakat, baik yang ada di Garut maupun luar Garut, bisa mengakses nya secara cepat dan murah. "Kita akan upayakan hal ini dilaksanakan tahun 2014," jelasnya.
Aksi kedua, sambung Sekda, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Pelayanan satu pintu, ujar Sekda, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan yang ada kaitannya dengan layanan pemerintah. "Selain itu, layanan pun akan terstandar dengan jelas secara transparan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, pelayanan satu sekarang ini tak hanya dilaksanakan di tingkat pemerintah kabupaten, melainkan juga di tingkat pemerintah kecamatan. "Ini untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat," tuturnya.
Namun Sekda  mengungkapkan, pencegahan korupsi pun harus dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana. "Maka setahap demi setahap kita pun melakukan perbaikan sekeligus melengkapi sarana parsarana kerja agar transparansi di bidang pelayanan publik makin baik," ungkapnya.
Aksi lainnya adalah publikasi dokumen-dokumen perencanaan dan pembentukan unit layanan pengaduan (ULP) dalam pengadaan barang jasa.
Sekda menegaskan, tahun 2014 yang akan datang, semua lembaga pemerintah, termasuk BUMD diwajibkan berkonsentrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungannya masing-masing. "Sistem yang bisa mendekteksi upaya korupsi sudah disiapkan," katanya.
Ia menambahkan, di daerah pun akan dibentuk tim pencegahan korupsi yang akan dipimpin dipimpin Sekda dengan Pelaksana Harian Asisten Daerah I, Inspektorat, Bappeda, DPPKA, BPTSP, Bagian Hukum dan organisasi.
"Kita pun harus melaporkan secara periodik tentang implementasinya setiap tanggal 27 Maret, Juni, September dan Desember. Pelaporan disampaikan kepada Menpan, Mendagri, KPK, dan UKP 4 Presiden Bidang Pengawasan Pembangunan," ujarnya.
Menurut Sekda, Kemendagri akan memberi sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak patuh atas Surat Edaran tersebut. "Bahkan dalam pelaporan juga ditentukan harus jam berapa laporan sampai dengan format sedemikian rupa sehingga semua Pemda dituntut patuh atas upaya tersebut," tuturnya.
Dari tujuh aksi tersebut, Sekda mengatakan, ada beberapa hal yang telah dilaksanakan Pemkab Garut, di antaranya pembentukan Pelayanan Terpadu untuk menerbitkan surat izin. (SMS/ES)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger