Home » , , , , , , , , » Belum Satupun Parpol yang Menyerahkan Laporan Dana Kampanye

Belum Satupun Parpol yang Menyerahkan Laporan Dana Kampanye

Written By Garut Express on Monday, December 23, 2013 | 7:53 PM


Dudung Dulkifli

TARKA, (GE).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menerima satupun laporan tentang dana kampanye Pemilu 2014 dari partai politik. Padahal masa wajib laporan tahap pertama penerimaan dana kampanye harus sudah masuk ke KPU maksimal 27 Desember 2013. “Hingga saat ini, belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye,” ungkap Dudung Dulkifli selaku Kasubag Hukum Sekretariat KPU Garut  saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (21/12).

Dijelaskannya, bagi pengurus partai politik yang belum melaporkan itu, diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Dengan belum ada parpol yang melaporkan dana kampanye, maka pihaknya terus berupaya mengingatkan para Caleg dan partai politik agar memperhatikan jadwal dan batas akhir waktu pelaporan yang ditetapkan. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat maupun secara lisan disetiap kesempatan,” tambahnya.

Dudung menjelaskan, Sebenarnya KPU sudah mengingatkan tentang aturan dana kampanye ini secara gamblang pada rapat pleno, sesuai dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Dan aturan ini juga sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang Sumber Dana Kampanye yang diperbolehkan. Untuk perorangan sebesar Rp 1 Milyar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan atau badan usaha hanya boleh Rp 7,5 Milyar.

Dudung menambahkan, jadwal penyerahan rekening serta dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sampai 27 Desember, tahap kedua 2 Maret dan tahap ketiga 4 April. "Jika sampai pada tahap akhir Parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan terancam didiskualifikasi sebagai anggota peserta Pemilu 2014," tegasnya

Lebih jauh Dudung menyampaikan, partai politik dan calon anggota DPD harus melaporkan pula penerimaan sumbangan dana kampanye dalam bentuk hardcopy dan softcopy format PDF, yang meliputi formulir model DK1-Parpol, formulir model DK3-Parpol, Formulir model DK5-Parpol dan formulir DK13-Parpol. “Pembukaan rekening khusus dana kampanye, di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran. Laporan tersebut paling lambat harus sudah disampaikan pada 27 Desember 2013, meliputi penerimaan bantuan dari para caleg, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan dari badan usaha," jelasnya. (Syamsul)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger