Home » , , , , , , » UU Desa Terbit Honor Aparat Desa Menjadi Rp 1.085.000

UU Desa Terbit Honor Aparat Desa Menjadi Rp 1.085.000

Written By Garut Express on Monday, December 23, 2013 | 7:18 PM

Sekretaris Apdesi Ketua PPDRI
KOTA, (GE).-

Terbitnya UU Desa yang diketuk beberapa pekan lalu, disambut baik kepala dan aparat desa di Garut. Seperti diberitakan berbagai media massa, ada tiga hal penting dalam UU Desa yang baru. Pertama, masa jabatan kepala desa bisa tiga periode dari sebelumnya maksimal dua periode. Kedua, anggaran ke desa cukup besar sebab ada penambahan 10 persen dari nilai APBN. Ketiga, honorarium aparat desa akan sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), Ateng Zaelani menghaturkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan UU Desa. "Ini angin segar bagi pemerintahan desa untuk meningkatkan kinerjanya sekaligus kesejahteraannya," jelasnya.
Dari sisi honorarium, menurut Ateng, honorarium aparat desa selama ini sangat minim. Kaur (Kepala Urusan) misalnya, hanya mendapat honorarium sebesar Rp 450.000 per bulan, sementara kepala dusun hanya Rp 350.000. "Itu pun dibayarkan per triwulan," katanya.
Dengan UU Desa yang baru, maka Kaur akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.085.000 sesuai dengan UMK Garut. "Berarti naik 100 persen lebih," katanya.
Menurut Ateng, anggaran ke desa selama ini hanya bersumber dari ADD dan TPAPD. "ADD untuk pembangunan sementara TPAPD selain untuk pembangunan juga untuk honorarium aparat desa," katanya seraya menambahkan, jika dijumlahkan dananya tak akan mencapai Rp 150 juta per tahun.
Sementara itu, Sekretaris Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Garut, Syam Syakti Alamsyah, menilai, UU Desa sangat prorakyat dengan menempatkan pemerintahan desa sebagai ujung tombaknya.
Menurutnya, UU Desa merupakan kesempatan bagi kepala desa untuk merealisasikan visi misinya dalam membangun desa secara optimal.
"UU tersebut memberi kesempatan bagi para kepala desa untuk menuntaskan program-program sehingga visi misinya membangun desa terealisasi hingga akhir masa jabatan, apalagi dengan terbitnya pasal bahwa masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode dari sebelumnya hanya dua periode," katanya.
Syam Syakti mengatakan, untuk mengimplementasikan program pembangunan di desa
tidak cukup waktu hanya 6 atau 10 tahun, tapi harus belasan tahun. "Oleh karena itu, dengan UU Desa yang baru, maka ada waktu yang cukup bagi seorang kepala desa untuk menuntaskan program-programnya," katanya.
Syam pun menilai, anggaran desa yang besar yang bisa mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi kepala desa dan aparat desa lainnya untuk mengoptimalkan pembangunan di desa. "Selama ini anggaran yang turun ke desa relatif minim sehingga kepala desa tak bisa leluasa melaksanakan pembangunan yang sesuai visi misinya. Maka dengan anggaran yang besar kepala dan aparat desa bisa lebih leluasa melaksanakan pembangunan desa yang menyentuh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Hanya saja, kata Syam, kepala dan aparat desa pun harus waspada dengan turunnya anggaran yang besar tersebut. "Pasalnya, jika tidak sesuai aturan malah akan menjadi bumerang yang akan menghukum kepala desa itu sendiri," jelas Syam yang juga mantan Kepala Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Oleh karena itu, menurut Syam, kepala desa harus mempersiapkan diri agar memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik serta mental yang baik pula untuk menyambut efektifnya UU Desa.
"Di lain pihak, sosialisasi dan diklat untuk melaksanakan UU Desa sangat diperlukan agar pelaksanaan UU tersebut sukses. Sosialisai bukan hanya diperuntukan kepala dan aparat desa, namun semua pihak dinas terkait yang bersinggungan dengan pemerintahan desa," katanya. (ES)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger