Kemendikbud,
(GE),-
Menjelang pergantian tahun, pemerintah memutuskan untuk merevisi PP No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengeluarkan PP Nomor
32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan yang dianggap tidak tepat dalam PP
No 19/2005 dihapus atau dihilangkan, diantaranya yang berkaian dengan kurikulum
Dalam rilis
di situs kemdikbud.go.id, staf ahli Mendikbud bidang organisasi dan manajemen,
Abdullah Alkaf menjelaskan, dalam PP 19/2005
kedudukan kurikulum menjadi tidak jelas karena ada pasal – pasal yang
saling bertentangan.
Alkaf
mencontohkan, pada pasal 1 ayat (13) menyatakan kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sementara, lanjut dia, pada pasal 5
ayat 2 menyatakan standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik."Pasal 5 ayat 2 dihapus dalam
PP 32/2013 karena bertentangan dengan penjelasan kurikulum itu sendiri.
Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat
standar,"jelasnya
Alkaf juga
menjelaskan,perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan
dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, PP 32/2013 mengatur
kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian, serta kurikulum.
Alkaff
mengatakan, ada tambahan butir 4 pasal 1 yang menyatakan kompetensi adalah
seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran,
menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan
tertentu. "Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan
mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga
kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan)," katanya.
Alkaff
mengatakan, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Menurut
dia, bukan isi yang menetukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan
isi. "Kurikulum dulu disiapkan baru gurunya," katanya.
Peraturan
baru ini juga menghapus judul bagian ke satu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai
dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan
ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus. Ketentuan
lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2. Di antara pasal tersebut
disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus. Ketentuan
pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah.
Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah. HMP
***
0 comments:
Post a Comment