Home » , , , , » PP 19 /2005 Direvisi Sejumlah Pasal dan Ketentuan Dihapus

PP 19 /2005 Direvisi Sejumlah Pasal dan Ketentuan Dihapus

Written By Garut Express on Monday, December 16, 2013 | 11:35 PM




Kemendikbud, (GE),-

Menjelang pergantian tahun, pemerintah memutuskan untuk merevisi PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengeluarkan PP Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan yang dianggap tidak tepat dalam PP No 19/2005 dihapus atau dihilangkan, diantaranya yang berkaian dengan kurikulum

Dalam rilis di situs kemdikbud.go.id, staf ahli Mendikbud bidang organisasi dan manajemen, Abdullah Alkaf menjelaskan, dalam PP 19/2005  kedudukan kurikulum menjadi tidak jelas karena ada pasal – pasal yang saling bertentangan.

Alkaf mencontohkan, pada pasal 1 ayat (13) menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sementara, lanjut dia, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik."Pasal 5 ayat 2 dihapus dalam PP 32/2013 karena bertentangan dengan penjelasan kurikulum itu sendiri. Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat standar,"jelasnya

Alkaf juga menjelaskan,perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, PP 32/2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

Alkaff mengatakan, ada tambahan butir 4 pasal 1 yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. "Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan)," katanya.

Alkaff mengatakan, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Menurut dia, bukan isi yang menetukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi. "Kurikulum dulu disiapkan baru gurunya," katanya.

Peraturan baru ini juga menghapus judul bagian ke satu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus. Ketentuan lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2. Di antara pasal tersebut disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus. Ketentuan pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah. Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah. HMP ***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger