Add caption |
Kini, proses seleksi yang masih berlangsung tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah Panitia Pengurus Kecamatan (PPK) yang tidak lolos 20 besar. Bertempat di aula KPU Garut, (31/10), mereka menuntut digelarnya seleksi ulang lantaran Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Garut dinilai cacat hukum dan telah melanggar prosedur penilaian.
Ketua PPK Kecamatan Cibatu yang juga Ketua Forum PPK Kabupaten Garut, Tata Ansorie dalam tuntutannya menyampaikan bahwa KPU Jabar untuk segera membubarkan Tim Seleksi yang menurutnya sama sekali tidak memahami aturan. Tata mengancam jika tuntutannya itu tidak dilaksanakan, maka dia serta sejumlah pengurus PPK lainnya akan mengundurkan diri.
Menurutnya, mencari calon komisioner KPU bukanlah seperti ujian sekolah yang bisa menjawab satu tambah satu jadi dua melainkan harus dilihat aspek lain yakni mulai dari dedikasi, integritas, komunikasi yang baik dengan berbagai pihak dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara terukur. “KPU bukanlah sebuah institusi perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja yang pandai menggambar dan rajin ke kantor. Melainkan lembaga yang melayani proses administrasi politik karena dilapangan dihadapkan pada persoalan-persoalan politik pula. Artinya, jika penilaian yang dilakukan Timsel dengan parameter normatif, semestinya normatif itu sendiri diterjemahkan secara universal,” tambahnya.
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Garut, Abdal mengaku, semua tahapan seleksi sudah dijalaninya termasuk psikotes yang sudah terbiasa mendapatkan nilai bagus." Tapi, anehnya, ada calon yang masih pengurus partai tapi lolos 20 besar. Padahal sebelumnya telah diberitahukan terhadap Timsel terkait identitas calon yang bersangkutan. Saya rasa Timsel sudah tidak fair dan tetap meloloskan calon tersebut," tandas Magister Ekonomi ini serius.
Hal serupa dipertanyakan Komisoner KPUD Garut, Urip Sudiana, M.Pd . Menurutnya, penilaian Tim Seleksi harus didasarkan asas profesional dan objektif sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2/2013. “Selama ini, saya sudah mengikuti seluruh tahapan tes dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghormati serta menjunjung tinggi asas profesional, integritas dan independen,”ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Tim Seleksi yang menyebutkan hasil penilaian psikotes dirinya rendah, sehingga memberikan kesan subjektif. “Pekerjaan saya di kampus salah satunya membuat soal psikotes terhadap mahasiswa dan sudah terbiasa setiap soal sesulit apapun. Untuk ujian sertifikasi dosen, saya adalah peserta terbaik ketiga se-Jawa Barat dalam penilaian psikotes yang digelar oleh ITB belum lama ini,” akunya.
Urip mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera menyiapkan materi gugatan terhadap Timsel ke DKPP dan PTUN. "Jika hasil penilaian telah disetting, apapun nilainya ya tidak akan lolos dan tidak ada artinya mengikuti seleksi anggota KPU juga," tambahnya.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dalam tanggapannya menyampaikan, bagi calon anggota KPU Garut yang tidak lolos seleksi 20 nama dipersilahkan untuk melapor dan menggugat ke DKPP atau PTUN. "Kebenaran akan terungkap di sana, daripada berteriak-teriak di luar akan capek," ucapnya
Sementara itu, ditempat terpisah menanggapi protes dan rencana gugatan dari peserta tersebut, Ketua tim seleksi, H. Agus Soleh, mengatakan, proses yang dilakukan untuk menyeleksi calon anggota komisioner sudah melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. mereka bisa datang ke kami, untuk melihat secara langsung penilaian yang kami lakukan, diantaranya adalah tes tertulis, kesehatan dan psikotes.
Hal serupa disampaikan anggota tim seleksi KPU Garut, Prof. DR. Ali Ramdani, bagi mereka yang merasa kecewa terhadap keputusan yang kami ambil, dalam menentukan 20 besar calon anggota KPU Garut, kami secara terbuka akan menjelaskan kepada mereka. Itu hak mereka untuk mengetahui kenapa mereka tidak lulus, hanya dalam 3 kategori penilaian diantaranya adalah tes kesehatan, tes tertulis,dan psikotes, penilainnya bukan pada kami, tetapi kepada lembaga yang kredibel untuk menilai tes tersebut terangnya. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment