Tarka, (GE).- Keputusan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, atas nama 20 calon yang lolos digugat puluhan calon yang tidak lolos, karena diduga keras telah terjadi berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. “Ada tiga poin utama tuntutan yang diajukan ke KPU Jabar. Pertama, minta dibubarkan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, membatalkan penetapan 20 besar calon KPU Kabupaten Garut dan melaksanakan seleksi ulang,” kata Suryana selaku Ketua PPK Pamengpeuk perwakilan peserta yang tidak lolos, saat dihubungi, Kamis (31/10).
Menurutnya,Timsel dimaksud diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kinerja tidak profesional dalam proses pengambilan keputusan, mulai tahapan seleksi hingga penetapan calon 20 besar. Termasuk dalam proses perekrutan Timsel itu sendiri dinilai tidak transparan, faktanya KPU Jawa Barat menetapkan Timsel melalui kesediaan hanya lewat telepon.
"Nah di sini kita pertanyakan apa yang menjadi tolok ukur keputusan Timsel itu. Jika ada calon peserta yang tidak lolos, padahal mereka layak dan patut. Sementara yang lolos terindikasi, adanya pertalian kedekatan/saudara dan terdapat juga calon legislatif tahun 2009 dan pengurus Parpol. Kalaupun mereka itu nantinya digugurkan, seharusnya sejak dari seleksi awal, berarti ada etika yang dilanggar Timsel," jelasnya .
Dia mengimbau para calon peserta yang merasa dirugikan untuk dapat meng-input data-data lengkapnya agar menjadi bahan referensi dan perbandingan. "Kemungkinan besok atau lusa kita sudah persiapkan materi gugatan itu ke DKPP untuk menegakkan keadilan atas hasil seleksi yang kami anggap tidak transparan dan dipertanyakan akuntabilitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam tanggapannya, Zakki Lesmana Saleh selaku anggota KPUD Garut mengamini dan membenarkan bahwa Tim Seleksi telah mengabaikan peraturan dengan meloloskan calon yang nyata-nyata tidak memenuhi sarat karena yang bersangkutan merupakan pengurus dan kader salah satu partai." Ini jelas melanggar aturan sehingga seleksi harus diulang kembali," ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu kemudian Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon, anggota KPU tidak boleh ada calon dari pengurus partai. Kejanggalan keputusan yang dilakukan Timsel tersebut menunjukan jika mereka tidak memahami persoalan. Bahkan mereka dinilai tidak memiliki kredibilitas, profesionalitas dan indepedennya dalam melakukan seleksi
Sementara itu, Ketua tim seleksi calon anggota komisioner KPU Garut periode 2013-2018, Agus Soleh, mengatakan, proses yang dilakukan untuk menyeleksi calon anggota komisioner sudah melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami tim seleksi hanya menjalankan penjadwalan yang ditentukan KPU jabar, mekanisme dan tahapan-tahapannya ditentukan juga oleh KPU Jabar,” papar Agus pada jumpa pers, Kamis (31/10) malam. (Syamsul)***
Menurutnya,Timsel dimaksud diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kinerja tidak profesional dalam proses pengambilan keputusan, mulai tahapan seleksi hingga penetapan calon 20 besar. Termasuk dalam proses perekrutan Timsel itu sendiri dinilai tidak transparan, faktanya KPU Jawa Barat menetapkan Timsel melalui kesediaan hanya lewat telepon.
"Nah di sini kita pertanyakan apa yang menjadi tolok ukur keputusan Timsel itu. Jika ada calon peserta yang tidak lolos, padahal mereka layak dan patut. Sementara yang lolos terindikasi, adanya pertalian kedekatan/saudara dan terdapat juga calon legislatif tahun 2009 dan pengurus Parpol. Kalaupun mereka itu nantinya digugurkan, seharusnya sejak dari seleksi awal, berarti ada etika yang dilanggar Timsel," jelasnya .
Dia mengimbau para calon peserta yang merasa dirugikan untuk dapat meng-input data-data lengkapnya agar menjadi bahan referensi dan perbandingan. "Kemungkinan besok atau lusa kita sudah persiapkan materi gugatan itu ke DKPP untuk menegakkan keadilan atas hasil seleksi yang kami anggap tidak transparan dan dipertanyakan akuntabilitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam tanggapannya, Zakki Lesmana Saleh selaku anggota KPUD Garut mengamini dan membenarkan bahwa Tim Seleksi telah mengabaikan peraturan dengan meloloskan calon yang nyata-nyata tidak memenuhi sarat karena yang bersangkutan merupakan pengurus dan kader salah satu partai." Ini jelas melanggar aturan sehingga seleksi harus diulang kembali," ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu kemudian Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon, anggota KPU tidak boleh ada calon dari pengurus partai. Kejanggalan keputusan yang dilakukan Timsel tersebut menunjukan jika mereka tidak memahami persoalan. Bahkan mereka dinilai tidak memiliki kredibilitas, profesionalitas dan indepedennya dalam melakukan seleksi
Sementara itu, Ketua tim seleksi calon anggota komisioner KPU Garut periode 2013-2018, Agus Soleh, mengatakan, proses yang dilakukan untuk menyeleksi calon anggota komisioner sudah melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami tim seleksi hanya menjalankan penjadwalan yang ditentukan KPU jabar, mekanisme dan tahapan-tahapannya ditentukan juga oleh KPU Jabar,” papar Agus pada jumpa pers, Kamis (31/10) malam. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment