Home » , , , , , » Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Diancam Gugur

Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Diancam Gugur

Written By Garut Express on Sunday, December 1, 2013 | 11:41 PM



TARKA, (GE).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi pada partai politik peserta Pemilu dan calon legislatif terkait PKPU No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu, serta mekanisme laporan, yang meliputi bagaimana dan kapan harus melaporkan dana kampanye kepada KPU, Sabtu (30/11).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan 12 parpol yang ikut serta dalam pemilu 2014 itu, dihadiri  Komisioner KPU Jawa Barat , Agus Rustandi didampingi Zakki Saleh selaku anggota KPU Garut. Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan, pelaporan dana kampanye dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas dana kampanye setiap Parpol dan Caleg.

Agus menegaskan, seluruh Parpol peserta pemilu dan semua Caleg di Kabupaten Garut wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. “Jika parpol atau caleg tidak melaporkan dana kampanye maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari kepersertaannya dalam pemilu 2014,” terangnya.

Lebih jauh Agus menambahkan, untuk perorangan, sumbangan dana maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan, paling banyak boleh memberikan sebanyak Rp 7,5 miliar. “Selain itu Caleg diwajibkan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terangnya.

Jika ada sumbangan yang melebihi nilai tersebut, lanjutnya, KPU memiliki wewenang untuk menyerahkannya kepada negara. Dengan kata lain, jika jumlah sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, sisanya akan akan masuk ke kas negara. “melaporkan dana kampanye harus dengan jujur, untuk menghindari masalah dikemudian hari,” ucapnya

Selain itu, sambung Agus, setiap parpol harus memiliki sebuah rekening khusus dana kampanye yang harus dilaporkan kepada KPU. “Secara khusus, nanti KPU akan memiliki help desk yang bertugas menerima laporan dana kampanye setiap parpol dan caleg. Jadi jika ada yang sama sekali tidak menyerahkan laporan sejak awal hingga waktu yang ditentukan, mereka akan mendapat sanksi,” ungkapnya.

Menurutnya, laporan dana kampanye dilakukan sebanyak empat kali, yaitu laporan dana kampanye pada tanggal 27/12, laporan rekening dana kampanye pada tanggal 10/1/2014 sd 2/3/2014, laporan awal dana kampanye pada tanggal 10/1 sd 2/3/2014 dan laporan akhir dana kampanye pada tanggal 24/4 yakni 15 hari setelah pelaksanaan pemilu. (Syamsul)***

Foto : Sosialisasi Laporan Dana Kampanye.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger