Home » , , , , , , » Hasil Syah Pilbup Diumumkan Tanggal 26 November

Hasil Syah Pilbup Diumumkan Tanggal 26 November

Written By Garut Express on Monday, November 18, 2013 | 7:50 PM

KOTA, (GE).-
Seperti yang telah diprediksi beberapa pihak, persaingan ketat perolehan suara Pilbup Garut pada putaran kedua tak terelakan. Realitas perolehan suara yang diklaim kedua kubu paslon memang berbeda tipis, namun yang menarik dari pilbup putaran kedua ini adalah KPUD Garut tidak melakukan perhitungan cepat.
Akibat belum adanya pengumuman resmi dari KPU, masing-masing kubu akhirnya saling klaim sebagai pemenang Pilkada putaran kedua.
Mamat Rahmat Saleh, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor 8, Rudi-Helmi, mengklaim berdasarkan quick count (penghitungan cepat) pasangan Cabup/Cawabup Garut Nomor 8 unggul  dengan perolehan suara mencapai 53, 56 %. Sedangkan pasangan Nomor 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin, memperoleh suara 46,44%.
“Kita yakin dengan catatan ini, pasangan nomor 8 adalah pemenang putaran kedua ini,” ujar Mamat dalam konferensi persnya di DPD PKS, Minggu malam (17/11/2013).
Sementara itu, pascapencoblosan putaran kedua, kubu ‘AKUR pun sama –sama mengklaim menjadi pemenang. Bahkan pernyataan kemenangan AKUR langsung dilontarkan calon bupatinya, Agus Hamdani GS di hadapkan para wartawan seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Garut,  Senin (18/11/2013). Agus mengklaim pasangan “Strip Hejo” memperoleh suara hingga 51 %, sedangkan pasangan Rudi-Helmi, menurutnya ada pada kisaran 49% suara.
“Kita masih terus mengkaji hasil perolehan suara putaran kedua ini. Kan KPU juga belum mengumumkan secara resmi hasilnya. Jadi kita tetap optimis memenangkan Pilbup Garut," tegasnya.
Saling klaim sebagai pemenang dalam pibup putaran kedua mungkin salah satunya belum ada pengumuman secara resmi dari KPUD Garut. Pihak KPU sendiri menegaskan hanya akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil putaran kedua ini pada tanggal yang telah ditetapkan, yakni 26 November  2013. Tanggal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Garut, Nomor 76/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 01/Kpts/Kpukab-011.329062/ Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Kabupaten Garut Tahun 2013.
Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Ayi Dudi Supriadi Senin (18/11/2013) menjelaskan, atas dasar peraturan yang telah ditetapkan KPU tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat Garut untuk tetap bersabar menantikan hasil resmi tanggal 26 setelah melalui rapat pleno.
Ayi menyarankan kepada warga Garut yang ingin mengetahui hasil sementara Pilkada Garut, mengecek langsung ke tiap TPS atau PPK atau bisa juga ke lembaga survey independen. "KPU sendiri tidak melaksanakan perhitungan cepat," katanya. (Cep)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger