PEMKAB, (GE).-
Pendapatan daerah Kab. Garut dalam APBD Perubahan 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp 273 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1563-Keu/2013 tentang Evaluasi Anggaran Perubahan 2013.
“Pendapatan daerah dalam APBD Kab. Garut 2013 sebelum perubahan sebesar Rp 2,4 triliun. Sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi Rp 2,7 triliun,” jelas Sekda Kabupaten Garut H. Iman Alirahman pekan kemarin.
Menurut Iman, meningkatnya pendapatan tersebut disebabkan adanya evaluasi Gubernur Jawa Barat. Misalnya memasukkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya ke dalam daftar pendapatan daerah. Sebelum perubahan, bantuan ini tidak dimasukkan. Begitu pun dengan komponen lainnya.
Draf evaluasi dari gubernur ini diterima Pemkab Garut pada Selasa (12/11) lalu dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kab. Garut Rabu (13/11). Selanjutnya, ditetapkan dalam perda oleh Bupati Garut agar segera diterbitkan peraturan bupati (perbup).
Lebih jauh Iman mengatakan, kenaikan tidak hanya pada pendapatan melainkan juga belanja daerah. Sebelumnya, belanja daerah sebesar Rp 2,7 triliun, meningkat menjadi Rp 3,01 triliun. Kendati demikian, Sekda membantah terjadi defisit anggaran. Alasannya Kab. Garut bisa memasukkan sisa anggaran tahun lalu (2012) yang belum terserap.
“Sebelum perubahan, jumlah penerimaan pembiayaan mencapai Rp 325 miliar. Sementara setelah perubahan menjadi Rp 333 miliar. Jadi tidak ada defisit karena sisa anggaran ini akan dimasukkan ke dalam pendapatan daerah. Semua mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kenaikan juga terjadi pada belanja pegawai. Sebelum perubahan mencapai Rp 1,4 triliun. Setelah perubahan naik menjadi Rp 1,5 triliun. Sebagian lagi digunakan untuk berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kab. Garut. (SMS)***
Pendapatan daerah Kab. Garut dalam APBD Perubahan 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp 273 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1563-Keu/2013 tentang Evaluasi Anggaran Perubahan 2013.
“Pendapatan daerah dalam APBD Kab. Garut 2013 sebelum perubahan sebesar Rp 2,4 triliun. Sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi Rp 2,7 triliun,” jelas Sekda Kabupaten Garut H. Iman Alirahman pekan kemarin.
Menurut Iman, meningkatnya pendapatan tersebut disebabkan adanya evaluasi Gubernur Jawa Barat. Misalnya memasukkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya ke dalam daftar pendapatan daerah. Sebelum perubahan, bantuan ini tidak dimasukkan. Begitu pun dengan komponen lainnya.
Draf evaluasi dari gubernur ini diterima Pemkab Garut pada Selasa (12/11) lalu dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kab. Garut Rabu (13/11). Selanjutnya, ditetapkan dalam perda oleh Bupati Garut agar segera diterbitkan peraturan bupati (perbup).
Lebih jauh Iman mengatakan, kenaikan tidak hanya pada pendapatan melainkan juga belanja daerah. Sebelumnya, belanja daerah sebesar Rp 2,7 triliun, meningkat menjadi Rp 3,01 triliun. Kendati demikian, Sekda membantah terjadi defisit anggaran. Alasannya Kab. Garut bisa memasukkan sisa anggaran tahun lalu (2012) yang belum terserap.
“Sebelum perubahan, jumlah penerimaan pembiayaan mencapai Rp 325 miliar. Sementara setelah perubahan menjadi Rp 333 miliar. Jadi tidak ada defisit karena sisa anggaran ini akan dimasukkan ke dalam pendapatan daerah. Semua mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kenaikan juga terjadi pada belanja pegawai. Sebelum perubahan mencapai Rp 1,4 triliun. Setelah perubahan naik menjadi Rp 1,5 triliun. Sebagian lagi digunakan untuk berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kab. Garut. (SMS)***
0 comments:
Post a Comment