Usep Jumhur “Keukeuh” Menolak PAW
TARKID, (GE).- Salah seorang anggota DPRD Garut dari Fraksi PAN, Usep Jamhur diancam dipecat oleh DPD PAN Garut sebagai partai tempatnya bernaung. Usulan pemberhentian telah disampaikan ke DPP PAN disebabkan yang bersangkutan dinilai membangkang atas keputusan partai.
Melalui Rapat Pengurus Harian pada tanggal 9 Februari 2013, DPD PAN Garut telah mengeluarkan surat usulan pemberhentian Usep Jamhur dari keanggotaan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Garut. Adapun surat usulan pemberhentian tersebut langsung ditandatangani oleh Sekretaris DPD PAN Garut, Riki Suprianto dan Ayi Nurlubis selaku Ketua Bapilu DPD PAN Garut.
Menurut Riki Suprianto, ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, dikeluarkannya surat usulan pemberhentian tersebut, dalam upaya penegakkan kedisiplinan dan soliditas kinerja partai. Hal tersebut dilakukan, menyusul sikap Usep Jamhur yang menentang keputusan partai terkait menolak dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Surat usulan pemberhentian sudah disampaikan kepada DPP PAN dan saat ini sedang dalam proses,” jelas Riki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PAN Garut, Usep Jamhur, sudah turun sejak bulan November 2012. Empat Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut, secara langsung dilayangkan dari DPP PAN ke DPD PAN Garut dan selanjutnya diteruskan ke DPRD dan KPU Garut tanggal 25 November 2012 dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi rencana pemecatan sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN, Usep Jamhur menyatakan, dirinya akan mempertahankan dan terus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut. Upaya tersebut, ditegaskan Usep, jika dirinya tetap dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan DPRD Garut.
Penegasan penolakan tersebut, disampaikan Usep Jamhur ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/2). “Saya telah menggugat secara hukum terkait PAW, karena saya memang tidak pernah merasa mengundurkan diri dari anggota DPRD Garut. Selain itu DPD PAN juga tidak bisa mudah begitu saja melakukan pemecatan. Sebab, mekanisme pemecatan harus diputuskan melalui Rapat Pleno bukan melalui hasil rapat harian. Pemecatan tersebut jelas cacat hukum,” tandas Usep dengan tegas.
Lebih jauh Usep menambahkan, proses PAW yang melibatkan dirinya sebaiknya jangan dipaksakan. Sebab, DPRD Garut sendiri telah dua kali mengembalikan berkas yang dilayangkan oleh DPD PAN, karena tidak memenuhi persyaratan PAW.
Usep mengaku, dirinya berhak menolak di PAW-kan, karena mekanisme yang dijalankan oleh partai tidak sesuai dengan undang-undang. (Syamsul)***
Usep Jumhur “Keukeuh” Menolak PAW
Written By Garut Express on Tuesday, February 26, 2013 | 6:53 PM
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment