Jakarta ,(GE),-
Mulai tahun ini, pemerintah pusat telah
menghentikan kegiatan Ujian Nasional (UN) di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Menyusul kebijakan tersebut Kemendikbud dan Kemendagri telah menyepakati
anggaran untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Sebagaimana dirilis dalam situs http://kemdikbud.go.id, kesepakatan itu
tertuang dalam Surat Edaran Bersama
tertanggal 9 Januari 2014 yang diantaranya menyebutkan, penyediaan anggaran untuk
pelaksanaan US dialokasikan pada APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota tahun
anggaran 2014. SEB ini menindaklanjuti surat
Mendikbud nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5
Desember 2013 , yang menyatakan,
penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Mendikbud mengatakan, apabila pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014,
penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, dan
pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD
2014. “Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat
Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan
Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Kamis (9/1) yang lalu
Nuh juga menjelaskan, kategori masuk dalam perubahan itu,
mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan
mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula
disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan Prosedur Operasional Standar
(POS) penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD, SLB, dan program Paket A tahun
pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah
kabupaten/kota.
Berkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu
menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai
dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapakan
provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen sisanya disiapkan dari
pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga
menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko
surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta
pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan
pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko
ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah
menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan,
pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat
provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN
sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di
region masing-masing. "Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk
panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. (HMP/Situs Kemendikbud)