Home » , , , , » Gugatan AKUR telah Terdaftar di MK

Gugatan AKUR telah Terdaftar di MK

Written By Garut Express on Sunday, December 1, 2013 | 10:27 PM




KOTA, (GE).-
Gugatan tim AKUR ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah terdaftar dengan nomor registrasi  1086/PAN.MK/XI/2013 tanggal 29 November 2013 dengan pokok perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013.
Gugatan diserahkan oleh tim pengacara AKUR yang berada di Jakarta pada Jumat (29/11) lalu.
Seperti diberitakan, Tim AKUR mengklaim kejahatan Pemilukada dilakukan oleh KPU dan Panwaslu yang relatif tidak fair. "Mereka memihak kepada salah satu pasangan saja," kata Galih Fachrudin Qurbani, anggota Tim Ahli Pemenangan Pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur, kepada wartawan pekan lalu.
Sementara itu Agus Ebod, bidang data tim AKUR mengatakan, laporan yang akan diberikan ke MK sebagai barang bukti kecurangan Pilkada putaran kedua di antaranya money politic, penggelembungan suara, dan keberpihakan penyelenggara negara kepada salah satu pasangan calon.
"Kami sudah mengumpulkan bukti fisik pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelas Agus, Minggu (1/12).
Bukti fisik yang sudah diserahkan ke MK, lanjut Agus, di antaranya amplop dari pasangan calon kepada pemilih, foto kopi formulir C-1 dan D-2, dan sebagainya.
"Amplop merupakan bukti fisik dari money politic, sementara foto kopi formulir C-1 dan D-2 merupakan bukti fisik dari penggelembungan suara," ungkapnya.
Ade Wahyudin, anggota tim pemenangan AKUR menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan.
"Kami yakin pengaduan kami akan direspon pihak MK," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan tim AKUR.
"Meskipun KPU Garut belum tahu apa yang sebenarnya digugat, tapi kami sudah menyiapkan dokumennya, di antaranya dokumen hasil penghitungan pemungutan suara," kata Divisi Teknis dan Humas KPU Kabupaten Garut, Abdal kepada wartawan, Sabtu.
Ia menjelaskan, berita acara hasil penghitungan suara Pilkada Garut putaran kedua dipastikan akan dibutuhkan dalam agenda sidang gugatan di MK. (ES/Syamsul/Farhan SN)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger