Home » , , , , , » Timses Akur Temukan Indikasi Kecurangan Tim Rudi-Helmi

Timses Akur Temukan Indikasi Kecurangan Tim Rudi-Helmi

Written By Garut Express on Wednesday, November 27, 2013 | 12:44 AM



TARKID,- (GE).- Seperti sudah diprediksi sebelumnya, proses Pilbup Bupati Garut putaran kedua, tak akan sepi dari laporan dugaan kecurangan. Tim Sukses Agus Hamdani-Abdus Syakur mulai menginventarisir indikasi kecurangan di Pilbup Garut. Mereka menengarai adanya kecurangan dilakukan pasangan nomor urut 8, Rudi-Helmi.
"Banyak pelanggaran dan kecurangan yang masuk dari pasangan nomor 8 seperti pengkondisian suara dengan cara bagi-bagi bantuan dan money politik. Mereka juga melihat di Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Singajaya ada bagi-bagi uang sebesar Rp. 10.000,- dan kami punya bukti," kata Tim Sukses Agus-Syakur, Agus Ebod saat ditemui usai melaporkan kecurangan Pilbup ke Panwaslu Garut, Jum’at (22/11).
Ebod menambahkan, pelanggaran lain juga ditemukan di Kecamatan Cibalong. "Ada tim pasangan nomor 8 mengarahkan memilih nomor 8 dengan diiming-imingi uang dan barang berupa semen dan lainnya. Begitupun terjadi di Kecamatan Wanaraja, ada pengkondisian suara sehingga jumlah pemilih mencapai 93%. Kan hal yang tak biasa, dimana jumlah pemilih mencapai angka sebesar itu," katanya.
Dia yakin bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis karena pelanggaran itu tersebar di beberapa kecamatan dari 42 kecamatan yang ada. “ Saya menduga ada kecurangan masif berdasarkan bukti-bukti. Adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," simpulnya.
Oleh karena itu, sambung Ebod, langkah hukum dan melaporkan ke Panwaslu Garut patut dilakukan. "Itu perlu dilakukan agar terang benderang, siapa yang telah melakukan kecurangan dan siapa telah dicurangi. Ini untuk menyelamatkan Pilkada yang bersih di Garut. Saya harap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti Panwaslu," tegas Ebod.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Panwaslu Garut, Asep Nurzaman mengaku, laporan kecurangan itu telah diterima. “Kami segera mempelari laporan kecurangan tersebut, apakah memenuhi unsur atau tidak seperti sejauhmana bukti money politik, saksi, dan lainnya. Laporan itu harus disampaikan dalam batas waktu 7 hari, pungkasnya

Foto : Agus Ebod Tim Sukses Pasangan Akur
Share this article :

2 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger