Drs. Abdal,M.SI (Anggota KPUD Garut) |
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU
Partisipasi didefinisikan pada umumnya sebagai
bentuk peran dari rakyat atau masyarakat dalam melakukan aktivitas bernuansa
politik di suatu negara. Pandangan lainnya dikatakan Herbert McClosky, dalam International
Encyclopedia of The Social Science; Partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil
bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam
proses pembentukan kebijaksanaan umum. Sedangkan pemikiran dari Samuel P.
Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political
Participation in Developing Countries, memberi catatan berbeda: Partisipasi
yang bersifat mobilized (dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi
politik. Partisipasi sukarela dan mobilisasi hanya dalam aspek prinsip, bukan
kenyataan tindakan: Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap
melakukan partisipasi politik.
Partisipasi secara harfiah dimaknai sebagai
pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Adams (2004), partisipasi sangat
penting bagi pembangunan diri dan kemandirian warga negara. Melalui
partisipasi, individu menjadi warga publik, dan mampu membedakan persoalan
pribadi dengan persoalan masyarakat. Tanpa partisipasi, nyaris semua orang akan
ditelan oleh kepentingan pribadi dan pemuasan kebutuhan pribadi mereka yang
berkuasa. Sedangkan partisipasi politik
menurut Budiardjo (2010) adalah kegiatan
seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan
politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, ‘publik policy’. Secara konvensional kegiatan ini mencakup
tindakan seperti: memberikan suara dalam pemilihan umum, ‘voting’; menghadiri rapat umum, ‘campaign’; menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan;
mengadakan
pendekatan atau hubungan, ‘contacting’ dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlemen dan sebagainya.
Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau
spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau
ilegal, efektif atau tidak efektif. Fungsi utama partai politik adalah mencari
dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-programnya berdasarkan
ideologi tertentu. Cara yang digunakan partai politik dalam sistem politik demokratis
untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan kekuasaan itu adalah dengan melalui mekanisme
pemilihan umum. Terkait dengan tugas tersebut maka menjadi tugas partai politik
untuk mencari dukungan seluas-luasnya dari masyarakat agar tujuan itu dapat
tercapai.
Cara lain dalam mendorong partisipasi masyarakat
terhadap pemilu melalui penguatan partai politiknya. Argumentasinya, bahwa
partai politik diwajibkan melakukan pendidikan politik. Bukan malahan partai
politik mengarahkan pemilih dengan metode politik instan, yaitu pemberian uang.
Ketika pola atau cara ini masih direproduksi terus menerus, bisa dipastikan
nilai dan pemahaman masyarakat terhadap partisipasi menjadi mengecil hanya
dihargai dengan uang. Bukan karena kesadaran sendiri untuk memilih partai
karena kinerja serta keberpihakannya dalam momentum pemilu.
Demikian pula halnya jika seseorang mau terlibat aktif dalam kegiatan
pertisipasi politik menurut Davis terdapat tiga unsur,
yaitu: (1)
Adanya penyertaan pikiran dan perasaan, (2) adanya motivasi untuk
berkontribusi, serta (3) adanya tanggung jawab bersama.
Di samping itu ada
bentuk-bentuk partisipasi politik sebagaimana dikemukakan Sulaiman (1998), bahwa bentuk-bentuk
partisipasi politik adalah sebagai berikut: (1) partisipasi dalam kegiatan bersama secara
fisik dan tatap muka; (2) partisipasi dalam bentuk
iuran uang, barang, dan prasarana; (3) partisipasi dalam proses pengambilan
keputusan; serta (4) partisipasi dalam bentuk
dukungan.
Selanjutnya Sulaiman mengatakan ada beberapa jenis partisipasi politik yaitu (1) partisipasi pikiran, “psychological participation”, (2) partisipasi tenaga, ‘physical participation’, (3) partisipasi pikiran dan tenaga, ‘psychological and physical
participation’; (4) partisipasi
keahlian, ‘participation with skill’, (5) partisipasi barang, ‘material
participation’, dan (6)
partisipasi uang/dana, ‘money participation’.
Partisipasi
pemilih dalam pelaksanaan Pemilu mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi
pemilih, Pemilu hanyalah menjadikan sebagai objek semata dan salah satu
kritiknya adalah ketika masyarakat tidak merasa memiliki dan acuh tak acuh
terhadap pemilihan umum. Penempatan pemilih sebagai subjek pemilihan umum
mutlak diperlukan sehingga pemilih turut berperan aktif menudukung dalam
perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu
sesuai dengan peran mereka masing-masing. Senada dengan itu Abdullah
(2009) dalam Pemilu diperlukan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
penghitungan cepat hasil Pemilu, ‘quick count)’, dengan
ketentuan: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu;
(2) Tidak
mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu; (3) Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas; dan (4) Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Ada beberapa hal yang termasuk dalam
partisipasi politik selain prtisipasi proses pemberian suara pada pemilihan
umum menurut Surbakti (2007) bahwa yang termasuk dalam
kategori partisipasi politik aktif adalah mengajukan usul mengenai suatu
kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan
kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk
meluruskan kebijakan, dan memilih pemimpin pemerintahan. Jadi bila dipadukan
faktor-faktor yang dapat menumbuhkan suatu partisipasi politik, yaitu adanya proses
partisipasi, bentuk partisipasi, dan kerja sama. Pertanyaan yang kemudian
muncul, mengapa seseorang berpartisipasi atau kurang berpartisipasi dalam
proses politik?, menurut Surbakti (2007:144):
Ada faktor-faktor yang diperkirakan
mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik seseorang, ialah kesadaran
politik dan kepercayaan kepada pemerintah (sistem politik). Yang
dimaksud dengan kesadaran politik ialah kesadaran akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara. Hal ini menyangkut pengetahuan seseorang tentang
lingkungan masyarakat dan lingkungan politik, menyangkut minat serta perhatian
seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat dia hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan sikap dan
kepercayaan kepada pemerintah ialah penilaian seseorang terhadap pemerintah
apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak.
Faktor tersebut merupakan modal dasar yang
dapat dimanfaatkan dalam membangun kehidupan politik yang lebih berkualitas.
Upaya meningkatkan kesadaran politik serta membangun kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah melainkan salah
satu tugas yang harus dijalankan oleh partai politik sebagai organisasi
berbasis masyarakat dan ikut bertanggung jawab dalam proses pembangunan politik
bangsa. Sebagaimana yang dikemukakan Mas’oed (2008), bahwa salah satu pihak
yang dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap partisipasi politik
masyarakat dalam pemilu adalah partai politik.
komentar para pemenang:
ReplyDeletejumardi dari nganjuk:
Oke,,,,,,,,mbah tito
…Terima kasih Atas Bantuan Angka Ritual Anda…Angka Anda Tembus 100%…kami yang udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat mbah tito
ghoib..Saya coba beli paket 2D ternyata tembus…dan akhirnya kami pun membeli paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoibmbah tito
Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…anda bisa Call / sms di nomer 082292252244:
mbah tito