Aceng, End!
KOTA, (GE).
Sebagaimana dugaan banyak pihak, akhirnya karier Aceng Fikri tamat pada hari Senin tanggal 25 Februari 2012. Hal tersebut, menyusul diterimanya Keputusan Presiden (Kepres) RI mengenai pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut periode 2009-2014.
Keppres No 131.32/904/Sj tanggal 21 Februari 2013 tersebut telah diterima Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sejak Sabtu (23/2). Terkait Keppres itu, pada hari itu juga Gubernur langsung mengirimkan surat undangan yang ditujukan kepada Aceng Fikri, Wakil Bupati Garut, Pimpinan DPRD Garut termasuk para ketua fraksi, dan Sekda Garut, untuk hadir di ruang rapat utama Gedung Sate, Bandung pada Senin (25/2) sekitar pukul 10.00 untuk menerima salinan Keppres tersebut. Dalam surat itu, Gubernur pun mengundang seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut untuk hadir bersama di Gedung Sate.
Yang menarik, dalam radiogram Gubernur Nomor 131/39/Us tersebut, Aceng Fikri tak disebut sebagai Bupati Garut lagi. Gubernur dalam undangannya menyebutkan nama langsung yakni Sdr. H. Aceng HM Fikri, S.Ag. Sementara kepada pihak lainnya, Gubernur mengundangnya hanya dengan menyebutkan jabatan.
Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, Minggu (24/2), membenarkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan undangan berupa radiogram ke Pemkab Garut yang ditujukan kepada Wakil Bupati, DPRD, dan Sekda, terkait Keppres pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
"Kami diundang Gubernur untuk menerima salinan Keppres itu," jelasnya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan DPRD setelah Keppres itu diterima, Bajuri mengatakan, tergantung hasil pertemuan hari ini (Senin, 25/2). Menurutnya, pertemuan hari ini selain untuk menerima salinan Keppres pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut, juga dalam rangka konsultasi unsur pimpinan Pemkab Garut dengan Mendagri yang diwakili Gubernur Jawa Barat terkait langkah lanjut setelah Keppres diterima.
"Jadi apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Garut, tergantung hasil pertemuan hari Senin ini," jelasnya.
Menurut Bajuri, bunyi radiogram dari Gubernur yang juga mengundang para pimpinan fraksi di DPRD Garut, kemungkinan besar ada hal yang sangat urgen yang harus diputuskan atau dimusyawarahkan dalam pertemuan dengan Gubernur. Biasanya, undangan tak sampai diterima oleh ketua fraksi melainkan hanya cukup unsur pimpinan saja yakni ketua dan wakil ketua. "Ini mungkin ada hal yang istimewa sehingga pimpinan fraksi pun harus hadir," jelasnya.
Seperti diketahui, DPRD Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan pada hari Jumat 1 Februari 2013 lalu. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden RI melalui Gubernur Jawa Barat. Tanggal 21 Februari atau sekitar 20 hari lamanya setelah DPRD Garut menetapkan keputusan dan mengajukan usulan, Presiden menandatangani Keppres mengenai pemberhentian Aceng Fikri.
Aceng, End!
Written By Garut Express on Sunday, February 24, 2013 | 10:35 PM
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment