Home » , , , , , , , » Dasar Gugatan Tim Akur Dinilai Lemah

Dasar Gugatan Tim Akur Dinilai Lemah

Written By Garut Express on Sunday, December 8, 2013 | 8:37 PM

Zakki Lesmana, SH Anggota KPU Garut

TARKA,- (GE).- Sidang perdana gugatan hasil pemilukada Garut putaran kedua terhadap KPU yang sudah teregistrasi dengan nomor 187 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan Senin siang ini, 9/11. Gugatan itu menyusul tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 5, Agus-Hamdani-Abdus Syakur menolak hasil rekapitulasi perolehan suara karena diduga terjadi kecurangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Zakki Lesmasna dan dua pengacaranya, DR. Absar dan Memet, SH mengaku siap menghadapi gugatan resmi pasangan Agus Hamdani-Abdus Syakur (Akur). Terkait materi yang digugat, Zakki Lesmana, SH  menyebut ada 22 item gugatan diantaranya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan itu diduga ikut mempengaruhi perolehan suara. "Seputar materi itu yang diajukan dalam gugatan dan memohon dilakukan diskualifikasi atau pilkada ulang," jelas Zaki.
Zakki menganggap tuduhan yang dilontarkan Tim Akur sangat lemah, karena tidak disertai dengan bukti konkrit. “Kalau tuduhan tersebut hanya bersifat opini maka kemungkinan besar MK akan menolak gugatan itu. Kalau ada penggelembungan suara dan politik uang ya harus disertai bukti riil, saksinya siapa, di TPS berapa, kejadiannya kapan dan itu harus konkrit. Karena ini persoalan hukum bukan sekedar pembangunan opini saja," ujarnya.
Menurutnya, materi gugatan yang dilayangkan Tim Akur dinilai tidak berdasar, memaksakan diri untuk menggugat ke MK," Pihaknya siap menangkis segala bentuk tudingan tersebut. Sebab, dari hasil penghitungan suara oleh KPU telah membuktikan pasangan Rudi-Helmi itu unggul. Sengketa angka itu nyaris tidak ada celah, karena semua suara tidak ada satupun persoalan. Perolehan angka sampai tingkat TPS, PPS dan PPK tidak ada masalah," jelasnya.
“Kita sudah siapkan bukti-bukti, baik itu bukti-bukti yang berkaitan denngan administrasi, berita acara penetapan hasil suara. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi baik saksi dari PPS ataupun saksi dari PPK yang akan memberikan keterangan sidang di MK. Prinsipnya, semua sudah kita siapkan,’’ jelasnya.

Sementara itu, sumber salinan gugatan yang dimiliki GE, pasangan Akur menggugat KPU Garut terkait hasil pilkada  ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 22 item gugatan. Pasangan Akur mengklaim menemukan beberapa kecurangan dan mendapatkan banyak laporan pelanggaran pemilukada putaran kedua.
Diantaranya, hilangnya suara secara signifikan terhadap pasangan Akur di 10 Desa yakni Desa Godog Kec. Karangpawitan, Desa Lebak Agusng Kec. Karangpawitan, Desa Tanjungsari Kec. Karangpawitan, Desa Mangkurakyat Kec. Cilawu, Desa Margahayu Kec. Leuwigoong, Desa Mekarjaya Kec. Sukaresmi, Desa Pamulihan Kec. Cisurupan, Desa Baongbong Kec. Bayongbong, Desa Cikondang Kec. Cisompet dan desa Mekarsari Kec. Cibalong.
Gugatan berikutnya, ditemukannya bukti terhadap hilangnya suara akibat penggelembungan suara yang dilakukan petugas KPPS, PPS dan PPK yang berakibat pada hilangnya suara pemohon, sehingga menguntungkankan paslon no 8 (Rudi-Helmi).
Adapun pasangan Akur menunjuk Kisworo,SH, Sulaiman, SH, Rury Arief Rianto, SH, Rambe Manalu sebagai advokat dari kantor hukum Wirjohoetomo dan co sebagai kuasa hukum yang berkantor di attorneys and counselloers at law. (Syamsul)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger