Tarka, (GE).- Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang tengah berlangsung dinilai berpotensi akan terus memanas, seiring terkuaknya berbagai dugaan pelanggaran yang dituduhkan pada tim seleksi KPU Garut dan KPU Jawa Barat.
Mulai dari proses pembentukan Timsel yang tidak terbuka, status pengurus parpol yang dituduhkan terhadap salah satu anggota Timsel KPU Garut hingga kontroversi penetapan 20 besar calon anggota KPU Garut.
Anggota KPU Garut serta sejumlah calon anggota KPU Garut yang gugur menilai, gugatan yang diajukan terhadap Tim Seleksi (Timsel) dan KPU Jawa Barat ke PTUN bisa berujung pada tidak sahnya keputusan hasil seleksi terhadap penetapan 20 peserta yang lolos sebagai calon anggota KPUD Garut.
Salah satu anggota KPUD Garut yang gugur, Abdal menyatakan cukup optimistis sidang gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada hari Senin ini (18/11) akan berpihak padanya. "Ada beberapa poin gugatan yang diajukan. “Saya berharap ada hasil yang positif dari proses persidangan ini," ungkapnya saat ditemui di kantor KPUD Garut, Jum’at 15/11.
Abdal menambahkan, gugatan yang masuk atas nama Ketua KPUD Garut Aja Rowi Karim memang sudah memasuki proses dismissal atau rapat permusyawaratan hakim. “Kami juga beserta Aja Rowi, Zakki Saleh dan Urip Sudiana, sudah mengajukan gugatan serupa terhadap Timsel ke DKPP dan KPU RI beberapa waktu yang lalu, tinggal menunggu proses selanjutnya” ujarnya.
Gugatan itu diajukan sebagai bentuk kekecewaannya atas hasil seleksi yang dianggap pasif, tidak transparan dan dipertanyakan akuntabilitasnya. "Sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Jawa Barat terkait keputusan Timsel terhadap penetapan 20 besar calon anggota KPU yang didalamnya terdapat beberapa nama sebagai pengurus parpol, tambah Abdal
Abdal mengaku yakin gugatannya bisa dimenangkan setelah menela’ah pada ketentuan PKPU nomor 02 tahun 2013 pasal 39 ayat 2, pasal 9 dan pasal 10. Selain itu, Abdal mendapatkan sinyal positif dari berbagai elemen masyarakat. "Memang seharusnya hasil keputusan dan penetapan yang dilakukan oleh Timsel dibatalkan dan mengulangi seluruh proses seleksi anggota KPUD Garut,” paparnya.
Terpisah, salah satu anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi saat ditemui, Jum’at (15/11) menyatakan bahwa Timsel sudah berupaya untuk bisa bekerja maksimal dalam proses seleksi ini. “Mengacu terhadap surat edaran dari KPU RI yang menerangkan bahwa jika salah satu anggota Tim Seleksi dinilai bermasalah atau tidak dapat menjalankan tugasnya, tidak serta merta menggugurkan terhadap hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh Timsel,” tandas Agus.
Menurutnya, proses seleksi calong anggota KPU Garut silahkan terus berjalan meskipun berbarengan dengan gugatan yang diajukan oleh peserta yang tidak lolos. “Apapun hasil keputusan persidangan, harus dipatuhi. Jika keputusan harus diulang, ya tinggal diulang tidak ada masalah,” tutupnya. (Syamsul)***
Foto : Kantor Timsel KPU Garut
Mulai dari proses pembentukan Timsel yang tidak terbuka, status pengurus parpol yang dituduhkan terhadap salah satu anggota Timsel KPU Garut hingga kontroversi penetapan 20 besar calon anggota KPU Garut.
Anggota KPU Garut serta sejumlah calon anggota KPU Garut yang gugur menilai, gugatan yang diajukan terhadap Tim Seleksi (Timsel) dan KPU Jawa Barat ke PTUN bisa berujung pada tidak sahnya keputusan hasil seleksi terhadap penetapan 20 peserta yang lolos sebagai calon anggota KPUD Garut.
Salah satu anggota KPUD Garut yang gugur, Abdal menyatakan cukup optimistis sidang gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada hari Senin ini (18/11) akan berpihak padanya. "Ada beberapa poin gugatan yang diajukan. “Saya berharap ada hasil yang positif dari proses persidangan ini," ungkapnya saat ditemui di kantor KPUD Garut, Jum’at 15/11.
Abdal menambahkan, gugatan yang masuk atas nama Ketua KPUD Garut Aja Rowi Karim memang sudah memasuki proses dismissal atau rapat permusyawaratan hakim. “Kami juga beserta Aja Rowi, Zakki Saleh dan Urip Sudiana, sudah mengajukan gugatan serupa terhadap Timsel ke DKPP dan KPU RI beberapa waktu yang lalu, tinggal menunggu proses selanjutnya” ujarnya.
Gugatan itu diajukan sebagai bentuk kekecewaannya atas hasil seleksi yang dianggap pasif, tidak transparan dan dipertanyakan akuntabilitasnya. "Sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Jawa Barat terkait keputusan Timsel terhadap penetapan 20 besar calon anggota KPU yang didalamnya terdapat beberapa nama sebagai pengurus parpol, tambah Abdal
Abdal mengaku yakin gugatannya bisa dimenangkan setelah menela’ah pada ketentuan PKPU nomor 02 tahun 2013 pasal 39 ayat 2, pasal 9 dan pasal 10. Selain itu, Abdal mendapatkan sinyal positif dari berbagai elemen masyarakat. "Memang seharusnya hasil keputusan dan penetapan yang dilakukan oleh Timsel dibatalkan dan mengulangi seluruh proses seleksi anggota KPUD Garut,” paparnya.
Terpisah, salah satu anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi saat ditemui, Jum’at (15/11) menyatakan bahwa Timsel sudah berupaya untuk bisa bekerja maksimal dalam proses seleksi ini. “Mengacu terhadap surat edaran dari KPU RI yang menerangkan bahwa jika salah satu anggota Tim Seleksi dinilai bermasalah atau tidak dapat menjalankan tugasnya, tidak serta merta menggugurkan terhadap hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh Timsel,” tandas Agus.
Menurutnya, proses seleksi calong anggota KPU Garut silahkan terus berjalan meskipun berbarengan dengan gugatan yang diajukan oleh peserta yang tidak lolos. “Apapun hasil keputusan persidangan, harus dipatuhi. Jika keputusan harus diulang, ya tinggal diulang tidak ada masalah,” tutupnya. (Syamsul)***
Foto : Kantor Timsel KPU Garut
0 comments:
Post a Comment