Empat pemuda yakni Asep Risman (15) dan Dea Gunawan alias Emun warga Kampung Cikawung, Kec. Karangpawitan, Jaka (18) warga Kampung Sindangreret, Kec. Karangpawitan, dan Peri (19) warga Kampung Wates, Desa Godog, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Senin (17/6).
Mereka diciduk gara-gara menyetubuhi DA (15) warga Kampung Jalan Candramerta, Kelurahan Kota Wetan, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Senin (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Gadis dibawah umur itu digauli secara bergiliran di Makam Santiong, Desa Godog, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Senin (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Perwira Humas Polres Garut, Ipda Wien Christianingsih menyatakan, peristiwa itu diawali dengan perkenalan antara Asep Risman dengan korban di depan gang Candramerta sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah meminta nomor hp, selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.
"Setibanya di pemakaman santiong, korban yang masih di bawah umur dan masih lugu itu dicumbu rayu hingga terbuai. Ternyata, di tempat sunyi itu tiga teman Asep Risman sudah menunggu. Setelah pasrah, korbanpun akhirnya disetubuhi secara bergiliran," papar Wien, kemarin.
Lebih jauh Wien mengatakan, meski tidak ada unsur pemerkosaan, namun korban masih di bawah umur sehingga keempat tersangka itu dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment