Home » , » KAMPANYE DALAM PEMILU

KAMPANYE DALAM PEMILU

Written By Garut Express on Sunday, February 3, 2013 | 10:13 PM


KAMPANYE DALAM PEMILU
Oleh : Anggota KPU Kabupaten Garut, Abdal, M.Si

TERSELENGGARANYA Pemilihan umum dan tingginya tingkat partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator dari keberhasilan dalam menyelenggarakan Pemilihan umum. Kenyataan ini telah membuat bangsa Indonesia dipercaya dan dijadikan masyarakat internasional sebagai referensi bagi negara lain dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum tersebut diharapkan dapat mencapai hasil yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Hal ini akan dipergunakan sebagai dasar untuk pembentukan pemerintahan dalam lima tahun berikutnya. Oleh karena itu,  Pemilu harus dilaksanakan di atas prinsip yang bebas dan adil sebagai fungsi Pemilu yang tidak dipisah-pisahkan antara lain sebagai sarana legitimasi politik, perwakilan politik, pergantian atau sirkulasi elit penguasa dan sarana pendidikan politik  (Tricahyo 2009:6). Partisipsi masyarakat itu akan baik manakala kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye mampu menyodorkan program-program yang keberpihakan kepada masyarakat.
Pemahaman kampanye politik secara harfiahnya adalah tindakan yang terorganisir secara kelembagaan dan personal guna mempengaruhi pemilih dalam pengambilan keputusan pemilihan politiknya dalam pesta pemilu. Dengan demikian pemilih harus mendapatkan perlindungan dalam menentukan hak pilihan politiknya. Disinilah fungsi tim kampanye harus memastikan pemilih memahami hak-hak politiknya serta penyelenggara pemilu dan pemerintah melindungi pemilih dari tindakan kampanye aktor politik yang tidak demokratis.
Pengalaman membuktikan masih lemahnya pelaksanaan kampanye yang dilakukan partai politik yang tidak ramah terhadap isi pesan serta bertindak diluar mekanisme yang sudah ditentukan. Misalnya, isi pesan kampanye bernuansa sara, black campaign (kampanye hitam), serta kampanye ilegal. Semua itu menurunkan nilai kualitas dari pesta demokrasi melalui pemilu.
Bagi kalangan partai pemuja, kampanye sarat dengan indikator di atas, maka bisa dipastikan nilai-nilai berdemokrasi dalam internal partainya belum memahami secara seutuhnya (komperhensif). Inilah bentuk dari kekurangan dari sistem pemilu yang dibangun oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan ruang bagi tindakan menurunkan etika berkampanye. Sehingga berdampak terhadap manipulasi dan ketidakjujuran terhadap jumlah pemilih yang besar, akibatnya pemilih tidak memiliki informasi atau buta informasi tentang calon yang diusung.
Sangat penting untuk dicatat sebagai bahan masukan dalam Kampanye. Pertama, harus terlebih dahulu dilakukan penguatan kapasitas internal sumber daya manusianya dalam hal kreatifitas pesan yang dikampanyekan. Kedua, memberikan pendidikan politik lebih menyentuh bagi masyarakat bawah serta pemilih baru yang tidak mengatahui cara pemilu. Ketiga, memperketat aturan bagi partai politik dalam kampanye politiknya serta membuat sanksi tegas. Keempat, harus memperbaiki sistem pendistribusian alat kampanye.
Harus dipahami oleh pelaksana kampanye tentang aturan kampanye, dimana dalam kampanye harus mendudukan pada penerima manfaat. Selain itu, pemahaman tim kampanye terhadap mekanisme dalam melakukan kampanye sebagai pendidikan politik yang mudah dimengerti seluruh lapisan atau lintas masyarakat (pemilih). Intinya, dalam kampanye haruslah memperjelas batasan antara substansi dan pelaksanaannya. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman.
Apabila aturan sudah dilegalkan lalu tima kampanye tidak mematuhinya, maka pengawas pemilu harus berani dan bersikap tegas memberikan rekoendasi kepada KPU agar dapat memberikan sanksi atau hukuman, bahkan sampai pada kasus pidana, maka disinilah keterlibatan penyelenggara Pemilu dan kepolisian. Tujuannya agar memberikan efek jera bagi tim kampanye sehingga tidak akan mengulangi hal serupa.
Selanjutnya yang harus dipahami oleh semua elemen masyarakat yang berkaitan dengan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan-undangan atau Keputusan Komisi Pemilihan Umum, diantaranya adalah :
a.    Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan,sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon. (PKPU No. 14/2010 Psl 1 ayat (11)
b.    Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu. (Pasl 1 ayat  (14)
c.    Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon terentu. (Psl 1 ayat (15)
Berkenaan dengan kampanye Pemilukada, maka masyarakat harus memahami juga hal-hal sebagai berikut :
1.    PKPU No. 14/2010 Pasal 5
ayat (1) Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ayat (3) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur bersifat kumulatif, yaitu :
a. dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
b. meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta
c. alat peraga atau atribut pasangan calon.
2.    Pasal 22
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam  bentuk pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f, diatur sebagai berikut:
a.    KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lain, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
b.    alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);
c.    alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
d.    pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Daerah setempat;
e.    pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga pasangan calon lainnya;
f.    KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;
g.    Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus  memberitahukan kepada pasangan calon tersebut;
h.    Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.”
    Selain itu yang harus di pahami dalam kampanye terutama yang berkaitan dengan larangan dalam kampanye, diantaranya adalah :
1.    Menurut UU No. 32/2004 Pasal 78, Dalam kampanye dilarang:
a.    mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c.    menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d.    menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e.    mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f.    mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g.    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;
h.    menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i.    menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j.    melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
2.    Menurut UU No. 32/2004 Pasal 79 ayat (1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a.    hakim pada semua peradilan;
b.    pejabat BUMN/BUMD;
c.    pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d.    kepala desa.
Selanjutnya disebutkan pula dalam ayat (4)    Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 80 “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.
Perlu dipahami pula oleh semua masyarakat bahwa dalam kegiatan kampanye pemilu dijelaskan pula sanksi sebagai berikut :

Dalam UU No. 32/2004 Pasal  116
Ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp  600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp  6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp . 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp  1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ayat (4)Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp  600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp  6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Ayat (5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp  600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp  6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Mudah-mudahan dengan adanya peraturan tersebut semua masyarakat baik yang terlibat dalam Tim Kampanye ataupun sebagai peserta kampanye, demikian pula pemerintah dapat memahami serta mengimplementasikannya, sehingga apa yang tidak diharapkan oleh semua pihak dapat diatasi. Semoga tulisan ini dapat memberikan infirasi kepada semua pembaca dalam menyikapi pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 ini dengan penuh kearifan dengan disertai rasa tanggungjawab untuk mensukseskannya, sehingga Pilkada ini betul-betul berkualitas. Amiin......

Ingat !!!
Jadwal kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013
7     Februari 2013     : Penyampaian Visi dan Misi serta Pawai Kempanye Damai
8-20             Februari 2013     : Kampanye Terbuka    
8     Februari 2013     : Debat Calon (Metro TV)
14                Februari 2013     : Debat Calon (Kompas TV)
20     Februari 2013        : Debat Calon (TV One)


Share this article :

1 comment:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger