Distribusi Raskin Harus Tepat Sasaran
Raskin
adalah akronim dari beras miskin, identik beras dengan harga relatif murah,
serta kualitas yang relatif rendah pula. Hingga yang dianggap layak untuk
mengkonsumsinya pun hanyalah orang tak mampu atau miskin. Namun di sejumlah
daerah masih ada orang mampu atau bahkan pejabat yang masih “karoohan” atau “kabitaan” dengan raskin, hingga dengan berbagai cara mereka kerap
menyelewengkannya, seperti dengan cara memanipulasi data Rumah Tangga Sasaran
dan Penerima Manfaat (RTS-PM), hingga raskin tak tepat sasaran.
Pemerintah akan membagikan raskin untuk tahun
2013. Termasuk untuk rakyat di Kabupaten Garut. Pagu raskin untuk Kabupaten
Garut hingga Desember 2013 mencapai 32.803.020 ton dengan sasaran 182.239 RTS atau
umpi dengan harga Rp. 7.751 per kilogram berikut subsidi sebesar Rp. 6.151.
Sementara harga beras non raskin rata-rata antara Rp. 8.000 hingga Rp. 9000 per
kilogram, tentu dengan kualitas cukup bagus, namun disesalkan tak terjangkau
oleh daya beli masyarakat, maka untuk menghindari rawan pangan (kelaparan),
raskin merupakan salah satu solusi dari Pemerintah.
Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat. Selain
itu terkenal dengan sebutan negara pertanian (agraris) yang sangat subur.
Hingga Group Musik Legendaris seperti Koes ploes dalam salah satu bait lagunnya
mengatakan bahwa “orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu
jadi tanaman”. Namun kenyataannya negara kita masih belum berdaulat seutuhnya
termasuk dalam bidang ekonomi dengan pangannya seperti beras yang justru masih
ada ketergantungan kepada negara lain. Sebagian kebutuhan beras kita masih
harus impor dari negara-negara lain seperti Vietnam, Laos, Kamboja dan Birma.
Jumlah orang mampu di Kabupaten Garut sangat banyak,
hingga dari 2,8 juta rakyat tak semuanya perlu dengan raskin yang nota bene
kualitasnya belum terlalu baik. Namun alangkah baiknya jika jumlah penerima
raskin sebanyak 182.239 RTS/umpi tersebut berkurang atau diubah menjadi
produsen beras minimal untuk kepentingan dirinya sendiri. Realisasi penyaluran
raskin di Kabupaten Garut hingga akhir Desember 2012 mencapai 42.144 ton atau
99,98% dari pagu alokasi sebanyak 42.152 ton. Adanya raskin tiap tahun yang
didistribusikan pada hakikatnya merupakan statistika, bahwa angka kemiskinan masih
tinggi, khususnya di Garut.
Terdapat “pengkastaan”
dalam kehidupan kita. Termasuk dalam hal pangan seperti beras, hingga kita
mengenal adanya raskin dengan segala “konotasi”-nya. Hal ini perlu penanganan
lebih lanjut. Mau sampai kapan kita akan terus ketergantungan pangan kepada
pihak lain? Sementara sumber alam kita cukup mendukung. Kata “swasembada”
pangan seperti beras merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu Pemda Garut
hendaknya memiliki kepedulian kepada masyarakat untuk jangka panjang dalam hal
pangan. Seperti melakukan “moratorium” alih fungsi lahan pertanian produktif.
Beras miskin adalah titipan negara. Titipan atas nama
konstitusi untuk rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 45
yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Orang
yang berhak atas raskin harus benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Oleh
karena itu distribusi raskin harus tepat sasaran.****
0 comments:
Post a Comment