Home » , , , , » Terkait Kesepakatan Penghulu Se-Jawa Kemenag Konsultasi dengan Irjen

Terkait Kesepakatan Penghulu Se-Jawa Kemenag Konsultasi dengan Irjen

Written By Garut Express on Monday, December 16, 2013 | 7:43 PM


KOTA,

Para penghulu se-Jawa melakukan pertemuan di gedung Islamic Centre Cirebon pekan kemarin. Pada pertemuan tersebut lahirlah kesepakatan bahwa mereka tak akan memberikan pelayanan pernikahan di luar jam kerja atau hari-hari libur.
Mengomentari pertemuan tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag (Kementerian Agama) Garut, H. Sumantri, mengungkapkan, meskipun telah lahir kesepakatan, namun Kemenag Garut belum mengambil keputusan atau instruksi apa pun kepada para penghulu. Ia pun mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengen Irjen Kemenag mengenai langkah apa yang harus diambil terkait adanya kesepakatan para penghulu di Cirebon tersebut.
“Kami sekarang masih melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Irjen Kemenag," tegasnya.
Kendati demikian, kepada sejumlah media Somantri menjelaskan, keputusan penghulu di Jawa Timur membuat dilema para penghulu Kabupaten Garut. Menurutnya, belum ada dasar hukum bagi para penghulu untuk tidak melayani pernikahan meski di hari libur. Namun di sisi lain, pelayanan pada hari libur akan disebut berindikasi gratifikasi.
"Oleh karena itu kami akan berkonsultasi dengan pihak yang lebih atas agar ada solusi. Sudah menjadi kebiasaan di Garut perayaan pernikahan disatukan dengan acara walimahan dan digelar pada hari libur. Maka jika P3N tak memberikan pelayanan, warga yang akan menjadi korban," katanya.
Terkait besaran ongkos pernikahan, Somantri menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Agama Nomor  11 Taun 2007 tentang tarif atas jenis penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, biaya nikah  sebesar Rp 30.000. Pembayaran biaya tersebut dilakukan di BRI.
"Selama ini si pemohon biasa menguasakan ke petugas sehingga ongkos ditanggung oleh pemohon," katanya.
Namun, kata Somantri, jika pemohon mau melakukan pembayaran langsung ke BRI, itu lebih baik. "Nanti slip pembayarannya berikan kepada kami untuk bukti," katanya.
Sementara itu, Budi Herdiwan, Kepala KUA Karangpawitan membenarkan biaya nikah sesuai aturan besarnya Rp 30.000.
“Ya, sesuai peraturan, biaya pencatatan nikah di KUA itu hanya Rp 30.000. Ada pun yang mangatakan biayanya lebih dari Rp 30.000, itu kan kebijakan dari pasangan nikah atau sohibul hajat yang mengundang penghulu untuk mencatatkan nikahnya di rumah pengantin dan di luar jam kerja atau hari libur. Jika pencatatan nikah dilakukan sendiri, mulai dari pengurusan di KUA kemudian di P3N yang ada di desa atau kelurahan masing-masing, ya biayanya hanya segitu,” beber Budi.
Budi menyesalkan tudingan sebagian warga yang menyebutkan biaya yang diberikan calon yang merupakan tips sebagai pungli atau gratifikasi.
“Saya sangat tidak setuju, jika dana yang diterima penghulu dari yang punya hajat itu sebagai pungli atau gratifikasi. Ini kan tidak adil, sementara negara sendiri tidak menganggarkan biaya untuk transport bagi para penghulu, saya kira wajar  saja jika para penghulu diberikan uang transport” keluhnya.
Budi menegaskan, selama ini pihak KUA tidak pernah menginstruksikan para penghulu untuk menerapkan tarif di luar biaya resmi sebesar Rp 30.000. Bahkan, Budi mengaku, pihak KUA kerap “nalangan” biaya pencatatan nikah pada warga yang enggan atau tidak mampu membayar biaya pencatatan nikah yang Rp 30.000 itu. (Cep)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger