KOTA, (GE).-
Seperti yang diberitakan GE sebelumnya, surat/buku nikah sudah empat bulan terakhir, tepatnya sejak Juli lalu, surat/buku nikah menghilang. Kini kabar gembira bagi pasangan pengantin baru dalam rentang bulan Juli hingga Oktober, surat nikah segera di distribusikan dari Kementrian Agama Pusat melalui Kemenag Provinsi yang kemudian direncanakan mulai terdistribusikan pada bulan November 2013 ini.
Kabar segera didistribusikannya surat/buku nikah tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Garut, H. I. Somantri, Jumat (01/11/2013).
“Alhamdulillah, saya barusan telah mendapatkan kabar dari Kemenag Provinsi, bahwa surat atau buku nikah yang selama hampir empat bulan ini tidak tersedia, dari pusat akan segera didistribusikan,” tutur H. I, Somantri kepada ‘GE’, jumat (01/11/2013).
Kasi Bimas menyebutkan, pendistribusian surat/buku nikah untuk wilayah Kabupaten Garut direncanakan mulai didistribusikan ke setiap KUA (Kantor Urusan Agama) mulai bulan November 2013.
“Ya, Kemenag Garut telah mendapat pemberitahuan dari Kemenag Provinsi Jabar, bahwa hari Senin tanggal 4 November 2013, pihak Kemenag Kabupaten telah diinstruksikan untuk mengambil surat/ buku nikah yang telah disediakan pemerintah,” jelasnya.
I. Somantrei mengimbau kepada pasutri yang dalam empat bulan terakhir telah melangsungkan pernikahan dan belum mendapatkan surat nikah, agar segera berkonsultasi dengan pihak KUA setempat. "Untuk mendapatkan surat penting ini, pasutri yang belum mendapatkannya bisa mengambil di kantor KUA atau Kantor Kemenag dengan menunjukan berkas surat NA atau surat rekomendasi dari Kemenag yang sebelumnya telah diberikan,"
Untuk tertib administrasi, lanjutnya, pasutri yang belum mendapatkan buku atau surat nikah, disarankan berkonsultasi dengan pihak KUA setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Dadang (35) salah seorang warga Cibalong, Garut selatan yang telah melangsungkan pernikahannya pada Agustus 2013 lalu dan belum mendapatkan buku nikah, menyampaikan rasa syukur dengan kabar bahwa surat nikah akan segera didistribusikan.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan proses mendapatkan surat nikah ini tidak ribet dan tidak memakan biaya yang mahal,” ungkap Dadang, melalui telepon selulernya, Jumat (1/11). (Cep)***
Seperti yang diberitakan GE sebelumnya, surat/buku nikah sudah empat bulan terakhir, tepatnya sejak Juli lalu, surat/buku nikah menghilang. Kini kabar gembira bagi pasangan pengantin baru dalam rentang bulan Juli hingga Oktober, surat nikah segera di distribusikan dari Kementrian Agama Pusat melalui Kemenag Provinsi yang kemudian direncanakan mulai terdistribusikan pada bulan November 2013 ini.
Kabar segera didistribusikannya surat/buku nikah tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Garut, H. I. Somantri, Jumat (01/11/2013).
“Alhamdulillah, saya barusan telah mendapatkan kabar dari Kemenag Provinsi, bahwa surat atau buku nikah yang selama hampir empat bulan ini tidak tersedia, dari pusat akan segera didistribusikan,” tutur H. I, Somantri kepada ‘GE’, jumat (01/11/2013).
Kasi Bimas menyebutkan, pendistribusian surat/buku nikah untuk wilayah Kabupaten Garut direncanakan mulai didistribusikan ke setiap KUA (Kantor Urusan Agama) mulai bulan November 2013.
“Ya, Kemenag Garut telah mendapat pemberitahuan dari Kemenag Provinsi Jabar, bahwa hari Senin tanggal 4 November 2013, pihak Kemenag Kabupaten telah diinstruksikan untuk mengambil surat/ buku nikah yang telah disediakan pemerintah,” jelasnya.
I. Somantrei mengimbau kepada pasutri yang dalam empat bulan terakhir telah melangsungkan pernikahan dan belum mendapatkan surat nikah, agar segera berkonsultasi dengan pihak KUA setempat. "Untuk mendapatkan surat penting ini, pasutri yang belum mendapatkannya bisa mengambil di kantor KUA atau Kantor Kemenag dengan menunjukan berkas surat NA atau surat rekomendasi dari Kemenag yang sebelumnya telah diberikan,"
Untuk tertib administrasi, lanjutnya, pasutri yang belum mendapatkan buku atau surat nikah, disarankan berkonsultasi dengan pihak KUA setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Dadang (35) salah seorang warga Cibalong, Garut selatan yang telah melangsungkan pernikahannya pada Agustus 2013 lalu dan belum mendapatkan buku nikah, menyampaikan rasa syukur dengan kabar bahwa surat nikah akan segera didistribusikan.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan proses mendapatkan surat nikah ini tidak ribet dan tidak memakan biaya yang mahal,” ungkap Dadang, melalui telepon selulernya, Jumat (1/11). (Cep)***
0 comments:
Post a Comment