Home » , , , , » PLN Disetrum Video Mesum

PLN Disetrum Video Mesum

Written By Garut Express on Sunday, November 10, 2013 | 9:11 PM

KOTA, GE).-
PLN Area Garut kini sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Bukan karena aliran listrik ke konsumen di titik-titik tertentu biasa bray pret, melainkan karena sedang disetrum video mesum. Mengapa video itu "menyetrum" PLN?
Pasalnya, video berdurasi sekitar 20 menit itu melibatkan seorang laki-laki mirip dengan pegawai PLN Area Garut yang ditugaskan di salah satu kantor pelayanan PLN di tingkat kecamatan di wilayah Garut Utara. Si laki laki yang mirip dengan pegawai PLN tersebut bertubuh gempal, berumur sudah gaek sekitar 50 tahunan. Sedangkan pasangannya, seorang perempuan sangat muda berumur sekitar 20 tahunan. Keduanya melakukan hubungan intim dengan berbagai posisi.
Entah kapan dan siapa yang menyebarkan video tersebut, yang jelas tiba-tiba saja video sudah merebak dan menjadi rebutan masyarakat.
Pihak PLN Area Garut langsung melakukan investigasi. Pegawainya yang mirip dengan pelaku di video mesum kini dipindahkan ke Kantor Area Garut untuk memudahkan penyelidikan.
"Kami sudah membentuk tim investigasi. Karyawan kami yang mirip dengan pelaku di video telah kami pindahkan ke kantor area di Garut," kata Manajer PLN Area Garut, Nono Mulyono kepada "GE" Sabtu pekan lalu.
Nono belum bisa memastikan apakah si laki-laki yang melakukan mesum tersebut benar karyawan PLN atau bukan. "Kami masih menunggu hasil tim investigasi, dan kami berharap kesimpulan tim investigasi bisa dihasilkan dalam pekan ini juga" jelasnya.
Nono pun mengaku belum bisa membicarakan sanksi jika pelaku benar-benar karyawan PLN. "Soal sanksi, nantilah, yang jelas kami masih menunggu hasil tim investigasi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Arif Rachman melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Dadang Garnadi, mengatakan, video mesum tersebut sudah meresahkan masyarakat.
"Kami sudah berhasil menyita videonya untuk bahan penyelidikan. Namun kami belum bisa memastikan siapa pelaku di video tersebut dan di mana tempat kejadiannya," katanya.
Namun Dadang menegaskan, pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Kalau disengaja, itu dapat dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman penjara 10 tahun lebih,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dikumpulkan GE menyebutkan, keberadaan video mesum tersebut sampai kepada pihak PLN pada hari Rabu (6/11) saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi.
"Kami baru mengetahui saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi mengenai video itu," jelas Humas PLN Area Garut, Wahyudin.
Namun berbeda dengan Manajer Area Garut Nono Mulyono yang secara tegas mengatakan pihaknya telah memindahkan karyawan yang mirip dengan pelaku di video, Wahyudin mengungkapkan, pihak PLN belum melakukan tindakan apa pun terhadap karyawan yang bersangkutan. "Orang yang mirip dengan pelaku kan banyak Pak, jadi kami masih menunggu hasil tim investigasi," katanya.
Adegan mesum dalam video itu dilakukan di sebuah kamar, diduga sebagai kontrakan. Saat si laki-laki dan si perempuan melakukan hubungan intim, terdengar ada suara anak kecil dari ruangan lain.
Si perempuan tampak berkulit putih dan berambut panjang. Dari gerak tubuh yang dilakukan oleh kedua pasangan, hubungan intim tersebut diperkirakan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kini berbagai komentar pun datang. Di antaranya dari Sekretaris Aliansi Utara, Aas Ahmad Syafei. Aas menilai, siapa pun orangnya yang ada di video tersebut, terlepas dari karyawan PLN atau bukan, maka ia akan kena sanksi sosial yang berat.
"Saya tak bisa membayangkan bagaimana reaksi masyarakat yang kenal atau dekat dengan pelaku di video. Misalnya, si laki-laki itu bertitel haji sering menjadi imam shalat, bagaimana reaksi warga yang menjadi ma'mum yang bersangkutan? Terus bagaimana reaksi istrinya, anaknya dan sebagainya?" ujarnya. (ES/AWIS)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger