LIMBANGAN,(GE).-
Kakek berusia 70 tahun, MS, warga Kampung Monggor, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Balubur Limbangan, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam judi adu muncang.
MS menyediakan halaman rumahnya untuk arena judi tersebut dengan imbalan Rp 15 ribu per hari sebagai uang sewa.
Saat diperiksa MS mengaku tak menyangka jika ia harus berurusan dengan polisi gara-gara halaman rumahnya dijadikan arena adu judi muncang.
“Sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di pinggir jalan desa. Entah mengapa tiba-tiba dipindahkan ke halaman rumah saya. Awalnya saya menolak karena khawatir terjadi apa-apa. Namun beberapa di antaranya meyakinkan saya, katanya aman. Saya juga mendapat jatah uang Rp 15 ribu per hari,” tutur MS.
MS tidak ikut taruhan melainkan hanya menyaksikan. Karena itu, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan dia pikir dia tidak akan ikut ditangkap.
“Saya menyesal. Saya kira aman, nyatanya tidak. Saya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” katanya.
Selain MS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut juga menciduk delapan tersangka yang tengah beraksi di halaman rumah MS pada penggerebekan adu muncang pada Senin (4/11). Mereka adalah Sup, AS, EK, DA, Sur, AG, And, dan WD. Semua berdomisili di Kec. BL Limbangan.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman melalui Wakapolres, Kompol Darman menyebutkan, judi kemiri dilakukan pada sebuah alat terbuat dari kayu dan bambu yang disebut pidekan. yang diadu diletakkan pada alat berbentuk cekung yang terbuat dari kayu. Alat tersebut kemudian diletakkan pada alat jepit.
“Sebelumnya kemiri diundi untuk menentukan posisi atas atau bawah. Selanjutnya, para pejudi memasang taruhan sebesar Rp 10 ribu untuk menebak kemiri mana yang bakal unggul. Setelah uangnya terkumpul, petugas eksekusi memukul alat penjepit hingga salah satunya pecah,” papar Darman, Senin (11/11).
Pemilik kemiri yang pecah dan dianggap kalah harus membayar uang yang ditaruhkan. Begitu pun dengan petaruh lainnya.
Dari hasil Operasi Balak Lodaya 2013 itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat judi kemiri, sepasang kili-kili, kain putih pembungkus kemiri, alat pemukul, pecahan kemiri, lima butir kemiri, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1E, 2E dan 3E KUHP subsider Pasal 303 Ayat (1) ke 1E dan 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Farhan SN)***
Kakek berusia 70 tahun, MS, warga Kampung Monggor, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Balubur Limbangan, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam judi adu muncang.
MS menyediakan halaman rumahnya untuk arena judi tersebut dengan imbalan Rp 15 ribu per hari sebagai uang sewa.
Saat diperiksa MS mengaku tak menyangka jika ia harus berurusan dengan polisi gara-gara halaman rumahnya dijadikan arena adu judi muncang.
“Sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di pinggir jalan desa. Entah mengapa tiba-tiba dipindahkan ke halaman rumah saya. Awalnya saya menolak karena khawatir terjadi apa-apa. Namun beberapa di antaranya meyakinkan saya, katanya aman. Saya juga mendapat jatah uang Rp 15 ribu per hari,” tutur MS.
MS tidak ikut taruhan melainkan hanya menyaksikan. Karena itu, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan dia pikir dia tidak akan ikut ditangkap.
“Saya menyesal. Saya kira aman, nyatanya tidak. Saya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” katanya.
Selain MS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut juga menciduk delapan tersangka yang tengah beraksi di halaman rumah MS pada penggerebekan adu muncang pada Senin (4/11). Mereka adalah Sup, AS, EK, DA, Sur, AG, And, dan WD. Semua berdomisili di Kec. BL Limbangan.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman melalui Wakapolres, Kompol Darman menyebutkan, judi kemiri dilakukan pada sebuah alat terbuat dari kayu dan bambu yang disebut pidekan. yang diadu diletakkan pada alat berbentuk cekung yang terbuat dari kayu. Alat tersebut kemudian diletakkan pada alat jepit.
“Sebelumnya kemiri diundi untuk menentukan posisi atas atau bawah. Selanjutnya, para pejudi memasang taruhan sebesar Rp 10 ribu untuk menebak kemiri mana yang bakal unggul. Setelah uangnya terkumpul, petugas eksekusi memukul alat penjepit hingga salah satunya pecah,” papar Darman, Senin (11/11).
Pemilik kemiri yang pecah dan dianggap kalah harus membayar uang yang ditaruhkan. Begitu pun dengan petaruh lainnya.
Dari hasil Operasi Balak Lodaya 2013 itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat judi kemiri, sepasang kili-kili, kain putih pembungkus kemiri, alat pemukul, pecahan kemiri, lima butir kemiri, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1E, 2E dan 3E KUHP subsider Pasal 303 Ayat (1) ke 1E dan 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Farhan SN)***
Agen Slot
ReplyDeleteAgen Slot Terbaru
Movie Sub Indo