TARKAL,(GE).- Pilkada Garut 2013 dipastikan terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil). Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Abdal menjelaskan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut 2013, aturannya sama dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) Garut 2014 yang dibagi dalam lima Dapil.
Abdal menjelaskan, kelima Dapil tersebut yaitu Dapil Satu meliputi delapan kecamatan ; Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan, Cilawu, Sucinaraja, Sukawening, dan Karangtengah. Dapil Dua meliputi sembilan kecamatan ; Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Peundeuy.
Dapil Tiga meliputi 11 kecamatan ; Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong. Dapil Empat meliputi 9 kecamatan ; Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk. Sementara itu, Dapil Lima meliputi lima kecamatan ; Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Samarang, dan Pasirwangi.
Abdal menegaskan, untuk pelaksanaan kampanye pihaknya telah menghimbau agar para tim sukses kesepuluh pasangan calon diharuskan melapor ke aparat kepolisian. Setelah mendapatkan persetujuan dai pihak kepolisian, barulah para pasangan calon mengetahui di tempat mana saja mereka diperkenankan menggelar kampanye.
“Ini menyangkut masalah pengamanan. Jadi ketika nanti kampanye, sudah ada izin dan pengamanan dari aparat kepolisian sudah disiapkan,” tandasnya, Kamis (22/8). (Cep)***
Abdal menjelaskan, kelima Dapil tersebut yaitu Dapil Satu meliputi delapan kecamatan ; Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan, Cilawu, Sucinaraja, Sukawening, dan Karangtengah. Dapil Dua meliputi sembilan kecamatan ; Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Peundeuy.
Dapil Tiga meliputi 11 kecamatan ; Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong. Dapil Empat meliputi 9 kecamatan ; Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk. Sementara itu, Dapil Lima meliputi lima kecamatan ; Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Samarang, dan Pasirwangi.
Abdal menegaskan, untuk pelaksanaan kampanye pihaknya telah menghimbau agar para tim sukses kesepuluh pasangan calon diharuskan melapor ke aparat kepolisian. Setelah mendapatkan persetujuan dai pihak kepolisian, barulah para pasangan calon mengetahui di tempat mana saja mereka diperkenankan menggelar kampanye.
“Ini menyangkut masalah pengamanan. Jadi ketika nanti kampanye, sudah ada izin dan pengamanan dari aparat kepolisian sudah disiapkan,” tandasnya, Kamis (22/8). (Cep)***
0 comments:
Post a Comment