DPRD, (GE).-
Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Selatan (Garsel) hasil pemekaran dari Kabupaten Garut rencananya akan disyahkan DPR RI pada November 2013. Pengesahannya dilakukan bersama 12 DOB lainnya di Indonesia.
"Informasi itu hasil konsultasi kami dengan DPR RI sebulan ke belakang," kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, yang juga Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Minggu (18/8).
Menurut Dedi, terkait pembentukan Kabupaten Garut Selatan, DPRD Kabupaten Garut telah memutuskan pemberian hibah penyelenggaraan pemerintahan calon DOB Garut Selatan selama masa transisi sebesar Rp 20 miliar. "Bahkan ditetapkan juga hibah untuk Pemilukada pertama kali di DOB Garut Selatan sebesar Rp 12 miliar, hibah aset dan personel di Garut Selatan, hutang piutang, dan dokumen lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Garut Selatan akan mencakup 141 desa dari 16 wilayah kecamatan yang ada di daerah selatan. Kecamatan yang menjadi wilayah Kabupaten Garut Selatan yakni Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong. Rencananya, kabupaten baru ini akan beribu kota di Mekarmukti. "Kami sudah menyiapkan lahan 228 ha untuk kawasan ibu kota," jelas Dedi.
Ditambahkannya, berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan, telah diserahkan ke pusat sebulan lalu. Begitu juga berkas penyediaan tanah lokasi pusat pemerintahan di Mekarmukti.
Pembentukan Kabupaten Garut Selatan telah melawati proses panjang dan cukup melelahkan. Denyutnya dimulai sebelum tahun 2000-an. Kemudian tahun 2009, Bupati Garut menerbitkan SK Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2011, Gubernur Jawa Barat pun menerbitkan SK Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan.
Dedi tak menampik mengenai adanya penolakan beberapa tokoh untuk bergabung dengan Kabupaten Garut Selatan. Akan tetapi, tegasnya, hal itu tak akan menghambat lahirnya Kabupaten Garut Selatan.
Peta
Menurut Dedi, peta Kabupaten Garut Selatan pun siap diserahkan. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Cianjur telah menandatangani peta perbatasan Garut Selatan. "Kini tinggal menunggu Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung serta Sumedang untuk menandatangani peta tersebut," ujarnya seraya menambahkan, peta, revisi surat keputusan Gubernur dan DPRD Jabar, serta revisi surat keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut, tentang pemberian hibah dan utang piutang kepada Garut Selatan, akan diserahkan pada akhir Agustus ke DPR RI. (ES)***
Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Selatan (Garsel) hasil pemekaran dari Kabupaten Garut rencananya akan disyahkan DPR RI pada November 2013. Pengesahannya dilakukan bersama 12 DOB lainnya di Indonesia.
"Informasi itu hasil konsultasi kami dengan DPR RI sebulan ke belakang," kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, yang juga Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Minggu (18/8).
Menurut Dedi, terkait pembentukan Kabupaten Garut Selatan, DPRD Kabupaten Garut telah memutuskan pemberian hibah penyelenggaraan pemerintahan calon DOB Garut Selatan selama masa transisi sebesar Rp 20 miliar. "Bahkan ditetapkan juga hibah untuk Pemilukada pertama kali di DOB Garut Selatan sebesar Rp 12 miliar, hibah aset dan personel di Garut Selatan, hutang piutang, dan dokumen lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Garut Selatan akan mencakup 141 desa dari 16 wilayah kecamatan yang ada di daerah selatan. Kecamatan yang menjadi wilayah Kabupaten Garut Selatan yakni Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong. Rencananya, kabupaten baru ini akan beribu kota di Mekarmukti. "Kami sudah menyiapkan lahan 228 ha untuk kawasan ibu kota," jelas Dedi.
Ditambahkannya, berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan, telah diserahkan ke pusat sebulan lalu. Begitu juga berkas penyediaan tanah lokasi pusat pemerintahan di Mekarmukti.
Pembentukan Kabupaten Garut Selatan telah melawati proses panjang dan cukup melelahkan. Denyutnya dimulai sebelum tahun 2000-an. Kemudian tahun 2009, Bupati Garut menerbitkan SK Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2011, Gubernur Jawa Barat pun menerbitkan SK Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan.
Dedi tak menampik mengenai adanya penolakan beberapa tokoh untuk bergabung dengan Kabupaten Garut Selatan. Akan tetapi, tegasnya, hal itu tak akan menghambat lahirnya Kabupaten Garut Selatan.
Peta
Menurut Dedi, peta Kabupaten Garut Selatan pun siap diserahkan. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Cianjur telah menandatangani peta perbatasan Garut Selatan. "Kini tinggal menunggu Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung serta Sumedang untuk menandatangani peta tersebut," ujarnya seraya menambahkan, peta, revisi surat keputusan Gubernur dan DPRD Jabar, serta revisi surat keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut, tentang pemberian hibah dan utang piutang kepada Garut Selatan, akan diserahkan pada akhir Agustus ke DPR RI. (ES)***

0 comments:
Post a Comment