![]() |
| Hj. wati didampingi pengacaranya.* |
Tarkid, (GE),- Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung membuat keputusan mengejutkan. Gugatan Bakal Calon Bupati Garut dari jalur perseorangan, Letkol. Hj. Wati terhadap KPUD Garut ditolak. Majelis PTUN Bandung beralibi, jumlah dukungan perseorangan Wati-Erri tak mencapai 3% total penduduk Kabupaten Garut, seperti yang telah ditentukan.
Putusan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum, SH, ini diputuskan pada sidang Dismisal yang berjalan hanya sepuluh menit tanpa melalui proses pemeriksaan administrasi, Senin (29/07).
’’Sangat aneh bin ajaib jadinya, sebab antara obyek gugatan yang diajukan dengan acuan putusan hakim sama sekali tak ada relevansinya. Dari 18 item materi gugatan, tak satu pun dijadikan acuan hakim dalam mengambil keputusan.’ kata Ketua Tim Sukses Paslon Wati-Erri, Rudi Wijaya, Selasa malam (30/07).
“Tetapi kenyataannya, pada sidang Dismisal kedua ini, hakim justru langsung memutuskan menolak gugatan mengacu jumlah persyaratan dukungan yang kurang. Padahal bukan itu obyek perkara yang kita gugat,” tandas Rudi.
Hal serupa disampaikan, Iyus Somantri, SH selaku pengaca Wati-Erris, pihaknya tidak akan menerima begitu saja dengan putusan PTUN ini dan segera mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Atas keputusan PTUN tersebut, pihaknya segera mempersiapan langkah perlawanan dalam rentang 14 hari ke depan ujarnya.
’’Sudah ada contoh yurisprudensinya seperti di Kota Cimahi yang pernah ditanganinya. Di sana, kasus yang serupa bisa diterima pengadilan bahkan berakhir dengan kemenangan dalam gugatan. Tapi saat ini, dengan perkara yang sama, tapi gugatannya bisa mendapat penolakan kan aneh ungkapnya’.
Sementara itu, ditempat terpisah Letkol Hj, Wati ketika dikonfirmasi, Kamis, 1/8 menyampaikan, "Kami akan berjuang untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki mengenai kejanggalan yang dilakukan KPU Garut baik yang menyangkut praktik kejanggalan, keanehan, kecurangan hingga tahapan ferifikasi faktual yang tidak dilakukan oleh PPS apalagi saat itu tidak melibatkan Panwas lapangan (PPL) terangnya.
Perempuan yang melakukan perlawanan sengit pada Piibup Garut ini, menegaskan kemungkaran harus dilawan dengan cara yang sopan, santun dan tetap ikuti koridor hukum. Bukan tanpa alasan, sebab tidak masuk akal dari ribuan ktp yang diserahkan kemudian diferifikasi dan hasilnya meraih nol dibebera kecamatan. Justru kecamatan tersebut digadang gadang sebagai salah satu basis dukungan yang diandalkan bebernya.
"Kami tetap berjuang terus, kami akan bawa ke Bawaslu, DKPP, PTUN, semua ruang akan kami gunakan. Pihaknya, yakin akan menang dalam gugatan nantinya tutupnya. (Syamsul)***

0 comments:
Post a Comment