Tarka, (GE).-
Keterlambatan Pencairan Triwulan II Tunjangan Anggaran Perangkat Desa (TAPD) untuk 14 kecamatan, masih dalam proses administrasi di DPPKA Garut. Sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, sudah mengirimkan usulan untuk 27 kecamatan pencairan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), dan proses pencairan sudah dilakukan.
Menurut Kabid Pemdes BPMPD Garut Otang Sudewa ketika ditemui di ruang kerjanya Jum'at 12/7, sebanyak 14 kecamatan yang belum terima TAPD akibat terlambat menyusun laporan dan persyaratan yang belum lengkap. Sementara 27 kecamatan telah dicairkan. Baik Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Tunjangan Anggaran Perangkat Desa TAPD bisa cair jika telah memenuhi persyaratan.
Proses pencairan memang harus menunggu semua pemdes mengajukan proposal. Kalau desa yang satu sudah memenuhi persyaratan dan desa yang lain belum, tentu hal itu akan berdampak. Sebab, pencairan harus menunggu semua desa tandasnya.
Otang Sudewa mengaku, Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke lapangan agar proses pencairan cepat maka diharapkan persyaratannya harus segera dipenuhi. Keterlambatan TAPD dan ADD tersebut, jelas menjadi kendala bagi desa-desa lainnya. Karena, walaupun satu Desa maupun dua Desa yang terlambat memenuhi persyaratanya, akan menghambat pencairan bagi desa lainnya ungkapnya.
Dari jumlah 41 Kecamatan, sambung Otang untuk ADD tahap 2 di kabupaten Garut hingga saat bulan Juli ini semua desa belum cair. Agar dana tersebut bisa secepatnya dicairkan, diharapkan bagi yang belum lengkap persyaratanya mohon secepatnya dilengkapi, karena kalau terus ditunda persyaratan tersebut akan menjadi kendala bagi kecamatan-kecamatan lainya jelasnya
Karena menurutnya pencairan TAPD dan ADD harus terlebih dahulu melalui proses, terutama memenuhi persyaratan normatifnya. Tetapi dirinya menyebutkan beberapa desa sudah sudah dicairkan dan sisanya dalam proses di DPPKA. Silahkan tanyakan langsung ke DPPKA ujarnya
Sementara itu pantauan GE, para perangkat desa di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Tarogong Kidul mengeluhkan terlambatnya pencairan triwulan dua TAPD dan ADD. Oleh karena itu, untuk memenuhi biaya operasional kebutuhan hidup sehari-hari, para perangkat desa terpaksa cari pinjaman. (Syamsul)***
Keterlambatan Pencairan Triwulan II Tunjangan Anggaran Perangkat Desa (TAPD) untuk 14 kecamatan, masih dalam proses administrasi di DPPKA Garut. Sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, sudah mengirimkan usulan untuk 27 kecamatan pencairan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), dan proses pencairan sudah dilakukan.
Menurut Kabid Pemdes BPMPD Garut Otang Sudewa ketika ditemui di ruang kerjanya Jum'at 12/7, sebanyak 14 kecamatan yang belum terima TAPD akibat terlambat menyusun laporan dan persyaratan yang belum lengkap. Sementara 27 kecamatan telah dicairkan. Baik Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Tunjangan Anggaran Perangkat Desa TAPD bisa cair jika telah memenuhi persyaratan.
Proses pencairan memang harus menunggu semua pemdes mengajukan proposal. Kalau desa yang satu sudah memenuhi persyaratan dan desa yang lain belum, tentu hal itu akan berdampak. Sebab, pencairan harus menunggu semua desa tandasnya.
Otang Sudewa mengaku, Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke lapangan agar proses pencairan cepat maka diharapkan persyaratannya harus segera dipenuhi. Keterlambatan TAPD dan ADD tersebut, jelas menjadi kendala bagi desa-desa lainnya. Karena, walaupun satu Desa maupun dua Desa yang terlambat memenuhi persyaratanya, akan menghambat pencairan bagi desa lainnya ungkapnya.
Dari jumlah 41 Kecamatan, sambung Otang untuk ADD tahap 2 di kabupaten Garut hingga saat bulan Juli ini semua desa belum cair. Agar dana tersebut bisa secepatnya dicairkan, diharapkan bagi yang belum lengkap persyaratanya mohon secepatnya dilengkapi, karena kalau terus ditunda persyaratan tersebut akan menjadi kendala bagi kecamatan-kecamatan lainya jelasnya
Karena menurutnya pencairan TAPD dan ADD harus terlebih dahulu melalui proses, terutama memenuhi persyaratan normatifnya. Tetapi dirinya menyebutkan beberapa desa sudah sudah dicairkan dan sisanya dalam proses di DPPKA. Silahkan tanyakan langsung ke DPPKA ujarnya
Sementara itu pantauan GE, para perangkat desa di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Tarogong Kidul mengeluhkan terlambatnya pencairan triwulan dua TAPD dan ADD. Oleh karena itu, untuk memenuhi biaya operasional kebutuhan hidup sehari-hari, para perangkat desa terpaksa cari pinjaman. (Syamsul)***
.png)
0 comments:
Post a Comment