Komisi D Pertanyakan Pembukaan kembali Poliklinik Intan oleh Bupati
Written By Garut Express on Sunday, February 3, 2013 | 8:52 PM
Komisi D Pertanyakan Pembukaan kembali Poliklinik Intan oleh Bupati
Gedung Dewan (GE),- Komisi D Kabupaten Garut yang membidangi pendidikan dan kesehatan mempertanyakan dibukanya kembali Poliklinik Intan RSU dr Slamet oleh Bupati, Aceng HM Fikri saat melakukan sidak ke rumah sakit pemerintah tersebut. Meski tidak menyalahkan tindakan bupati, Komisi D meminta Bupati Garut memahami akar persoalan dari penutupan sementara poliklinik tersebut
Dalam pemberitaan yang beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu, terungkap Poliklinik Intan di RSU dr Slamet ditutup untuk sementara. Sebagian pihak menduga penutupan tersebut karena para dokter tidak mau menggunakan obat generik dalam mengobati pasiennya sehingga dianggap melanggar Permenkes RI No. HK/02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Meski pihak RSU dr Slamet menyatakan, penutupan sementara Poliklinik Intan tidak mengganggu pelayanan terhadap pasien karena poliklinik tersebut adalah poliklinik yang khusus melayani pasien VIP/swasta, tetapi hal ini tetap saja mengundang kekecewaan termasuk dari Bupati Aceng HM Fikri, yang dalam sidaknya langsung mencopot pengumuman akan hal tersebut.
Ketua Komisi D, dr. Helmy Budiman saat ditemu GE, Selasa (29/1) mengatakan, pembukaan kembali poliklinik tersebut oleh Bupati Garut memang sah dan tidak salah, tetapi bupati hendaknya tahu duduk persoalan yang sebenarnya mengapa poliklinik tersebut ditutup. “Tindakan Pak Bupati untuk membuka kembali poliklinik memang sudah betul, namun disitu juga beliau harus tahu duduk persoalanya yang sebenarnya “katanya.
Helmy menandaskan, sejak pihaknya mendengar penutupan poliklinik tersebut dari media masa. Komisi D berusaha mengumpulkan berbagai fakta mengapa hal tersebut bisa terjadi. Untuk mengetahui informasi secara langsung, Komisi D juga sudah melakukan sidak ke RSU dr Slamet Garut beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dari keterangan beberapa pihak termasuk dokter, penutupan poliklinik dilakukan karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum operasional poliklinik tersebut. “Menurut prediksi saya,penutupan Poliklinik Intan tidak hanya semata permasalahan ketidak mauan dokter untuk melayani masyarakat, tetapi juga berhubungan dengan tidak adanya aturan yang menjadi payung hukum dalam mengoperasikan poliklinik itu. Karena belum ada Perbubnya, mungkin saja mereka takut, apakah poliklinik bisa digunakan atau tidak? Karena kalau masih belum ada kejelasan mereka khawatir, bias bermasalah secara hukum atau nantinya berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
“ujarnya panjang lebar
Helmy menegaskan, sebenarnya keberadaan poliklinik itu bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, sehingga penutupan yang dilakukan akan menghambat pelayanan kesehatan dan merugikan berbagai pihak terutama pasien. Tetapi lanjut, Helmy keberadaan poliklinik tersebut juga harus berlandaskan pada aturan yang ada, dan tentunya hal ini menjadi kewajiban Pemkab Garut untuk melengkapi semua payung hukum yang dibutuhkan termasuk membuat Perbup yang akan menjadi dasar operasional dari keberadaan Poliklinik Intan, sehingga tidak akan lagi terjadi masalah seperti halnya penutupan sementara yang dilakukan baru-baru ini (NRH)
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment