Paripurna Singkat dengan Satu Pendapat
Written By Garut Express on Sunday, February 3, 2013 | 8:49 PM
Paripurna Singkat dengan Satu Pendapat
Gedung Dewan (GE),- Nasib Bupati Aceng HM Fikri sebagai orang nomor satu di Kabupaten Garut, tampaknya tinggal menunggu hari, setelah DPRD Kabupaten Garut merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri dalam rapat paripurna terbuka, Jumat (1/2) di gedung DPRD Kabupaten Garut. Bola panas itu kini berada di tangan Presiden Republik Indonesia, dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan keputusannya paling lama dalam waktu 30 hari.
Rekomendasi pemberhentian Bupati Garut sendiri merupakan puncak dari proses panjang yang dilakukan DPRD terkait adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh bupati. Melalui Pansus, DPRD Kabupaten Garut mengumpulkan segala data dan fakta yang dibutuhkan untuk menemukan dugaan pelanggaran Bupati Garut yang hasilnya dibahas dalam rapat paripurna dengan keputusan meminta fatwa/hak uji pendapat kepada Mahkamah Agung.
Tak perlu waktu lama, Mahkamah Agung pun mengeluarkan amar putusannya. Setelah putusan tersebut diterima, Rabu (30/1), sekitar pukul 15. 00 WIB, pimpinan DPRD Kabupaten Garut langsung mengadakan rapat untuk membahas rapat paripurna untuk menentukan nasib Bupati Aceng HM Fikri. Hasil dari rapim DPRD ini disampaikan kepada publik dalam jumpa pers yang dilakukan keesokan harinya, Kamis, (31/1).
Dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh pimpinan DPRD, Ketua DPRD Ahmad Bajuri, SE, membacakan, surat amar putusan MA dengan No. 05/P.PTS/1/2013/01/P/KHS/2013 tentang hal pengiriman putusan perkara hak uji pendapat dengan REG. N0. 01/P/KHS/2013. Bersama surat tersebut dikirimkan salinan sah putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan No. 01P/KHS/2013 mengenai permohonan hak uji pendapat terhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan No. 30 tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng HM Fikri S. Ag, sebagai Bupati Garut yang diputuskan pada tanggal 22 Januari 2013.
Ahmad Bajuri juga menyampaikan isi dalam putusan tersebut yang mencantumkan, bahwa dalam surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Berdasarkan putusan MA,pimpinan DPRD telah menyepakati untuk menindak lanjutinya dalam rapat paripurna berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya
Sesuai dengan pernyataan pimpinan DPRD sehari sebelumnya, akhirnya DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna secara terbuka untuk mendengarkan surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri, Jumat (1/2). Rapat tersebut dihadiri 48 anggota DPRD Kabupaten Garut
Berbagai dugaan akan terjadinya kerusuhan dalam agenda penting tersebut seperti yang dihembuskan beberapa pihak, nyatanya tidak terbukti. Meski tetap dijaga ratusan aparat keamanan, rapat paripurna berlangsung lancar dengan waktu yang sangat singkat, kurang dari setengah jam.
Dalam rapat yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut, serta sejumlah pejabat Satuan Organisasi Pemerintahan Daeran (SOPD) yang berada dilingkungan Pemkab Garut tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut sepakat menyetujui secara resmi usulan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut periode 2009-2014 yang nantinya direkomendasikan kepada Presiden RI lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri).
Dalam paripurna yang tidak dihadiri oleh Bupati maupun Wakil Bupati Garut tersebut, nyaris tidak ada interupsi dari anggota DPRD, isyu akan banyaknya wakil rakyat yang “walk out” pun ternyata tidak benar. Mereka tetap berada ditempatnya hingga acara berakhir. Tercatat dua orang anggota DPRD, sebagaimana disampaikan Ketua DPRD, Ahmad Bajuri SE, tidak hadir dalam rapat paripurna yaitu atas nama Gentur Trisna Yuana dari Fraksi PPP, dan Hilman Yudiswara dari Partai Gerindra.Belakangan, Hilman datang setelah keputusan dibacakan. “ Saya dari Jakarta langsung datang ke DPRD Garut, karena habis menghadiri acara Partai Gerindra dan ternyata saat saya dating sidang paripurna akan segera beres, “kilah Hilman.
Ada pemandangan unik setelah paripurna selesai, tiba-tiba empat orang warga mengejutkan semua yang hadir dengan mengacungkan poster yang bertuliskan “Karunya Ceng Fikri nya”. Mereka masuk ke ruang sidang dengan raut muka penuh kesedihan, tetapi kehadiran mereka tidak menganggu jalannya acara secara keseluruhan.
Sementara itu Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan, hasil putusan sidang paripurna ini akan segera dikirimkan kepada Presiden RI lewat Kemendagri.Ahmad menegaskan,berdasarkan putusan MA yang diterima oleh DPRD Garut, Aceng Fikri sudah melanggar sumpah dan janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah “DPRD sudah secara resmi berdasarkan rapat paripuna memutuskan untuk mengusulkan keputusan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden RI, “ katanya (NRH)
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment