Bila Terbukti Ada Anggota DPRD Terima Uang dari Asep KJ
Badan Kehormatan Siap
Berikan Sanksi
Gedung Dewan(GE) – Dugaan adanya wakil rakyat yang menerima
uang dari Asep KJ saat pemilihan Wakil Bupati Garut mendapat tanggapan dari
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten
Garut, Yayat Hidayat. Menurutnya, hingga saat ini dirinya baru mengetahui hal
tersebut dari pemberitaan media dan secara formal tudingan tersebut belum bisa
ditindaklanjuti oleh DPRD Garut karena belum ada bukti yang kuat. “Kami kaget
membaca berita tersebut tetapi secara kelembagaan kami belum bisa menanggapinya
dan kami juga sama sekali tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Bupati Aceng HM
Fikri, menuding ada pimpinan Parpol yang
juga anggota DPRD Garut yang menerima uang dari Asep KJ terkait pemilihan Wakil
Bupati beberapa lalu. Tudingan itu dilontarkan setelah DPRD Kabupaten Garut
memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden
Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran etika jabatan
Dalam wawancara dengan GE, Sabtu (16/2), Yayat menegaskan,dirinya merasa prihatin bila
nantinya tudingan itu benar dan terbukti melalui proses hukum yang
berlaku.Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bila tudingan itu
terbukti secara hokum, Yayat mengatakan, Badan Kehormatan sebagai alat
kelengkapan DPRD berhak untuk menindaklanjutinya dan menjatuhkan sanksi
kepada yang bersangkutan sesuai dengan
aturan yang berlaku.” Hingga saat ini kami belum melakukan langkah apapun karena
tudingan tersebut belum berkekuatan hukum, tetapi bila seandainya terbukti tentu saja kami
harus menindaklanjutinya dan memberikan sanksi bisa dalam bentuk
pemberhentian sementara ataupun di berhentikan tetap tetap dan diganti melalui
proses PAW jika status hukumnya sudah menjadi tersangka,” katanya. (NRH)
0 comments:
Post a Comment