![]() |
| Sekretaris Umum DPD PAN Garut Riki Priyanto |
KOTA, (GE),- Anggota Fraksi PAN DPRD Garut, Usep Jumhur bakal menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digantikan oleh Haris. Proses tersebut tidak dapat dihindari seiring dengan keluarnya empat Surat Keputusan (SK) DPP PAN tanggal 25 November 2012, secara serentak beberapa waktu yang lalu ditujukan kepada DPW PAN Jabar, DPD PAN Garut dan kepada yang bersangkutan, berdasarkan rekomendasi nota kesepahaman kedua belah pihak tahun 2009 lalu.
Ketua Badan Pengembangan Organisasi Keanggotaan (BPOK) DPD PAN Garut, Alit Targono ketika ditemui di ruang kerjanya 29/11/12 di Jl. Pembangunan, membenarkan adanya surat DPP Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Tim Ad Hoc yang telah dilayangkan untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap anggota Fraksi PAN DPRD Garut, Usep Jamhur kepada pimpinan DPRD Garut.
“Surat Keputusan (SK) tersebut telah diserahkan kepada DPRD Garut, dan juga telah dilayangkan berupa tembusan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati Garut dan KPU Garut. Kewenangan DPD PAN Garut sebatas menindaklanjuti instruksi dari DPP PAN,” ungkapnya.
Alit menjelaskan, permasalahan ini berawal pada Pemilu 2009 lalu dimana saat itu ada permasalahan di internal DPD PAN Garut yang melibatkan kedua politisi tersebut. Dan berdasarkan hasil musyawarah dan nota kesepahaman kedua belah pihak yang disaksikan di depan Akta Notaris, Usep Jumhur diberi kesempatan menjabat sebagai anggota DPRD Garut 2,4 tahun (26 bulan) dan Haris sisanya 1,8 tahun ( 20 bulan).
Dikatakannya, pergantian antar waktu terhadap kedua politisi tersebut, tidak dapat dibantah lagi karena kelengkapan administrasi PAW sudah ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Garut, H. Babay Tamimi dan Sekretaris Umum Riki Priyanto. Sebab itu pimpinan DPRD Garut segera menindaklanjuti SK yang telah lengkap tersebut. Hal ini mengacu pada pelaksanaan UU tentang Susduk Permen 16 Tahun 2011. Selain itu, sesuai aturan 25 hari terhitung mulai dari turun SK maka proses PAW harus sudah rampung. Artinya tanggal 25 Desember 2012 mendatang Haris harus sudah dilantik selaku anggota DPRD Garut bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD PAN Garut Riki Priyanto, ketika ditemui membenarkan sikap DPD PAN Garut telah melaksanakan proses PAW berdasarkan instruksi DPP PAN karena hal itu sudah menjadi keputusan PAN. Riki mengaku, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut tinggal menunggu keputusan DPRD Garut berdasarkan surat yang telah dilayangkan DPP PAN. Adapun sikap DPD PAN Garut lebih bersifat normatif sebatas menindaklanjuti Instruksi DPP PAN. (Syamsul)***

0 comments:
Post a Comment