![]() |
| Aceng Supriadi dan Ikah Arkasih, sewaktu ditemui GE di rumahnya, Kamis (29/11).* |
CIBATU, (GE).-
Di usianya yang sudah senja, Aceng Supardi masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta. Lamanya masa jabatan yang diduduki Aceng, sehingga ia akrab disapa dengan sebutan Ulis Aceng.
Kini, Usia Aceng Supriadi mencapai 84 tahun. Sebentar lagi pada tahun 2013 usianya menginjak 85 tahun. Menerut Aceng, jurutulis seusianya di Kecamatan Cibatu sudah pada meninggal.
Saat ini, Aceng masih menggenggam secercah harapan dalam masa kariernya agar tunjangan konvensasi segera dicairkan. Tunjangan itu, satu-satunya harapan Aceng, setelah harapan sebelumnya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) musnah karena usianya yang sudah tidak mumpuni lagi.
“Mudah-mudahan saja tunjangan konvensasi dari kebijakan pemerintah untuk Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, secepatnya turun dan bisa dinikmatinya mumpung masih hidup,” kata Aceng, Kamis (29/11).
Menurut Aceng, berdasrkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10, Ayat 2 dari pasal tersebut menyatakan , Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan Konvensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa. Sehubungan dengan kebijakan pemerintahan tersebut, berkas persyaratannya telah diajukan. Namun sampai sekarang belum ada realisasi.
“Bapak Aceng itu, Kini usianya sudah tua. Saya Selalu berdoa semoga tunjangan dari pemerintah cepat turun. Sehingga ia bisa menikmatinya,” ujar istri Aceng, Ikah Arkasih(75). ( Ilham Amir)***

0 comments:
Post a Comment