Home » , , , , » VGMC Perusahaan "Katanya" Tergiur Bagi Hasil, Kades pun Berinvestasi Rp 270 Juta

VGMC Perusahaan "Katanya" Tergiur Bagi Hasil, Kades pun Berinvestasi Rp 270 Juta

Written By Garut Express on Sunday, December 8, 2013 | 8:14 PM

BROSUR VGMC yang beredar di masyarakat Garut.*

PANGATIKAN, (GE).-
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC), yang katanya perusahaan tambang emas berkedudukan di Inggris, kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat Garut. Bagaimana tidak? Perusahaan yang belum jelas juntrungannya tersebut telah memikat hati ratusan warga Garut sehingga mereka mau saja menjadi investor dengan menyetorkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan "katanya" karena tak ada seorang pun warga Garut mengetahui di mana perusahaan itu berada, termasuk mereka yang berinvestasi. Kemudian, benarkah VGMC bergerak dalam tambang emas, itu pun tak ada yang mengetahui. Bahkan kini muncul dugaan bahwa perusahaan itu fiktif.
Kalaupun mereka mau menyerahkan uang ke rekening VGMC, itu karena ia tergiur temannya yang terlebih dahulu menjadi investor yang dapat meraup bagi hasil investasi hingga puluhan juta rupiah.
Namun seperti yang sudah-sudah, perusahaan yang menawarkan bagi hasil investasi biasanya berakhir macet. Nah, begitu pula VGMC yang investornya berasal dari berbagai kalangan seperti TNI, anggota DPRD dan kepala desa itu. Setelah satu dua kali bagi hasil berjalan mulus, di kemudian hari tak ada kabar berita, termasuk uang yang diinvestasikan.
Informasi yang dihimpun GE menyebutkan, jumlah warga Garut yang menjadi investor VGMC tak kurang dari 300 orang dengan jumlah dana keseluruhan lebih dari Rp 3 miliar.
Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Pangatikan, Kurom, merupakan salah satu investor VGMC. Ia menyetor dana ke perusahaan tersebut sebesar Rp 270 juta. "Uang itu hasil penjualan dua unit kios di Atrium Garut Plaza," kata Kurom saat ditemui "GE" di rumahnya di Karangmulya, Minggu (8/12).
Kurom mengaku tertarik berinvestasi di VGMC setelah mendengar obrolan saudaranya yang katanya bisa meraup bagi hasil puluhan juta per bulan dari uang yang diinvestasikan di perusahaan itu.
"Maka saya pun nekad menjual dua unit kios yang ada di GP sekitar dua tahun lalu. Dari hasil penjualan sebesar Rp 400 juta, sebesar Rp 270 juta saya setorkan ke VGMC," kata Kurom.
Kurom menjelaskan, ia menyetorkan uang sekitar bulan Oktober 2011 ke rekening VGMC secara on line. Saat setor, Kurom langsung mendapat "cash back" sebesar Rp 6 juta yang disetorkan ke rekeningnya. Beberapa hari kemudian, ia pun mendapat bagi hasil sebesar Rp 70 juta.
"Investasi di VGMC per slot seharga Rp 17 juta. Waktu itu saya berinvestasi sebanyak 16 slot," kata Kurom.
Namun kemudian bagi hasil yang dinantikan Kurom tak datang lagi. "Hingga kini bagi hasil dari VGMC tak ada," kata Kurom.
Ia menegaskan, jika hingga akhir Desember ini VGMC tak bisa memberikan dana bagi hasil atau mengembalikan uang investasi, maka Kurom akan melapor ke pihak kepolisian.
"Menurut kabar yang saya dengar, VGMC semula berkedudukan di Abu Dhabi, Dubai. Sekarang katanya pindah ke London Inggris. Mereka menjanjikan akan segera membayarkan bagi hasil dalam jangka waktu dua tahun. Jadi pada Desember ini investasi saya sudah dua tahun. Makanya saya tunggu hingga akhir Desember," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Arif Rachman menduga perusahaan VGMC merupakan perusahaan fiktif. Yang menjadi kesulitan pihak kepolisian, katanya, para investior enggan melapor.
"Hingga saat ini baru satu investor melapor ke Polres Garut. Tapi kita sulit mengungkapnya karena pelapor hanya menyerahkan brosur. Dia tak memberi bukti-bukti lainnya," kata Arif Rachman.
Laporan resmi yang masuk ke SPK Polres Garut tersebut bernomor LP/1455/VII/2013/res grt tertanggal 19 Juli 2013. Pelapor atas nama Ade Aang (53), karyawan swasta beralamat di Desa Panembong Bayongbong dengan terlapor Lucy beralamat Jalan Terusan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul.
Berdasarkan keterangan pelapor, usaha investasi tambang emas VGMC yang diikutinya ternyata fiktif. Nilai kerugian diderita pelapor dari kasus tersebut sebesar Rp159 juta.
Pelapor sendiri bergabung dalam usaha tersebut sebagai investor melalui terlapor yang disebut-sebut sebagai koordinator atau agen.
"Tetapi kita sulit menindaklanjutinya. Si pelapor hanya memberikan bukti brosur investasi. Sehingga untuk mengusutnya, penyidik masih harus mencari bukti lain. Kita tak mau gegabah. Bisa-bisa kita malah disalahkan pihak perusahaan. Usaha tak berjalan, gara-gara polisi," kilah Arif.
Karena itulah, kata Arif, pihaknya meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban atas investasi tambang emas diduga fiktif itu untuk melapor ke kepolisian. Hal itu agar menjadi dasar bagi kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Kita juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktek investasi seperti itu," ingatnya. (ES/Ilham Amir)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger