Home » , , , , » Aneh, Ada Anggota DPRD Tak Tahu UU Informasi Publik

Aneh, Ada Anggota DPRD Tak Tahu UU Informasi Publik

Written By Garut Express on Sunday, November 3, 2013 | 9:04 PM

KOTA, (GE).-

Aneh, jika ada anggota dewan yang tak mengetahui ada UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik? Namun keanehan tersebut terjadi di lingkungan DPRD Garut. Saat wartawan "GE" mengkonfirmasi UU itu terkait dengan gugatan yang diajukan Garut Governance Watch (GGW) terhadap sembilan partai politik ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, beberapa di antaranya mengaku tak mengetahui UU itu (nama dan partai yang dikonfirmasi ada di redaksi).
"Jika memang itu terjadi, ini benar-benar aneh. UU kan pembuatnya dewan. Jadi mereka tak mengenali  produknya sendiri," kata Sekjen GGW Dedi Rosadi.
Seharusnya, lanjut Agus, dewanlah yang berteriak paling keras untuk membumikan UU itu sehingga pemerintah dan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di bidang informasi.
"UU itu lahir sebagai bagian dari reformasi dan tranparansi publik yang kini terus digelorakan. Jika mereka tak mengetahui ada keterbukaan informasi, bagaimana mereka mau menyukseskan reformasi dan tranparansi publik," ujarnya.
Seperti diketahui, GGW kini sedang melakukan gugatan terhadap sembilan parpol ke KI Jawa Barat. Gugatan diajukan karena ke-sembilan parpol tadi tak mau memberikan informasi mengenai anggaran partai, struktur partai dan rencana kerja partai.
"Informasi yang kami minta merupakan informasi yang harus diketahui publik sehingga partai politik berkewajiban menyosialisasikannya kepada khalayak atau kepada pihak-pihak yang mengajukan permintaan," kata Dedi.

GGW Menangkan Gugatan

Sementara itu seperti diberitakan pekan lalu, gugatan GGW terhadap sembilan parpol, baru satu parpol yang dihadirkan dalam sidang, yakni Partai Demokrat. Dalam sidang kedua kalinya yang digelar di Komisi Informasi Jawa Barat pada Rabu (30/10) lalu, GGW dinyatakan memenangkan gugatan. Dengan demikian, Partai Demokrat diharuskan memberikan informasi yang diminta oleh pihak GGW.
"Dalam sidang tersebut Partai Demokrat diwakili oleh kuasa hukumnya. Mereka akan  memberikan informasi yang diminta kami, terutama soal neraca anggaran partai pada tanggal 24 November yang akan datang," jelasnya.
Dedi menambahkan, yang delapan parpol lagi, sidang akan digear dua gelombang yakni pada tanggal 7 November empat parpol dan tanggal 11 November empat parpol.
"Berarti kami tinggal menyelesaikan sengketa ini dengan Partai Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, PKS, PDIP, PKB, dan PAN," ujarnya. (ES/NRH/Ilham Amir)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger