Home » , , » Tuduhan Ijazah Palsu Yamin Merasa Dizalimi

Tuduhan Ijazah Palsu Yamin Merasa Dizalimi

Written By Garut Express on Sunday, September 1, 2013 | 9:50 PM

CIBIUK, (GE).-
Calon Bupati Garut dari jalur independen Yamin Supriatna mengaku merasa dizalimi dengan munculnya tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Ditemui di rumahnya di Cibiuk, Yamin mengatakan pasrah terhadap Allah SWT dan siap dipanggil pihak berwajib. "Tuduhan itu tidak benar," ungkapnya pekan kemarin.
Yamin mengatakan, tidak pernah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam Pemilukada Garut 2013. Yamin pun menuturkan siap menjalani proses hukum di Polda Jabar terkait dugaan tersebut.
Menurut Yamin, ijazah Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD, ijazah MTs setingkat SMP dan Ijazah MA setingkat SMA yang digunakannya hilang. Karena alasan itulah dia menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah dengan legalisasi sejumlah instansi yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan Pemilukada Garut.
"Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Tuduhan itu bohong. Saya siap menjalani pemeriksaan hukum supaya semuanya bisa dijelaskan," ujar Yamin, Selasa (27/8).
Menurut Yamin, dirinya kehilangan sejumlah surat, termasuk ijazah MI dan MTs pada September 2012, setelah rumahnya di Kecamatan Cicalengka dibobol pencuri. Yamin kemudian melaporkan kehilangan itu ke kepolisian setempat.
Setelahnya, kata Yamin, untuk persayaratan maju dalam Pemilukada Garut 2013, Yamin kemudian menggunakan surat keterangan kehilangan dengan legalisasi dari kepolisian, MI Pulosari Limbangan, MTs Pulosari Limbangan, dan diperkuat dengan surat keterangan kesaksian dari teman-teman sekolahnya di MI Pulosari.
"Tidak ada ijazah, yang ada itu surat keterangan kehilangan ijazah. Silakan cek ke Yayasan Pulosari Limbangan. Surat-surat kehilangan dengan legalisasi instansi terkait ada, surat keterangan saksi juga ada," ujar Yamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan Polres Garut siap menjadikan calon bupati Garut berinisial Y sebagai tersangka pengguna ijazah palsu. Y diduga menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut sebagai peserta Pemilukada Garut 2013.
Penyelidikan terkait ijazah palsu ini telah dilakukan selama sebulan dengan meminta keterangan 13 saksi ahli. Para saksi itu, di antaranya Pengadilan Negeri Garut dan Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Menurut Umar, berdasarkan penyelidikannya, "Y" memerintahkan pembuatan ijazah palsu tersebut kepada "N". Kemudian N meminta seorang kepala madrasah, yakni A, untuk membuat ijazah palsu tersebut. Ijazah ini kemudian diberikan pada KPUD Kabupaten Garut sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Garut periode 2014-2019.
Umar mengatakan, kasus ini diambil-alih Polda Jabar agar Polres Garut tetap fokus dalam pengamanan pelaksanaan Pemilukada Garut yang akan digelar pada 8 September 2013.
Menurut Umar, Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Baluburlimbangan berinisial A sudah mengakui sebagai pembuat ijazah palsu. "Ia pun menyatakan ijazah tersebut ditandatangani di rumahnya," kata Kapolres seraya menambahkan, ijazah palsu itu dibuat pada Mei 2013.
Menurut Kapolres, A sebagai pelaku utama diduga melanggar KUHP pasal 263 tentang pemalsuan surat. N dan Y, kata Umar, dapat dijerat KUHP pasal 55 dan pasal 56 karena memerintahkan dan menggunakan surat palsu tersebut.
"Kami sudah cek ke Kementerian Agama, ijazah itu tidak sesuai format, formatnya salah. Kami belum sentuh Y karena sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," tuturnya. (Farhan SN)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger