TARKA, (GE).-
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga kemasyarakatan, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan.
Berbeda dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, RW dab RT selain bertugas mengurusi kegiatan kemasyarakatan, juga diberikan tugas pemerintahan yaitu membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. "Ini membuktikan bahwa peran dan keberadaan RW/RT sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tegas Memo Hermawan, calon Bupati Garut Periode 2014-201 saat ditemui GE di rumahnya di Pataruman, Tarogong Kidul.
Tugas RW dan RT, lanjut Kang Memo, demikian masyarakat memanggil mantan Wakil Bupati Garut itu, di antaranya fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. "Meski Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dan Karang Taruna sama-sama sebagai lembaga kemasyarakatan, namun fungsi RW dan RT memiliki kelebihan," ujarnya.
Sayangnya, kata Kang Memo, di balik peran dan tanggung jawabnya yang sangat penting tersebut, eksistensi RW/RT sekarang ini malah termarginalkan. Tak ada bantuan pemerintah yang diatur secara formal untuk membantu memperlancar tugas RW dan RT. Bahkan sebagian besar RW dan RT sekarang ini malah harus merogoh kocek sendiri untuk memperlancar tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin lingkungannya.
"Sekarang ini sebagian besar RW dan RT bahkan terbebani secara ekonomi terkait kedudukannya. Untuk pengadaan sekretariat dan ATK misalnya, RW dan RT terpaksa harus berkeliling meminta sumbangan warga dan ia sendiri mengeluarkan uang untuk menutupi kekurangannya. Itu fenomena yang terjadi sekarang ini. " jelas Kang Memo.
Memo menegaskan, hal tersebut tentu saja tak adil bagi RT yang jumlahnya sekarang ini sekitar 15.216 dan RW sekitar 4.500-an, ditinjau dari sisi mana pun. "Tenaga dan pikirannya diperas, eh kehidupan ekonominya pun bukannya diperhatikan, malah "kacongcay" akibat tugas dan tanggung jawabnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Memo memaparkan, jika Allah SWT menakdirkan dirinya memimpin Garut, maka Pemkab akan mengupayakan bantuan untuk RT dan RW. "Bantuan tersebut di antaranya seperangkat sarana administratif untuk membantu tugas pelayanan administrasi di tingkat RW dan RT, misalnya menyediakan buku agenda, buku expedisi, buku tamu, buku keuangan dan buku kas, buku keamanan, buku induk penduduk, buku mutasi penduduk, buku laporan kejadian, buku inventaris proyek, inventaris barang buku surat pengantar atau keterangan, buku program, notulen rapat, stempel rukun tetangga, buku daftar TKI/W, dst," jelasnya.
Memo mengungkapkan, sarana administratif ini merupakan kewajiban pemerintah dalam penyediaannya. "Tidak adil bagi pelaksanaan kewajiban urusan pemerintahan jika penyediaan sarana-sarana tadi juga dibebankan dengan swadaya masyarakat," ungkap Memo.
Selain itu, tambah Memo, karena peraturan memberikan kewenangan dan melekatkan kewajiban kepada RW dan RT. maka sudah sewajibnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan RT dan RW. "Setidaknya mereka diberikan berbagai jaminan sebagaimana juga diterima oleh aparatur pemerintahan, baik jaminan kesehatan, pendidikan, keselamatan kerja, dan honorarium pengganti biaya operasional karena menjalankan urusan pemerintahan," jelasnya.
Memo menilai apa yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tasikmalaya terkait RW dan RT relatif sudah bagus. "Di sana setiap RT dan RW mendapatkan insentif yang dibayarkan setiap semester sehingga hanya untuk pengadaan ATK mereka bisa terbantu," jelasnya.
Memo faham bahwa orang akan bertanya dari mana anggaran untuk RT dan RW? "Kalau ada kemauan pasti ada jalan. Mengapa anggaran untuk organisasi kemasyarakatan lain bisa, tapi untuk RT dan RW tak bisa. Oleh karena itu, harus bisa," ungkap Memo. (ES)***
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga kemasyarakatan, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan.
Berbeda dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, RW dab RT selain bertugas mengurusi kegiatan kemasyarakatan, juga diberikan tugas pemerintahan yaitu membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. "Ini membuktikan bahwa peran dan keberadaan RW/RT sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tegas Memo Hermawan, calon Bupati Garut Periode 2014-201 saat ditemui GE di rumahnya di Pataruman, Tarogong Kidul.
Tugas RW dan RT, lanjut Kang Memo, demikian masyarakat memanggil mantan Wakil Bupati Garut itu, di antaranya fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. "Meski Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dan Karang Taruna sama-sama sebagai lembaga kemasyarakatan, namun fungsi RW dan RT memiliki kelebihan," ujarnya.
Sayangnya, kata Kang Memo, di balik peran dan tanggung jawabnya yang sangat penting tersebut, eksistensi RW/RT sekarang ini malah termarginalkan. Tak ada bantuan pemerintah yang diatur secara formal untuk membantu memperlancar tugas RW dan RT. Bahkan sebagian besar RW dan RT sekarang ini malah harus merogoh kocek sendiri untuk memperlancar tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin lingkungannya.
"Sekarang ini sebagian besar RW dan RT bahkan terbebani secara ekonomi terkait kedudukannya. Untuk pengadaan sekretariat dan ATK misalnya, RW dan RT terpaksa harus berkeliling meminta sumbangan warga dan ia sendiri mengeluarkan uang untuk menutupi kekurangannya. Itu fenomena yang terjadi sekarang ini. " jelas Kang Memo.
Memo menegaskan, hal tersebut tentu saja tak adil bagi RT yang jumlahnya sekarang ini sekitar 15.216 dan RW sekitar 4.500-an, ditinjau dari sisi mana pun. "Tenaga dan pikirannya diperas, eh kehidupan ekonominya pun bukannya diperhatikan, malah "kacongcay" akibat tugas dan tanggung jawabnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Memo memaparkan, jika Allah SWT menakdirkan dirinya memimpin Garut, maka Pemkab akan mengupayakan bantuan untuk RT dan RW. "Bantuan tersebut di antaranya seperangkat sarana administratif untuk membantu tugas pelayanan administrasi di tingkat RW dan RT, misalnya menyediakan buku agenda, buku expedisi, buku tamu, buku keuangan dan buku kas, buku keamanan, buku induk penduduk, buku mutasi penduduk, buku laporan kejadian, buku inventaris proyek, inventaris barang buku surat pengantar atau keterangan, buku program, notulen rapat, stempel rukun tetangga, buku daftar TKI/W, dst," jelasnya.
Memo mengungkapkan, sarana administratif ini merupakan kewajiban pemerintah dalam penyediaannya. "Tidak adil bagi pelaksanaan kewajiban urusan pemerintahan jika penyediaan sarana-sarana tadi juga dibebankan dengan swadaya masyarakat," ungkap Memo.
Selain itu, tambah Memo, karena peraturan memberikan kewenangan dan melekatkan kewajiban kepada RW dan RT. maka sudah sewajibnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan RT dan RW. "Setidaknya mereka diberikan berbagai jaminan sebagaimana juga diterima oleh aparatur pemerintahan, baik jaminan kesehatan, pendidikan, keselamatan kerja, dan honorarium pengganti biaya operasional karena menjalankan urusan pemerintahan," jelasnya.
Memo menilai apa yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tasikmalaya terkait RW dan RT relatif sudah bagus. "Di sana setiap RT dan RW mendapatkan insentif yang dibayarkan setiap semester sehingga hanya untuk pengadaan ATK mereka bisa terbantu," jelasnya.
Memo faham bahwa orang akan bertanya dari mana anggaran untuk RT dan RW? "Kalau ada kemauan pasti ada jalan. Mengapa anggaran untuk organisasi kemasyarakatan lain bisa, tapi untuk RT dan RW tak bisa. Oleh karena itu, harus bisa," ungkap Memo. (ES)***
0 comments:
Post a Comment