Tarkid,(GE),- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten Garut menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini terkait putusan KIP Jabar yang menyatakan tergugat wajib menyerahkan rincian transaksi keuangan daerah, yang diminta oleh penggugat, Donny Setiawan, warga Graha Mutiara Indah I Blok D 22, Desa Langensari, Tarogong Kaler.
Dalam surat gugatan itu disebutkan, yang menjadi objek keberatan DPPKA Garut yakni Putusan KIP Jawa Barat bernomor 125/PTSN-MK.A/KI-JBR/VI/2013 tertanggal 27 Juni 2013 tentang Sengketa Informasi antara Donny Setiawan terhadap DPPKA Garut.
“Alasan penolakan putusan Komisi Informasi tersebut, lantaran putusan tersebut hanya bersifat administrasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya pun keberatan membuka semua transaksi keuangan, sebab bersifat rahasia negara,” tandas Margiyanto selaku kuasa hukum DPPKA Garut, Kamis (19/8)
Terpisah, Donny menilai gugatan terhadap dirinya terlalu berlebihan. Dalam persidangan sengketa, dirinya hanya meminta buku jurnal dan buku harian keuangan di DPPKA, bukan berupa transaksi perbankan antara DPPKA dengan empat bank
Sebelumnya, Putusan KIP Jawa Barat bernomor 125/PTSN-MK.A/KI-JBR/VI/2013 ,tertanggal 27 Juni 2013, dalam amar putusan Komisi Informasi pada 28 Juni 2013 lalu, mengabulkan permohonan Dony Setiawan. (Syamsul)***
Gugatan ini terkait putusan KIP Jabar yang menyatakan tergugat wajib menyerahkan rincian transaksi keuangan daerah, yang diminta oleh penggugat, Donny Setiawan, warga Graha Mutiara Indah I Blok D 22, Desa Langensari, Tarogong Kaler.
Dalam surat gugatan itu disebutkan, yang menjadi objek keberatan DPPKA Garut yakni Putusan KIP Jawa Barat bernomor 125/PTSN-MK.A/KI-JBR/VI/2013 tertanggal 27 Juni 2013 tentang Sengketa Informasi antara Donny Setiawan terhadap DPPKA Garut.
“Alasan penolakan putusan Komisi Informasi tersebut, lantaran putusan tersebut hanya bersifat administrasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya pun keberatan membuka semua transaksi keuangan, sebab bersifat rahasia negara,” tandas Margiyanto selaku kuasa hukum DPPKA Garut, Kamis (19/8)
Terpisah, Donny menilai gugatan terhadap dirinya terlalu berlebihan. Dalam persidangan sengketa, dirinya hanya meminta buku jurnal dan buku harian keuangan di DPPKA, bukan berupa transaksi perbankan antara DPPKA dengan empat bank
Sebelumnya, Putusan KIP Jawa Barat bernomor 125/PTSN-MK.A/KI-JBR/VI/2013 ,tertanggal 27 Juni 2013, dalam amar putusan Komisi Informasi pada 28 Juni 2013 lalu, mengabulkan permohonan Dony Setiawan. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment