Dua anggota berandalan motor “XTC” yang diduga melakukan tindak kriminal beberapa waktu lalu, akhirnya kena batunya. Mereka yang merupakan bagian dari enam orang DPO Polres Garut , berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya . Pelaku yang ditembak petugas yakni ,Rian (18) dan Aris (24. Sedangkan pelaku lainnya yang membantu keduanya, yakni Andri (26), Luthfi (19), Apipudin (21), dan Handri (24) ditangkap ditempat berbeda, Rabu (28/8) malam.
“Dua pelaku utama tindakan kriminal terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Dadang Garnadi kepada wartawan, di Polres Garut, Kamis (29/4)
Dadang menjelaskan, mereka merupakan kelompok bermotor bernama “XTC” yang melakukan kekerasan dan pencurian di wilayah Garut Kota dan Sukadana, Kecamatan Tarogong, tanggal 4 Agustus 2013 . Aksi pelaku itu menyebabkan empat orang korban berstatus pelajar SMP mengalami luka karena terkena tusukan dan sabetan senjata tajam berupa pisau dan golok. “Mereka ini menyerang empat orang korbannya yang berstatus pelajar SMP saat baru pulang tarawih dengan cara dibacok, ditusuk, lalu helm korban diambil,” katanya
Lebih jauh Dadang menceritakan, para pelaku awalnya meyebar untuk mencari musuh berandalan bermotor lainnya dengan menyusuri sejumlah kawasan di wilayah kota Garut dan Tarogong. Namun diperjalanan, lanjut Dadang bertemu dengan empat korbannya, mereka kemudian menyerang dan menganiaya korban yang berujung dengan perampasan helm milik korban. “Pelaku salah sasaran, membalas dendam pada orang yang tidak berdosa dan berujung aksi penganiayaan dan pencurian,” jelasnya
Keberhasilan Polisi mengungkap para pelaku berdasarkan rekamanan CCTV salah satu toko di wilayah Sukadana berikut keterangan saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan , lanjut Dadang, identitas pelaku diketahui hingga dapat ditangkap saat berkumpul dengan kelompoknya di pinggir jalan wilayah kota Garut. “Perbuatan pelaku itu terekam CCTV salah satu toko di jalan, dari sana kita dapat mengetahui motor pelaku dan identitasya,” jelas Dadang.
Diakhir penjelasannya, Dadang menerangkan para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 Jo KUHPidana dengan acanaman hukuman sembilan tahun penjara. Awis ***
“Dua pelaku utama tindakan kriminal terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Dadang Garnadi kepada wartawan, di Polres Garut, Kamis (29/4)
Dadang menjelaskan, mereka merupakan kelompok bermotor bernama “XTC” yang melakukan kekerasan dan pencurian di wilayah Garut Kota dan Sukadana, Kecamatan Tarogong, tanggal 4 Agustus 2013 . Aksi pelaku itu menyebabkan empat orang korban berstatus pelajar SMP mengalami luka karena terkena tusukan dan sabetan senjata tajam berupa pisau dan golok. “Mereka ini menyerang empat orang korbannya yang berstatus pelajar SMP saat baru pulang tarawih dengan cara dibacok, ditusuk, lalu helm korban diambil,” katanya
Lebih jauh Dadang menceritakan, para pelaku awalnya meyebar untuk mencari musuh berandalan bermotor lainnya dengan menyusuri sejumlah kawasan di wilayah kota Garut dan Tarogong. Namun diperjalanan, lanjut Dadang bertemu dengan empat korbannya, mereka kemudian menyerang dan menganiaya korban yang berujung dengan perampasan helm milik korban. “Pelaku salah sasaran, membalas dendam pada orang yang tidak berdosa dan berujung aksi penganiayaan dan pencurian,” jelasnya
Keberhasilan Polisi mengungkap para pelaku berdasarkan rekamanan CCTV salah satu toko di wilayah Sukadana berikut keterangan saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan , lanjut Dadang, identitas pelaku diketahui hingga dapat ditangkap saat berkumpul dengan kelompoknya di pinggir jalan wilayah kota Garut. “Perbuatan pelaku itu terekam CCTV salah satu toko di jalan, dari sana kita dapat mengetahui motor pelaku dan identitasya,” jelas Dadang.
Diakhir penjelasannya, Dadang menerangkan para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 Jo KUHPidana dengan acanaman hukuman sembilan tahun penjara. Awis ***
0 comments:
Post a Comment