KOTA, (GE).-
Pelantikan pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Garut beberapa hari yang lalu, ternyata menuai permasalahan mendasar. Banyak kalangan yang menilai, jika pelantikan tersebut sarat kepentingan dan cenderung dipaksakan. Bahkan, Bupati Garut, Agus Hamdani, dituding telah melanggar edaran Mendagri terkait rotasi pejabat menjelang penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Anggota DPRD Garut, Ade Suyatna Hermanto, kepada beberapa wartawan, Selasa (16/7), di gedung DPRD Garut, mengatakan pelantikan terkesan dipaksakan, hal ini terlihat dari jadwal undangan yang molor hampir 3 jam. Undangan jam 14.00 WIB, baru dilaksanakan pukul 17.15 wib.
“Memangnya tidak ada hari esok apa ?” tanyanya.
Dia juga menegaskan, idealnya, pelantikan itu dihadiri banyak tamu undangan, namun ini hanya beberapa tamu undangan saja yang datang. Kalau kita merujuk aturan eselon II adalah jabatan tinggi di birokrasi, ini seperti terkesan main-main dalam melaksanakan pelantikan ini.
“Saya juga mempertanyakan kepada pemerintah daerah terutama Bupati dan jajarannya, ada apa pelantikan ini? Kok dipaksakan, nanti masyarakat akan salah tafsir, pelantikan ini untuk kepentingan masayarakat atau kepentingan politik ?” tegasnya.
Kisruh pelantikan pejabat eselon II tersebut, disayangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan. Menurutnya, jika terjadi kekisruhan dan kesalahan dalam penetapan pejabat eselon tentunya dirinya akan meninjau kembali keputusannya itu.
"Kalau memang terjadi kesalahan apalagi ada muatan politik, tentunya akan saya tinjau ulang kembali," ungkap Gubernur.
Saat ditanya terkait edaran Mendagri yang melarang ada rotasi lima bulan menjelang Pilbup, ia membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengaku, ia hanya menerima usulan pengisian jabatan kosong. Jika memang Bupati Garut melakukan rotasi tentunya telah melanggar aturan dan pelantikan itu akan ditinjau kembali.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan para kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan struktural menjelang 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. "Untuk kepentingan itu saya memang sudah mengeluarkan surat edaran resmi," kata Gamawan di Jakarta.
Menurut Mendagri, mutasi yang dilakukan seharusnya sesuai dengan aturan. Mutasi yang dilakukan menjelang 6 bulan berakhirnya masa jabatan, terutama bagi yang akan maju ke pilkada sangat rentan kepentingan.
Mutasi yang dilakukan asal saja bukan saja merupakan pelanggaran struktural, juga bisa merusak karir PNS yang bersangkutan. Dalam konteks pilkada, PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Pasal 28 huruf a UU No.32/2004, ujar Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jika kepala daerah tetap saja melakukan mutasi, khususnya eselon II, pihaknya tidak akan memberi izin karena mutasi pejabat eselon II harus seizin mendagri. Jika mutasi tetap dilakukan dan pegawai merasa dirugikan mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTUN.
Meskipun demikian, kata Mendagri, mutasi masih dapat dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong dengan tidak melakukan nonjob, menurunkan jabatan, dan mengalihkan pejabat struktural ke pejabat fungsional.
Ditemui usai pelantikan, Bupati Garut, Agus Hamdani, GS, mengaku jika pelantikan pejabat struktural eselon II ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun jika terjadi rotasi, semuanya merupakan efek domino dari pengisian jabatan yang kosong.
"Saya kira semuanya sudah berjalan sesuai aturan. Jika ada sedikit rotasi itu kan efek domino," ungkapnya. (Farhan SN)***

Menurut saya dan mungkin rekan lainnya Pak Bupati ! Mudah2an orang yg memangku jabatan itu terlepas dari KKN dan ditentukan banyaknya UPETI YANG DISEDIAKAN ! Yang akhirnya akan berimbas pula pada Kota Garut ! Smoga sukses Pak Bupati ! Seorang Pemimpin akan menentukan Garut tuk masa yg akan datang !
ReplyDelete