| Mulyono Khadafi |
Perda No. 2/1988 tentang K3 Mendesak Direvisi
Larangan Bermain Layang-layang Berkawat Harus Terakomodir
GARUT KOTA,(GE).- Aliran listrik mati mendadak ? Tentu menjengkelkan bukan. Begitulah yang dirasakan warga dengan seringnya terputus aliran listrik secara mendadak hingga saat ini. Walaupun, Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan tegas mengamanatkan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.
Mungkin masyarakat tidak mau tahu menahu hal tidak diinginkan tersebut terus berulang terjadi. Tetapi, pihak PT. PLN (persero) nyatanya menghadapi berbagai gangguan yang menyebabkan aliran listrik tidak sampai ke masyarakat secara baik.
Dari data yang diterbitkan PT. PLN Area Garut per September 2012, telah terjadi sebanyak 754 kali gangguan di 5 wilayah rayon se-Kab. Garut. Gangguan sebanyak itu, terkategorikan ke dalam 10 penyebab gangguan. Sebanyak 414 gangguan atau 55 persen diantaranya, disebabkan layang-layang. Sebuah data yang menunjukkan urgensinya penertiban bermain layang-layang berkawat maupun tidak.
Tetapi, karena belum ada payung hukumnya, aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu jaringan listrik itu tidak bisa ditertibkan. Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) tidak mengakomodir hal tersebut.
Oleh karena itu, PT. PLN Area Garut sudah melayangkan surat kepada Bupati Garut tertanggal 15 Agustus 2011 perihal usulan penerbitan perda tentang gangguan ketertiban umum akibat layang-layang berkawat yang ditandatangani Manajer PT. PLN APJ Garut saat itu (kini PLN Area Garut), Usman Coleng. Karena belum juga mendapat tanggapan, PT. PLN Area Garut kembali melayangkan surat tertanggal 7 November 2012 kepada Bagian Hukum Pemda Garut. Surat yang ditandatangani Manajer PT. PLN Area Garut, Nono Mulyono ini, perihal penyampaian data gangguan PLN dalam rangka usulan Perda.
Kasus aliran listrik yang mati mendadak inipun, mendapat perhatian dari Forum Rakyat Garut (FRG). FRG mendesak segera diterbitkan Perda tentang Gangguan Listrik melalui audiensi dengan DPRD, Bagian Hukum Setda, Dinas SDAP, Satpol PP, dan PLN APJ Garut pada tanggal 7 September 2012.
Ketika dikonfirmasi, Ketua FRG, Mulyono Khadafi, Senin (18/3), menjelaskan, pihaknya mendesak PLN bagaimana caranya agar PLN itu memberikan pelayanan ke publik secara maksimal dengan meminimalisir gangguan.
“Dengan banyaknya kejadian mati listrik secara mendadak, kita melakukan investigasi di lapangan. Ternyata kejadiannya itu, kalau pada musim kemarau sering ditemukannnya korsleting listrik itu karena adanya yang bermain layang-layang berkawat. Selain itu, yang pakai benang biasa juga kan banyak nyangkut di jaringan kabel PLN. Ketika masuk musim hujan dan tertiup angin, benang itu kena ke kabel yang lainnya dan akhirnya menyebabkan korsleting,” katanya.
Ditambahkannya, tiga perempat kabupaten/kota di Jawa Barat sudah memiliki Perda yang juga mengakomodir aturan meminimalisir gangguan terhadap jaringan listrik PLN. Misalnya, di Kab. Kuningan dan Kab./Kota Tasikmalaya. Di Kab./Kota yang sudah menerapkan Perda ini, gangguan terhadap jaringan listrik terbukti menurun signifikan.
“Dengan adanya aturan hukum, semua pihak bisa ikut menertibkan aktivitas bermain layang-layang. Kalau sekarang, paling hanya bisa imbauan. Mereka yang bermain layangan akan beralasan hak asasi. Padahal, bukan hanya mengganggu jaringan listrik, tetapi juga keselamatan warga lainnya,” katanya.
Ditegaskannya, FRG mendesak eksukutif dan legislatif benar-benar mengakomodir aturan meminimalisir gangguan terhadap jaringan listrik dalam revisi Perda K3. Kalau malah berlarut-larut hingga sekarang tahun 2013, berarti rakyat patut pertanyakan kerja eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Humas PLN Area Garut, Wahyudin, mengatakan, PLN Area Garut telah melaksanakan berbagai langkah dalam mengupayakan revisi Perda No. 2 Tahun 1988 tentang K3. Termasuk berudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut. Saat ini, revisi Perda tersebut akan masuk pembahasan pada semester II tahun anggaran 2013.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Budi Gangan, membenarkan, revisi Perda No. 2 Tahun 1988 tentang K3 sudah masuk program legislasi daerah tahun 2013 yang masuk pada anggaran perubahan. (Firman)***
FIRMAN/GE
0 comments:
Post a Comment