Home » , » Kades "Nyaleg" Harus Mundur dari Jabatannya

Kades "Nyaleg" Harus Mundur dari Jabatannya

Written By Garut Express on Sunday, March 24, 2013 | 8:49 PM


Kades "Nyaleg" Harus Mundur
dari Jabatannya

KOTA, (GE).-
Animo masyarakat untuk menjadi anggota legislatif yang pemilihannya akan digelar pada 24 April 2014 mendatang, ternyata cukup besar. Ratusan nama kini telah terdaftar di berbagai partai politik. Mereka  menunggu keputusan diterima atau tidaknya menjadi calon anggota legislatif dari partai yang bersangkutan.

Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Garut mengakui bahwa parpolnya cukup kebanjiran dengan jumlah pendaftar yang mengincar kursi legislatif. Menurut mereka, pendaftar  datang dari beragam kalangan, mulai masyarakat umum, pegawai pemerintah yang masih aktif dan yang sudah pensiun. Bahkan yang lebih mencolok lagi, animo kepala desa. Orang nomor satu di pemerintahan tingkat desa ini, ternyata memiliki hasrat yang sangat kuat untuk menjadi anggota dewan. Dari sekian ratus nama yang terdaftar di 10 parpol peserta Pemilu 2014, lebih dari 100 orang terdiri dari kepala desa.

Terkait banyaknya kepala desa dan pegawai pemerintah yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, anggota KPU Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, menegaskan, pegawai yang penghasilannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri dari pekerjaannya. Menurut Dadang, aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kepala Desa maupun perangkat desa, sumber anggarannya diperoleh dari keuangan negara. Maka, sesuai aturan, mereka yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif harus mundur dari pekerjaannya. Bagi kades harus mundur dari jabatan kadesnya, bagi aparat desa pun harus mundur dari pekerjaannya,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).

Dadang menambahkan, dalam peraturan KPU disebutkan, setiap calon yang medaftar harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Hal itu berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Kemudian, lanjutnya, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, harus melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.

Dadang menegaskan, pengunduran diri pun harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, GKPP dan Panitia Pemilihan apabila mereka akan mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

“Sejak berkas administrasi diserahkan ke KPU, maka surat pengunduran diri tersebut sudah terlampirkan. Paling lambat, surat pengunduran sampai perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS),” terangnya.
Dadang menjelaskan, terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertujuan agar seluruh calon berkonsentrasi dalam mempersiapkan dirinya di pemilu. Selain itu, para calon pun terhindar dari munculnya konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan yang dipegangnya.

“Intinya, calon mesti bersih dari ikatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, kecendrungan intervensi dengan menggunakan kewenangannya sebagai pegawai pemerintah, TNI, Polri, panitia pemilihan, kepala desa dan jabatan lainnya yang menggunakan anggaran negara, akan terhindar jika mereka sudah mengundurkan diri,” paparnya. (Tata E. Ansorie)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger