Bupati Definitif Suatu Keharusan
Written By Garut Express on Saturday, March 16, 2013 | 8:33 PM
Bupati Definitif Suatu Keharusan
KOTA, (GE)
Bagi Kabupaten Garut sekarang ini, keberadaan bupati yang definitif menjadi suatu keharusan terkait masih banyaknya sisa pekerjaan bupati lama yang belum terselesaikan.
"Tak cukup hanya seorang Pejabat Pelaksana Harian (Plh), tapi harus yang difinitif, sebab Pejabat Pelaksana Harian kewenangannya terbatas," tegas Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, SE mengomentari belum turunnya surat keputusan mengenai pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, S.Pd.I untuk menjadi Bupati Garut.
Menurut Bajuri, banyak sisa pekerjaan yang harus diselesaikan agar roda pemerintahan dan program pembangunan yang telah dirancang berjalan lancar. Sisa pekerjaan tersebut di antaranya Perda dan sejumlah Perbup yang belum ditandatangani, mandegnya penggunaan APBD, pengisian jabatan eselon II yang ditinggalkan pensiun dan sebagainya.
Menurut Bajuri, Plh bupati kewenangannya amat terbatas. "Dia hanya bisa mengambil alih kewenangan bupati yang sifatnya seremonial, seperti menghadiri sejumlah kegiatan, memberikan pengarahan dan sebagainya. Sementara untuk mengambil keputusan-keputusan strategis, tdak bisa," jelasnya.
Seperti diketahui, surat pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani menjadi Bupati Garut telah dilayangkan DPRD usai rapat paripurna, Jumat (1/3/2013). Surat dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
Bajuri berharap, keputusan pengangkatan Agus Hamdani menjadi bupati segera tiba agar tidak terlalu banyak pekerjaan dan program yang terbengkalai.
Namun Bajuri juga mengaku tidak tahu kapan surat keputusan pengangkatan Agus Hamdani tiba. "Kami tentu saja berharap secepatnya," jelasnya. (ES)***
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment