Home » , » Jika Gugatan AFSSI Dikabulkan, Proses Pilwabup Batal Demi Hukum

Jika Gugatan AFSSI Dikabulkan, Proses Pilwabup Batal Demi Hukum

Written By Garut Express on Monday, February 11, 2013 | 7:42 PM


Jika Gugatan AFSSI Dikabulkan, Proses Pilwabup Batal Demi Hukum

KOTA, (GE).- Sekalipun hasil pemilihan Wakil Bupati Garut pasca mundurnya Diky Candra, telah usai bahkan kekosongan tersebut sudah diisi separuh jalan. Tetapi,   Aliansi Front Syarikat Islam Indonesia (AFSII) yang jauh hari telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA), kini masih getol mempertanyakan hasil keputusanannya. Seperti diutarakan Koordinator AFSII, Cecep Ahmad Berlian, pihaknya sudah melayangkan surat desakkan kepada MA agar segera memberikan keputusannya pada kasus permohonan Hak Uji Materil yang diajukan.

“Surat serupa juga kami tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui kantor Kemendagri dan terakhir surat yang sama kami layangkan kepada Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Seperti diketahui, merasa lahirnya Peraturan Tatib cawabup dipandang cacat hukum, AFSSI melayangkan gugatan ke PN Garut pada 12 Maret 2012. Maksudnya, untuk membatalkan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2011, tentang Pembentukan Pansus DPRD Garut dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Garut, mengenai Tatib Pemilihan Cawabup Garut sisa periode 2009-2014 dan Keputusan DPRD Garut Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tentang Pembentukan Pansus DPRD Garut dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Garut tentang Tatib Pilwabup Garut 2009-2014.

Saat itu, gugatan mereka ditolak dengan jawaban dari pihak PN Garut bahwa membatalkan suatu keputusan hukum bukan wewenang PN Garut dan menyarankan untuk melangkah ke PTUN Bandung. Nasib sama didapat ketika mengadu ke PTUN Bandung. AFSII disarankan untuk langsung menembus MA (Mahkamah Agung), dikarenakan anggota DPRD bukanlah pejabat tata negara sehingga tidak bisa disidang melalui PTUN. Setelah pengaduannya ditolak oleh PN Garut dan PTUN Bandung, pihaknya melanjutkan perkara itu ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penelaah Berkas Perkara MA, Priyono Anggraito, S.H., M.H, menganggap bahwa suatu peraturan perundang–undangan bisa dimohonkan untuk diuji materilkan, apabila dianggap bertentangan atau melanggar peraturan perundangan–undangan yang lebih tinggi. Termasuk dengan keputusan DPRD Garut No 30 tahun 2011, kalau dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi bisa saja dimohonkan untuk dilakukan uji materil. "Jika membaca berkas perkara yang diajukan AFSII Garut, sangat dimungkinkan produk hukum DPRD Garut tentang pembentukan Pansus penyusunan rancangan tatib Pilwabub itu bisa diuji materilkan. Apabila dalam uji materil nanti dimenangkan penggugat, konsekuensinya keputusan DPRD tersebut batal demi hukum,” jelas Priyono, saat itu di kantornya, Gedung MA Lantai 8 Jakarta.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Garut, Haryono, SH, ketika menanggapi permohonan hak uji materil yang dilakukan AFSII ke MA mengatakan, langkah yang diambil AFSII sangat tepat terlepas dari keputusan MA nantinya. Katanya, semua butuh kepastian hukum, karena masalah hukum tidak bisa diselesaikan dengan opini, asumsi. “Masalah hukum harus diselasaikan secara hukum, dalam hal ini adalah putusan MA,” katanya. Adapun dampak dari keputusan MA, seandainya dikabulkan maka proses pemilihan wakil bupati batal secara hukum dan segala biaya yang  keluar dari proses pemilihan wakil bupati itu harus dikembalikan ke negara, karena penggunaan uang itu menjadi tidak sah dan dapat dikategorikan penyalahgunaan APBD dan bisa diproses secara pidana. (Tata E. Ansorie)***
Caftion : Haryono, SH
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger