Home » , » Jika Disetujui Presiden bulan depan, Aceng Bukan Lagi Bupati Garut

Jika Disetujui Presiden bulan depan, Aceng Bukan Lagi Bupati Garut

Written By Garut Express on Sunday, February 3, 2013 | 7:57 PM

Jika Disetujui Presiden bulan depan, Aceng Bukan Lagi Bupati Garut



KOTA, (GE).-

Usulan DPRD Garut mengenai pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut, telah dilayangkan ke Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, usai rapat paripurna Jumat (1/2) lalu.

Kini nasib Aceng sebagai Bupati Garut berada di tangan Presiden. Jika Presiden mengabulkan keputusan DPRD mengenai pemecatan Aceng, maka paling lambat bulan depan, Aceng Fikri sudah bukan lagi Bupati Garut.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam waktu 30 hari, Presiden SBY akan memutuskan pemberhentian Aceng dan nantinya posisi Aceng bakal digantikan oleh wakilnya, Agus Hamdani.
Mendagri pun menyatakan dirinya masih menunggu Surat Keputusan DPRD tersebut. Dan jika sudah ia terima,  pihaknya siap memproses keputusan DPRD tersebut dalam waktu yang singkat.

"Sebenarnya proses ke Kemendagri 30 hari. Kalau surat dari DPRD sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 harilah kalau memang sudah pasti," kata Gamawan di Jakarta saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan hasil paripurna kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Bajuri berharap surat tersebut diterima sesuai jadwal dan langsung ditindaklanjuti Presiden.

"Nanti lihat keputusan Presiden. Apakah dimakzulkan atau tidak, itu terserah Presiden," katanya.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna pelengseran Aceng dimulai sekitar pukul 09.00 dan berlangsung kurang dari satu jam. Rapat diawali dengan pembacaan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut ihwal usulan pemberhentian Bupati.

Usai itu, kemudian dibacakan hasil Rapat Pimpinan DPRD Garut yang merencanakan pengusulan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden. Akhirnya, setelah disetujui 48 anggota DPRD Kabupaten Garut yang hadir dari 50 total anggota, rapat putusan itu berakhir dengan ketukan palu.

Ahmad Bajuri mengatakan, penyerahan keputusan usul pemberhentian Aceng kepada Presiden ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya, Pasal 29 Ayat 4 huruf d yang menjelaskan tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Surat Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2013 ini, lanjutnya, merupakan tanggapan atas surat putusan Mahkamah Agung nomor 05/P. PTS/1/2013/01/P/KHS yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati. (Farhan SN)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger