Home » , » Tetap Melawan, Aceng akan Banding ke MK

Tetap Melawan, Aceng akan Banding ke MK

Written By Garut Express on Thursday, January 31, 2013 | 6:28 PM



Tetap Melawan, Aceng akan Banding ke MK

KOTA, (GE).-
Hingga Minggu (27/1), baik DPRD maupun Bupati belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mengabulkan pemakzulan bupati yang diusulkan DPRD beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kendati baru mendengar dari berita-berita media massa mengenai bunyi keputusan MA, Bupati Garut, H. Aceng HM Fikri menyatakan dirinya pasrah dan meminta masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan hal-hal yang tak diharapkan.

"Saya hanya bisa pasrah. Mudah-mudahan keputusan MA ini yang terbaik. Semua elemen masyarakat, termasuk yang mendukung saya, tentu saja harus menghormatinya. Semua pihak harus menjaga kondusifitas Garut agar roda pemerintahan berjalan," ujar Aceng kepada para wartawan.

Aceng menegaskan, karena pemakzulan dirinya belum ada keputusan, maka ia akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Garut. "Saya akan tetap bekerja sesuai kewajiban saya selaku Bupati Garut," ungkapnya.

Kendati demikian, Aceng tetap akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum bersama pengacara hukumnya. "Selaku warga negara saya berhak mendapatkan keadilan hukum. Oleh karena saya tetap akan melakukan upaya perlawanan," jelasnya.

Ujang Sujai, pengacara Bupati Aceng, mengatakan, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya ada dua. Pertama melakukan PK (peninjaun kembali) atas putusan MA tersebut, dan kedua mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mana yang akan ditempuh terlebih dahulu, kami harus melihat dan membaca dahulu salinan putusan MA. Hingga saat ini klien kami belum menerima salinan tersebut," jelas Ujang Sujai, Minggu (27/1) kemarin.
Terkait rencana mengajukan banding ke MK, menurut Ujang karena ia menilai keputusan DPRD Garut mengenai pemakzulan Aceng hanya gara-gara kawin siri, sangat naif. Kawin siri sudah diatur dalam hukum Islam dan hukum itu sudah mengatur pula ranah etika. "Oleh karena itu keputusan DPRD yang mengatakan bahwa klien saya melanggar etika hanya karena kawin siri, bertentangan dengan hukum Islam yang seharusnya menjadi pedoman semuat umat muslim," jelasnya.

Ujang menyatakan pula, hukum Islam merupakan hukum yang sudah sangat adil sehingga tak bisa diadili lagi, apalagi dipatahkan oleh hukum lain. "Nah dalam kepentingan itulah maka kami akan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sedangkan mengenai keputusan MA, Ujang menyatakan, meskipun belum melihat dan membaca salinannya, dari beberapa sumber ia mengetahui bahwa dalam keputusan tersebut MA menyatakan keputusan DPRD sudah sesuai dengan hukum.

Dalam pandangan Ujang, rekomendasi DPRD ke MA terbagi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari tiga poin. Poin pertama, bupati melanggar etika, poin kedua bupati melanggar undang-undang dan poin ketiga bupati melanggar sumpah jabatannya. Sementara bagian kedua, merupakan petitum (usulan) DPRD ke MA agar MA memberikan sanksi kepada bupati sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran seperti yang dimuat dalam bagian pertama.

"Nah keputusan MA yang salinannya belum kami terima tersebut, hanya menjustifikasi atau melegitimasi keputusan dewan pada bagian pertama, yakni pelanggaran etika, pelanggaran undang-undang dan pelanggaran sumpah jabatan. Namun dalam surat itu MA tak menanggapi usulan atau petitum DPRD agar memberikan sanksi terhadap bupati," kata Ujang.

Oleh karena itu, lanjut Ujang, keputusan final mengenai rekomendasi DPRD tetap ada di tangan DPRD sendiri. "Mau diinterpretasikan bagaimana keputusan MA tersebut oleh DPRD, ya kita lihat nanti, sebab MA tak menanggapi soal petitum dewan terkait sanksi terhadap bupati," jelasnya.

Masih kata Ujang, DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk membahas keputusan MA. Hasil sidang kemudian akan diberikan ke mendagri lewat gubernur. Mendagri kemudian menyerahkan keputusan DPRD tersebut ke presiden. "Dan barulah presiden nanti yang memberikan keputusan akhir," jelasnya seraya menambahkan, dari sidang paripurna hingga keputusan presiden turun, paling lambat memakan waktu selama dua bulan.

Sementara itu kepada beberapa media, Ketua DPRD Garut mengatakan, jika salinan keputusan MA sudah diterima, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan atau rapim untuk menentukan sidang paripurna.

Menurut Bajuri, rapat paripurna hanya akan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Presiden. Surat keputusan pemberhentian dewan ini akan diberikan ke presiden melalui mendagri.
Menurut Bajuri, proses pegusulan pemberhentian Bupati Aceng di DPRD tidak akan berlangsung lama karena sebelumnya para anggota dan pimpinan DPRD telah menyetujui pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger