Home » , » Dinas Tarkim Fasilitasi Peningkatan Kualitas 1.218 Rumah

Dinas Tarkim Fasilitasi Peningkatan Kualitas 1.218 Rumah

Written By Garut Express on Saturday, January 12, 2013 | 5:49 PM


Dinas Tarkim Fasilitasi Peningkatan Kualitas 1.218 Rumah

TARKID,(GE).-
Bagi sebagian masyarakat Kabupaten Garut, menempati rumah yang layak dan nyaman masih menjadi sebatas impian. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Garut memperkirakan jumlah rumah tidak layak huni pada tahun 2012 mencapai 56.900 unit. Bantuan pemerintah memang diperlukan dalam mengatasi permasalahan sosial ini mengingat warga pemilik rumah tergolong kurang mampu atau miskin.

Sebagai bagian dari upaya menangani hal itu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Garut memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan kualitas rumah yang digulirkan Kementerian Perumahan Rakyat. Di sepanjang tahun 2012, sebanyak 1.218 pemilik rumah merasakan manfaat program ini. Angka sebanyak ini lebih rendah 515 unit dari pengajuan yang sebanyak 1.733 unit.

“Kendalanya yang gagal itu karena warga yang diajukan (penerima program) tidak memiliki KTP. KTP-nya juga harus yang NIK-nya sudah 16 digit,” tutur Kepala Dinas Tarkim Kabupaten Garut, Ir. H. Deni Suherlan, M.Si, didampingi Kabid Perumahan, Satria Budi, Rabu (2/1).

Dijelaskan H. Deni, jumlah sebanyak 1.218 itu tersebar di 21 desa di 15 kecamatan. Meliputi Desa Sadang dan Tegal Panjang (Kec. Sucinaraja), Desa Bungbulang (Kec. Bungbulang), Desa Karangagung (Kec. Singajaya), Desa Peundeuy (Kec. Peundeuy), Kelurahan Kota Kulon (Kec. Garut Kota), Desa Cintarasa (Kec. Samarang), Desa Cisero (Kec. Cisurupan), Desa  Sukarame, Cikedokan, dan Banjarsari (Kec. Bayongbong), Desa Mekarsari (Kec. Selaawi), Desa Hegarsari (Kec. Kadungora), Desa Sukahaji (Kec. Sukawening), Desa Tegaljaya (Kec. Banjarwangi), Desa Karangmulya dan Kutanegara (Kec. Malangbong), Desa Karangwangi (Kec. Mekarmukti), serta Desa Simpang dan Cikandang (Kec. Cikajang).

Ditambahkan ia, Pemkab Garut merekomendasikan usulan (peningkatan kualitas rumah) yang dibuat pemerintah desa/kelurahan yang diketahui camat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpera RI.
“Proses pelaksanaan kegiatan seluruhnya oleh masyarakat. Bantuan keuangan untuk peningkatan kualitas rumah ini langsung masuk ke rekening masyarakat penerima,” katanya.

Dikatakan H. Deni,  pelaksanaan kegiatan dibantu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Desa. Dalam operasionalnya, didampingi Tim Pendamping Masyarakat yang sudah direkomendasi Kemenpera RI melalui Deputi Swadaya. Masing-masing penerima program (per unit rumah) mendapatkan Rp 6 juta. Pencairan dibagi dua tahap yang masing-masing 50%.
Masyarakat penerima program harus memenuhi persyaratan khusus. Meliputi berpenghasilan rendah, jompo atau janda, serta struktur kelayakan dan kesehatan rumah yang rendah.

“Alhamdulillah, capaian kinerja dapat melebihi target 350 unit rumah per tahun untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni,” imbuhnya. (NRH/Firman)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger