Home » , » Alokasi DAK Tiap Sekolah akan Berbeda

Alokasi DAK Tiap Sekolah akan Berbeda

Written By Garut Express on Friday, November 30, 2012 | 7:02 AM


Alokasi DAK Tiap Sekolah  akan Berbeda

       Besarnya dana swakelola yang dialokasikan untuk tiap-tiap sekolah  dalam DAK tahun 2012 dipastikan akan berbeda. Hal ini di sesuaikan dengan besaran kegiatan rehabilitasi yang disetujui berdasarkan tingkat kerusakan yang terjadi di  masing-masing sekolah.

       Demikian diungkapkan Kasie Sarana & Prasarana Dikmen Dinas Pendidikan Garut, H.Asep Wawan Budiman,M.Si,saat diwawancara tentang teknis pengelolaan DAK tahun 2012, Jumat (23/11). Menurutnya, DAK ini harus benar-benar di kelola secara baik dan benar. Sebagai bentuk pertanggung jawaban dan akuntabilitas pengelolaan dana, setiap sekolah penerima DAK ini wajib membuat laporan, baik pada saat penerimaan dana bantuan, realisasi pemanfaatan dana serta perkembangan pelaksanaan dan hasil rehabilitasinya. ““Bagi sekolah penerima DAK khususnya untuk kegiatan rehabilitasi alokasinya tentunya bisa berbeda, sesuai dengan tingkat kerusakannya. Sekolah penerima juga harus membuat laporan yang harus disampaikan kepada kami,” tandasnya.

       Asep menjelaskan, pengelolaan DAK ini meliputi beberapa hal, diantaranya, setiap transaksi harus didukung dengan menunjukan bukti yang syah. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang dan jasa yang dibayar disertai tanggal dan nomor bukti. Realisasi pengadaan barang dan jasa yang diterima tidak boleh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar di catat atau dibukukan. Semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat sesuai dengan urutan kejadianya. Setiap akhir bulan, bukunya di tutup dan  dihitung saldonya di cocokan dengan saldo fisik uang yang ada, baik di kas atau di bank serta harus memenuhi semua ketentuan dalam pengeloaan keuangan termasuk di dalamnya peraturan pajak yang berlaku.

       “Selain itu, secara garis besarnya, tata cara pengelolaan keuangannya meliputi, pembukuan keuangan, pengelompokan jenis keuangan, cara pengisian buku kas umum, rekapitulasi pengeluaran, laporan keuangan dan pengarsipan dokumen keuangan,” tandasnya.

       Asep menambahkan, jika ada dana yang belum dibutuhkan harus tetap di simpan di bank, tidak boleh di pindahkan pada rekening lain atau disimpan dikantong sendiri, dan jumlah saldo pembukuan setiap harinya tidak lebih dari Rp.5 juta.

       Sementara itu, Dede Daman,S.Pd salah seorang kepala sekolah penerima DAK asal kecamatan Bungbulang , mengaku lega karena DAK yang selama ini ditunggunya idam-idamkan akan segera cair. “Alhamdulillah, mudah mudahan dalam pencairan DAK tahun ini tidak ada gangguan yang berarti, sehingga kami bisa dengan segera membangun beberapa ruangan kelas yang sudah tidak layak pakai,” ungkapnya sumringah.(Cep)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger