Home » » KPU Dinilai Lambat Umumkan Audit Dana Kampanye

KPU Dinilai Lambat Umumkan Audit Dana Kampanye

Written By Garut Express on Tuesday, November 26, 2013 | 8:35 PM

TARKA,- (GE).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dinilai lambat mengumumkan hasil audit dana kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Garut putaran kedua. Menurut Kasubag Hukum KPU Garut, Dudung Dulkifli, laporan penggunaan dana kampanye dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati putaran kedua sudah dilaporkan ke KPU Garut beberapa waktu yang lalu,
namun belum saatnya untuk disampaikan laporan dana kampanye dua Paslon Bupati-Wakil Bupati putaran kedua karena belum mendapatkan izin dari komisioner KPUD Garut. "Kami belum bisa menjelaskan apapun terkait pelaporan dana kampanye putaran ke dua ini," tegas Dudung, Ahad, (24/11).

Hal serupa disampaikan Fidalina selaku Staf Sekretariat KPUD Garut, pihaknya belum bisa menyebutkan laporan dana kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati karena belum mendapat perintah. “Saya hanya pelaksana yang harus mengikut perintah atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdal selaku anggota KUP Garut mengaku, laporan dana kampanya dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut putaran ke dua sudah diserahkan ke KPUD Garut. "Saya belum tahu isi laporannya. Saya belum sempat melihatnya, tapi sudah masuk di Bagian Umum, nanti saya lihat,” ujarnya.

Ketika hal ini ditanyakan kepada komisioner KPUD lainnya, Urip Sudiana, yang bersangkutan menolak untuk diwawancara tanpa memberikan alasan yang jelas."Enggak, jangan tanya saya,” kata dia.

Ketua Lembaga Garut Anti Korupsi (GARASI) Kecamatan Tarogong Kidul, Imban Nugraha  menilai, pernyataan KPU Garut itu menunjukan bahwa mereka tidak memahami aturan, atau merasa sesuatu yang sangat rahasia dan cukup khawatir membeberkan laporan dana kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati.Menurutnya, KPU Garut, sebagai penyelenggara Pilkada memiliki kewajiban untuk membeberkan laporan dana kampanye dua kandidat, karena hal itu diatur dalam undang-undang. “Tidak ada alasan bagi KPU Garut untuk menunda atau pun mengelak untuk mengumumkan laporan dana kampanye masing-masing calon," katanya.

Bahkan ditegaskan Imban, laporan sumbangan dana harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Garut sehari sebelum masa kampanye dimulai serta sehari setelah masa kampanye berakhir. “Selanjutnya KPU harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye sehari setelah menerima sumbangan,” paparnya.

Hal ini lanjut Imban,  berguna untuk mewujudkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Untuk itu kami meminta agar laporan dana kampanye segera diumumkan kepada publik sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi jalanya pesta demokrasi yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan sumber GE, bahwa laporan dana kampanye Pilbup putaran pertama,  jumlah saldo rekening pasangan Rudi Gunawan-dr. Helmi Rp. 497.463, dan pasangan Pasangan H Agus Hamdani- Abdusy Syakur (AKUR) yang diusung dari PPP dan PKB dana kampanye mencapai Rp 500 juta. (Syamsul)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger